- Konflik tenurial di Gorontalo Utara berlarut karena klaim konsesi perusahaan berhadapan dengan lahan yang telah lama dikelola warga, sementara proses pembebasan dan pelibatan masyarakat dinilai tidak transparan.
- Kriminalisasi terhadap warga memperdalam konflik, terutama setelah empat petani dipenjara meski akhirnya dinyatakan bebas. Peristiwa itu meninggalkan dampak ekonomi dan trauma bagi keluarga mereka.
- Perubahan GNJ menuju Multi Usaha Kehutanan, Hutan Tanaman Energi, dan perdagangan karbon belum otomatis menyelesaikan persoalan lama. Di lapangan, masih terdapat tudingan soal konflik lahan, lemahnya penerapan FPIC, dan minimnya pemulihan hak masyarakat.
Marten Laita, masih mengingat betul kejadian yang dialaminya. Pagi itu pada pertengahan 2012, Marten berangkat ke pasar seperti biasa. Ia meninggalkan kebun delapan hektare yang diwariskan orang tuanya—lahan yang selama puluhan tahun ditanami nangka, pisang, durian, kakao, dan cengkeh. Kebun itu bukan sekadar aset, melainkan sandaran hidup bagi istri dan tiga anaknya.
Saat pulang, Marten tercekat melihat perubahan di lahannya. Pohon-pohon yang dirawatnya selama bertahun-tahun telah tumbang, tanah dipenuhi jejak alat berat, dan bibit pohon industri tertanam rapi di beberapa sudut. Amarahnya pun seketika memuncak.
Untuk melanjutkan membaca artikel ini
Langganan Sekarang
Cek paket yang tersedia
Sudah Berlangganan? Masuk Di Sini
- ✓ Dengan berlangganan kamu mendukung independensi media lokal
- ✓ Akses seluruh berita eksklusif di situs ini
- ✓ Berita kredibel tanpa intervensi
- ✓ Baca nyaman dengan lebih sedikit iklan
Kami menerima metode pembayaran
DANA
gopay
OVO
ShopeePay
QRIS
Dan lainnya
















Leave a Reply
View Comments