Karhutla Berulang, Negara Gagal Berbenah?

Karhutla terus berulang karena akar masalahnya tak kunjung dibenahi.

Seorang petugas berusaha memadamkan api di Kalimantan akibat Karhutla. Foto: Greenpeace.
Seorang petugas berusaha memadamkan api di Kalimantan akibat Karhutla. Foto: Greenpeace.
  • Api terus berulang, tetapi siapa sebenarnya yang diuntungkan dari lahan yang terbakar?
  • Karhutla bukan sekadar bencana musiman—ada jejak pembangunan dan konsesi di balik kepulan asapnya.
  • Jika akar masalah tak disentuh, apakah Indonesia sedang memadamkan api atau justru memelihara sumber apinya?

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali meluas di Kalimantan, Sumatra, hingga Papua dinilai merupakan akumulasi krisis iklim dan buruknya tata kelola Sumber Daya Alam (SDA). Model pembangunan ekonomi ekstraktif yang dipertahankan sejak era Presiden Soeharto hingga Prabowo Subianto yang terus mereproduksi zona pengorbanan (sacrifice zones) di wilayah kaya keanekaragaman hayati diduga menjadi penyebab semua kejadian karhutla di suluruh Indonesia.

Ironisnya, karhutla yang menjadi bencana yang datang setiap tahun luput dari perhatian pemerintah Indonesia sebagai isu yang serius untuk dibahas. Dalam sejarahnya, karhutla dengan luas terbakar paling kecil terjadi pada 2017 dengan luas sebesar 160 ribu hektare atau setara hampir tiga kali luas Jakarta. Bahkan, dalam titik terendah, skala karhutla tetap mengerikan. Peristiwa ini hampir terjadi setiap tahun dengan skala yang semakin besar.

Tahun ini, karhutla kembali terjadi. Berdasarkan pemantauan Greenpeace pada 11–16 Agustus 2026, jumlah titik sumber asap karhutla di Kalimantan meningkat dan meluas, dengan total 592 titik sumber asap, 455 di antaranya berada di lanskap gambut. Sebanyak 322 titik terdeteksi di Kalimantan Barat, 181 titik di Kalimantan Tengah, dan 86 titik di Kalimantan Selatan. Asap dari karhutla bahkan telah melintasi batas negara hingga mencapai Serawak, Malaysia.

Kondisi ini mengingatkan pada pola sebaran asap pada September 2019 lalu. Riset Greenpeace mencatat bahwa asap karhutla pada periode tersebut menyelimuti Kalimantan Barat setidaknya selama 17 hari, sementara Serawak terdampak selama 11 hari. Pemantauan pada 11–16 Agustus 2026 menunjukkan pola sebaran asap yang mulai menyerupai kondisi pada September 2019.

Dalam periode yang sama di Papua Selatan terdapat 284 titik sumber asap, dan  dari Merauke sebanyak 278 titik berada di area Proyek Strategis Nasional (PSN). Sebagian besar wilayah dataran rendah di Papua Selatan, termasuk Kabupaten Mappi dan sebagian wilayah Merauke, dicirikan oleh ekosistem lahan basah berupa hutan rawa dan lahan gambut dangkal yang sangat luas.

Sapta Ananda Proklamasi, Peneliti senior Greenpeace Indonesia mengatakan, ekosistem lahan basah yang ada di wilayah Merauke tersebut bukan hanya berfungsi sebagai penyimpanan karbon dan pengatur tata air, tetapi juga rentan terhadap kebakaran ketika mengalami pengeringan dan perubahan tata guna lahan.

“Kondisi ini semakin mengkhawatirkan ketika pembukaan dan pengeringan lahan berlangsung akibat adanya PSN,” kata Sapta melalui siaran pers.

