Raja Ampat, “Surga Terakhir Dunia” Masih Terancam Tambang

Greenpeace mendesak perlindungan permanen Raja Ampat dari ancaman pertambangan dan industri energi kotor.

Aktivis Greenpeace menggelar protes damai dan tanpa kekerasan untuk menegaskan kembali seruan mereka agar ekosistem Raja Ampat dilindungi sepenuhnya. (Foto: © Ilham Fauzi /Greenpeace)
Aktivis Greenpeace menggelar protes damai dan tanpa kekerasan untuk menegaskan kembali seruan mereka agar ekosistem Raja Ampat dilindungi sepenuhnya. (Foto: © Ilham Fauzi /Greenpeace)
  • Raja Ampat dinilai masih terancam aktivitas tambang dan energi kotor.
  • Greenpeace menyoroti dugaan keterkaitan nikel Raja Ampat dengan rantai pasok kendaraan listrik.
  • Pemerintah didesak melindungi Raja Ampat secara permanen dari aktivitas pertambangan.

Setahun setelah gelombang kampanye #SaveRajaAmpat bergema, Greenpeace Indonesia kembali mengingatkan bahwa ancaman terhadap Raja Ampat belum berakhir. Kepulauan yang dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut terkaya di dunia itu masih menghadapi tekanan dari industri ekstraktif, terutama pertambangan nikel dan energi kotor.

Temuan tersebut dituangkan dalam laporan terbaru Greenpeace berjudul Surga yang Tak Terlindungi, yang dirilis pada Kamis, 30 Juli 2026. Laporan itu mengungkap bahwa sejumlah izin dan aktivitas industri masih membayangi kawasan Raja Ampat, meski pemerintah sebelumnya menyatakan telah mencabut sebagian izin tambang nikel di wilayah tersebut.

Bersamaan dengan peluncuran laporan, Greenpeace Indonesia menggelar aksi damai tanpa kekerasan untuk kembali mendesak pemerintah memberikan perlindungan penuh dan permanen terhadap ekosistem Raja Ampat. Aksi kreatif itu dilakukan saat pembukaan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 di Tangerang, Banten, ketika Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekan tombol pembukaan acara.

Para aktivis membentangkan pesan bertuliskan “Protect Raja Ampat, Stop Dirty Energy” dan “Is Your Car Powered by Forest Destruction?” sebagai kritik terhadap kemungkinan keterkaitan rantai pasok kendaraan listrik dengan aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan.

“Greenpeace ingin menyampaikan kepada pemerintah Indonesia bahwa perhatian kami masih tertuju ke Raja Ampat. Meski Juni tahun lalu Menteri Bahlil Lahadalia mengumumkan pencabutan empat dari lima izin tambang nikel di Raja Ampat, sedikit sekali bukti bahwa pemerintah serius melindungi Raja Ampat dari ancaman industri ekstraktif dan memulihkan lingkungan yang rusak akibat tambang nikel,” kata Belgis Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

Baca juga:  Logam Berat Cemari Laut Sangihe, Ekosistem dan Kesehatan Warga Terancam

Jejak Tambang Nikel di Pulau-Pulau Kecil

Dalam laporan Surga yang Tak Terlindungi, Greenpeace menemukan sedikitnya tiga perusahaan yang tengah memproses izin pertambangan nikel dengan rencana operasi di bagian timur Pulau Waigeo. Salah satu perusahaan tersebut juga disebut berupaya mengaktifkan izin pertambangan batu bara di Pulau Misool.

Selain pertambangan, ancaman lain datang dari sektor minyak dan gas. Greenpeace mencatat terdapat dua perusahaan migas yang beroperasi di wilayah daratan dan perairan sekitar Pulau Salawati.

Menurut Greenpeace, temuan tersebut menunjukkan bahwa Raja Ampat masih berada dalam bayang-bayang industri energi kotor, meski kawasan ini dikenal sebagai “surga terakhir di Bumi” dan menjadi ruang hidup bagi berbagai komunitas Masyarakat Adat.

Ancaman juga datang dari aktivitas PT Gag Nikel yang masih berjalan. Audit yang dilakukan atas perintah Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun lalu menemukan 24 persoalan lingkungan dalam kegiatan perusahaan tersebut.