Sementara itu, kata Sapta, pemerintah memperlakukan karhutla sebagai bencana musiman yang baru ditangani ketika api telah membesar dan asap memenuhi udara. Hal ini terlihat dalam instruksi yang disampaikan Presiden Prabowo melalui Menteri Sekretariat Negara pada 11 Agustus 2026 lalu yang menyampaikan penanganan karhutla dengan cara operasi modifikasi cuaca dan pengerahan helikopter serta pesawat untuk proses pemadaman.

Padahal, kata Sapta, operasi modifikasi cuaca tak cukup untuk menghentikan karhutla, dan cara tersebut merupakan respons, bukan antisipasi. Ia bilang, Negara punya sumber daya yang banyak bisa memberikan solusi-solusi yang nyata, dan operasi modifikasi cuaca itu bukan jawaban yang pas dari masalah tersebut.

“Operasi modifikasi cuaca ini membutuhkan sumber daya yang besar.  Cara itu merupakan respons, bukan antisipasi. Seharusnya antisipasi lebih ke akar-akar masalah. Masalah sumber daya air, kekritisan air, kemudian kerentanan kebakaran di rawa, di daerah gambut yang rusak, itu yang seharusnya diperbaiki,” jelasnya.

Baca juga:  Rukmini Toheke, Perempuan Penjaga Hutan Toro

Kini, asap dari karhutla yang masif telah berdampak langsung pada kualitas udara yang buruk dan juga kesehatan masyarakat. Data IQAir sejak 31 Juli 2026 menunjukkan kualitas udara di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, berada pada kategori tidak sehat. Sementara itu, di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, kualitas udara bahkan sempat mencapai kategori berbahaya (hazardous).

Akibatnya, kasus ISPA turut meningkat. Di Kalimantan Barat, Dinas Kesehatan menyebut kasus ISPA naik sebanyak 5 persen. Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah mencatat sebanyak 2.052 kasus ISPA selama periode 7-14 Agustus 2026. Bahkan, hanya dalam satu hari, tepatnya 11 Agustus, terdapat tambahan 600 kasus dengan sembilan pasien harus menjalani perawatan inap.

Belgis Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia mengatakan, kondis saat ini menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan hilangnya hutan dan rusaknya ekosistem, tetapi juga ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat. Ketika hutan terbakar, katanya, masyarakat di sekitarnya dipaksa menghirup udara yang tercemar dan menghadapi risiko kesehatan akibat paparan asap karhutla.

“Sudah 81 tahun kemerdekaan Indonesia, pemerintah seharusnya tidak hanya memamerkan capaian. Kemerdekaan juga berarti memastikan rakyat terbebas dari asap, kehilangan hutan, dan bencana ekologis yang terus berulang. Negara harus serius memutus siklus karhutla, bukan hanya menganggap ini sebagai “peristiwa” tahunan,” ujarnya.

Atas dasar itu, Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah Indonesia agar serius menangani karhutla dan tidak lagi melihatnya sebagai bencana musiman. Belgis bilang, pemerintah harus menghentikan pendekatan yang hanya berfokus pada pemadaman dan penanganan darurat, serta mulai menangani akar persoalan karhutla

“Menangani akar persoalan karhutla harus melalui perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut, pengelolaan tata air yang berkelanjutan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang menyebabkan dan memperparah kerusakan hutan dan lahan,” tegasnya.

Petugas BPBD menuju lokasi karhutla. Foto: BPBD Nunukan.
Petugas BPBD menuju lokasi karhutla. Foto: BPBD Nunukan.

Wilayah PSN

Analisis spasial Eksekutif Nasional WALHI bersama WALHI Papua menunjukkan bahwa titik api (hotspot) di Papua Selatan tidak terjadi secara acak. Sebaran titik api justru memperlihatkan pola yang kuat berada pada lanskap yang telah dialokasikan pemerintah maupun korporasi untuk proyek pangan skala besar dan berbagai bentuk konsesi.

Berdasarkan hasil overlay data hotspot periode 1-9 Juli 2026 dengan peta konsesi dan kawasan Program Strategis Nasional (PSN), sedikitnya 399 titik api berada di dalam area yang telah dibebani izin maupun dialokasikan untuk proyek pangan nasional. Dari jumlah tersebut, 245 titik api berada di kawasan Food Estate, 115 titik api berada di konsesi PBPH, dan 39 titik api berada di konsesi perkebunan kelapa sawit (dapat dilihat dalam peta).

Temuan ini menunjukkan bahwa hampir sepertiga dari seluruh 1.292 titik api di Papua Selatan muncul di kawasan yang telah mengalami intervensi tata ruang melalui pemberian izin usaha maupun pengembangan proyek strategis nasional.

Uli Arta Siagian, Koordinator Pengkampanye Eksekutif Nasional WALHI mengatakan, konsentrasi titik api yang tinggi di dalam kawasan Food Estate menjadi temuan penting. Hal ini menunjukkan bahwa kawasan yang diproyeksikan sebagai pusat produksi pangan nasional justru telah menghadapi tekanan ekologis sejak tahap awal pengembangannya.

“Kebakaran yang akan berulang di kawasan seperti ini tidak dapat dipandang sebagai peristiwa alam semata, melainkan harus dibaca sebagai bagian dari perubahan bentang alam yang berlangsung secara massif,” kata Uli Arta Siagian.

Uli menjelaskan, perubahan tutupan hutan, pembukaan lahan, pembangunan jaringan jalan, hingga pengeringan kawasan rawa dan lahan basah akan meningkatkan kerentanan suatu bentang alam terhadap kebakaran. Papua Selatan selama ini dikenal sebagai wilayah yang didominasi hutan dataran rendah, rawa, gambut dan ekosistem basah yang secara alami memiliki kemampuan menjaga kelembapan lanskap.

Baca juga:  Raja Ampat, “Surga Terakhir Dunia” Masih Terancam Tambang

“Ketika bentang alam tersebut dikonversi menjadi kawasan produksi berskala besar, karakter ekologisnya ikut berubah sehingga lebih rentan mengalami kebakaran pada musim kering,” jelas Uli.

Analisis WALHI juga memperlihatkan bahwa sebaran titik api tidak hanya berada pada kawasan yang telah dibuka, tetapi juga berada di sekitar konsesi-konsesi aktif. Menurut Uli, pola ini mengindikasikan bahwa ekspansi berbagai izin pemanfaatan lahan telah meningkatkan tekanan terhadap bentang alam Papua Selatan.

Temuan lain yang tidak kalah penting adalah tumpang tindih antara kawasan pengembangan pangan nasional dengan wilayah adat masyarakat Papua. Di Kabupaten Merauke terdapat 5 suku asli, yaitu Suku Marind, Suku Yei, Suku Kanum, Suku Muyu, dan Suku Mandobo. Masing-masing Suku memegang hak ulayat tanah dan hutan adat di wilayahnya, dan ada juga ratusan Marga.

Maikel Peuki, Direktur Eksekutif WALHI Papua mengungkapkan, hasil verlay antara peta wilayah adat dan kawasan PSN menunjukkan bahwa sebagian besar ruang yang direncanakan sebagai kawasan produksi berada pada wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat tersebut. Ia bilang, kondisi tersebut menimbulkan dua risiko sekaligus.

“Di satu sisi masyarakat adat kehilangan wilayah adat dan sumber penghidupan. Di sisi lain, ketika bentang alam yang selama ini dijaga oleh masyarakat adat berubah menjadi kawasan produksi berskala industri, fungsi ekologis kawasan sebagai penyangga kebakaran juga ikut melemah,” kata Maikel Peuki.

Maikel juga mengatakan fakta bahwa ratusan titik api berada di kawasan Food Estate dan konsesi menunjukkan bahwa pendekatan pembangunan yang bertumpu pada ekspansi lahan tidak dapat lagi dipisahkan dari meningkatnya risiko krisis ekologis di Papua Selatan. Menurutnya, pembangunan pangan semestinya memperkuat ketahanan ekologi, bukan justru memperbesar kerentanan lanskap terhadap kebakaran.