Beberapa pelanggaran yang ditemukan mencakup lemahnya pengendalian sedimentasi, erosi, dan limpasan air, risiko peningkatan beban sedimen ke kawasan pesisir dan laut saat musim hujan, kegagalan menerapkan prinsip perlindungan keanekaragaman hayati, serta potensi gangguan terhadap sistem air di pulau-pulau kecil.

Greenpeace Indonesia memperoleh salinan hasil audit tersebut melalui permohonan informasi publik.

Rantai Pasok Kendaraan Listrik Dipertanyakan

Keterbukaan informasi dari perusahaan induk PT Gag Nikel, yakni PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, menunjukkan bahwa sebagian bijih nikel dari PT Gag diolah oleh PT Universal Metals Investment (UMI).

Penelitian tambahan Greenpeace menyebut PT UMI memiliki keterkaitan kepemilikan dengan Tsingshan Group, salah satu pemain besar industri nikel global. Tsingshan juga merupakan salah satu pemegang saham utama PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan terlibat dalam pengembangan industri baterai kendaraan listrik melalui perusahaan patungan Youshan Nickel Indonesia bersama Grup Huayou.

Baca juga:  Persatuan Masyarakat Peduli Batu Beriga Menolak Tambang Laut

Rantai pasok nikel dari perusahaan-perusahaan tersebut diketahui terhubung dengan industri baterai kendaraan listrik yang memasok sejumlah produsen otomotif global. Namun, Greenpeace menyatakan keterbatasan transparansi rantai pasok membuat hubungan langsung antara produk kendaraan tertentu dan bijih nikel dari PT Gag belum dapat dipastikan.

“Lewat aksi damai kreatif tanpa kekerasan hari ini kami juga ingin menanyakan kepada para produsen kendaraan listrik tentang muasal energi yang mereka gunakan: apakah rantai pasok mereka terhubung dengan penambangan yang menyebabkan deforestasi dan merusak lingkungan?” ujar Anggi Putra Prayoga, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

Greenpeace mendesak perusahaan dalam rantai pasok kendaraan listrik, termasuk produsen baterai, untuk melakukan investigasi menyeluruh dan secara terbuka menolak penggunaan nikel yang berasal dari kawasan penting bagi keanekaragaman hayati maupun wilayah adat.

Transisi Energi Tanpa Mengorbankan Alam

Pemerintah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir terus mendorong elektrifikasi kendaraan bermotor sebagai bagian dari agenda transisi energi. Namun, Greenpeace menilai percepatan industri kendaraan listrik tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan lingkungan melalui eksploitasi mineral transisi secara besar-besaran.

Pertambangan nikel di Raja Ampat, menurut Greenpeace, telah menyebabkan deforestasi lebih dari 500 hektare di pulau-pulau kecil yang seharusnya mendapat perlindungan lebih ketat.

Greenpeace menyatakan mendukung transisi energi untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil yang memperburuk krisis iklim. Namun, transisi tersebut harus berjalan secara berkeadilan dengan memperhatikan perlindungan lingkungan, hak masyarakat adat, dan keberlanjutan ekosistem.

“Greenpeace mendesak perlindungan Raja Ampat secara penuh dan permanen dari aktivitas industri yang merusak, serta penegakan hukum demi melindungi pulau-pulau kecil dan area konservasi di darat dan laut. Area-area yang penting bagi keanekaragaman hayati dan Masyarakat Adat harus bebas dari tambang,” kata Anggi.

Baca juga:  Tarik Ulur Bea Batu Bara

Greenpeace bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil juga mengembangkan peta Global Restricted Areas Map, yang menunjukkan wilayah-wilayah penting yang seharusnya tidak menjadi lokasi pertambangan.

Bagi Greenpeace, masa depan Raja Ampat bukan sekadar persoalan konservasi lokal, melainkan ujian bagi komitmen Indonesia dalam menjalankan transisi energi yang benar-benar berkelanjutan. (rls)

Sarjan Lahay adalah jurnalis lepas di Pulau Sulawesi, tepatnya di Gorontalo. Ia sangat tertarik dengan isu lingkungan dan perubahan iklim. Ia juga sering menerima berbagai beasiswa liputan, baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menceritakan berbagai macam isu dampak perubahan iklim, kerusakan lingkungan yang dilakukan industri ekstraktif, hingga cerita masyarakat adat yang terus terpinggirkan. Sejak 2019, Sarjan terjun ke dunia jurnalistik, dan pada Tahun 2021 hingga sekarang menjadi jurnalis lepas di Mongabay Indonesia.