Eksekutif Nasional WALHI dan WALHI Papua mendesak pemerintah untuk mengevaluasi dan menghentikan secara menyeluruh proyek PSN Pangan di Papua Selatan; menghentikan pembukaan kawasan hutan dan rawa yang masih tersisa; dan melakukan audit terhadap seluruh konsesi yang berada di wilayah dengan konsentrasi titik api tinggi,

“Pemerintah juga harus menjamin pengakuan dan perlindungan wilayah adat sebagai ruang hidup masyarakat adat Papua, sekaligus benteng terakhir perlindungan ekosistem Papua,” tegas Maikel.

Kebakaran hutan dan lahan di Desa Sungai Cabang, berbatasan langsung dengan Taman Nasional Tanjung Puting, 5 Oktober 2023. Foto: warga Sungai Cabang
Kebakaran hutan dan lahan di Desa Sungai Cabang, berbatasan langsung dengan Taman Nasional Tanjung Puting, 5 Oktober 2023. Foto: warga Sungai Cabang

Negara Salah Urus Karhutla?

Dana Tarigan, Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengatakan, karhutla bukan sekadar persoalan musim kemarau atau fenomena iklim. Kebakaran yang terus berulang memperlihatkan salah urusnya pengurus negara atas ekosistem penting dan sumber-sumber penghidupan rakyat, sekaligus bentuk tunduknya negara pada kepentingan korporasi.

“Kini, Merauke turut menjadi wilayah pengorbanan baru atas nama proyek swasembada pangan dan energi, dengan banyak ditemukan titik api dan wilayah yang terbakar,” kata Dana Tarigan melalui siaran pers.

WALHI menempatkan karhutla sebagai persoalan keadilan ekologis dan keadilan antargenerasi. Anak-anak yang akan hidup di Indonesia 20, 50, bahkan 100 tahun mendatang tidak pernah memberikan izin atas hutan yang dibuka, gambut yang dikeringkan, atau ruang hidup yang dibebani konsesi, namun merekalah yang akan menanggung akibatnya.

Uli Arta Siagian membenarkan konsep tersebut. Ia menanggapi rangkaian pernyataan pemerintah terkait karhutla yang dinilai masih menyederhanakan persoalan. Menurutnya. rangkaian respons pemerintah soal karhutla saat ini menunjukkan pola yang berulang setiap tahun: negara sibuk merespons api setelah kebakaran terjadi, tetapi minim membahas persoalan mendasar mengenai siapa pemegang izin dan pengelola lahan yang terbakar.

Baca juga:  Revisi UU Kehutanan Tak Menyelamatkan

Adapun respons yang dimaksud Uli adalah soal Menko Polkam yang mengeklaim kesigapan pemerintah melalui pengerahan puluhan helikopter dan operasi modifikasi cuaca. Sementara itu, Menteri LH menerbitkan surat edaran larangan membakar lahan yang ditujukan kepada kepala daerah dan masyarakat, sedangkan Menhut menyematkan gelar “pahlawan hutan” kepada para petugas pemadam.

Menurut Uli, pihaknya telah memaparkan data secara jelas mengenai titik-titik api, termasuk wilayah konsesi perusahaan mana dan lokasi mana saja yang terdampak. Namun, ia mempertanyakan mengapa pemerintah tidak bergerak lebih jauh untuk mengungkap penyebab kebakaran yang terus berulang di wilayah-wilayah tersebut. Terlebih, sejumlah titik api bahkan berada di areal perusahaan yang sebelumnya telah disegel karena mengalami kebakaran.

“Kenapa berulang?, karena tidak pernah ada pencabutan izin. Artinya, surat edaran yang melarang warga membakar lahan tidak menyentuh akar masalah, sebab pembakaran justru terkonsentrasi di lahan-lahan yang sudah diberi izin oleh negara sendiri kepada korporasi”, kata Uli.

Uli menambahkan, selama pemerintah terus memilih jalan pintas berupa apel kesiagaan, pengerahan helikopter, dan imbauan moral kepada masyarakat, karhutla akan terus berulang setiap musim kemarau. Menurutnya, yang dibutuhkan bukan sekadar menambah armada atau pesawat pemadam, melainkan keberanian politik untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin konsesi di kawasan gambut.

“Termasuk mencabut izin perusahaan yang terbukti lalai atau berulang kali mengalami kebakaran, dan menagih tanggung jawab pemulihan ekosistem dari korporasi, bukan membebankannya lagi kepada rakyat dan anggaran negara,” tegasnya.

WALHI menegaskan enam tuntutan kepada pemerintah dalam penanganan karhutla. Pertama, menghentikan pembiaran karhutla sekaligus membongkar akar persoalan yang menyebabkan kebakaran terus berulang. Kedua, mengevaluasi dan mencabut izin usaha di kawasan hutan dan gambut yang rentan terhadap kebakaran serta terbukti melakukan pelanggaran.

Ketiga, memastikan korporasi bertanggung jawab penuh atas kebakaran dan kerusakan ekologis yang terjadi di wilayah konsesinya. Keempat, memperkuat penegakan hukum agar mampu memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Kelima, menjadikan pemulihan ekosistem, terutama kawasan gambut dan wilayah yang berulang kali terbakar, sebagai kewajiban yang nyata dan terukur. Keenam, memastikan hak generasi mendatang menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam.

“Keuntungan ekonomi tidak boleh terus diprivatisasi, sementara kerugian ekologis justru dibebankan kepada masyarakat dan negara,” pungkasnya.

Firdaus Cahyadi, Program Officer Natural Resources and Climate Justice Yayasan Tifa, memiliki pandangan serupa. Menurutnya, pemerintah kerap berdalih bahwa karhutla semata-mata disebabkan oleh fenomena alam, seperti El Niño. Padahal, karhutla merupakan hasil perpaduan antara krisis iklim dan buruknya tata kelola sumber daya alam.

Menurut Firdaus, untuk memutus siklus bencana dan mencegah bunuh diri ekologis, pemerintah perlu mengambil sejumlah langkah strategis. Di antaranya, segera meninggalkan model ekonomi ekstraktif dan beralih ke model ekonomi restoratif. Selain itu, pemerintah perlu meninggalkan logika militerisme yang minim transparansi dalam tata kelola sumber daya alam.

Selanjutnya, kata dia, pemerintah juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan HGU, pertambangan, dan PBPH, serta menghentikan ekspansi lahan yang berpotensi merusak ekosistem hutan yang tersisa. Pemadaman titik api secara teknis, kata dia, merupakan langkah penting untuk jangka pendek, namun tanpa perubahan mendasar pada pijakan kebijakan.

“Tanpa perubahan kebijakan tata kelola SDA, Indonesia akan terus menciptakan zona-zona pengorbanan baru untuk ekonomi ekstraktif,” tegasnya melalui siaran pers.

 


Tulisan ini pertama kali terbit di situs Mongabay Indonesia dalam versi sudah sunting. Untuk membacanya, silahkan klik di sini.

Sarjan Lahay adalah jurnalis lepas di Pulau Sulawesi, tepatnya di Gorontalo. Ia sangat tertarik dengan isu lingkungan dan perubahan iklim. Ia juga sering menerima berbagai beasiswa liputan, baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menceritakan berbagai macam isu dampak perubahan iklim, kerusakan lingkungan yang dilakukan industri ekstraktif, hingga cerita masyarakat adat yang terus terpinggirkan. Sejak 2019, Sarjan terjun ke dunia jurnalistik, dan pada Tahun 2021 hingga sekarang menjadi jurnalis lepas di Mongabay Indonesia.