- Bangunan usaha toko suku cadang, Showroom dan tempat pencucian mobil di sempadan sungai Longgi tetap dibangun meski tak mengantongi izin lingkungan.
- Padahal, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gorontalo pun juga telah menolak permohonan dokumen UKL UPL yang diajukan pemilik gedung itu.
- Balai Wilayah Sungai Sulawesi II pun menemukan bahwa bangunan tersebut sudah masuk dalam sempadan Sungai Longgi, salah satu wilayah yang diperbolehkan ada bangunan.
- Bangunan itu pun dinilai melanggar dua Peraturan Daerah (Perda), diantaranya Perda tentang Rencana Tata Ruang Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan perda tentang Bangunan Gedung.
“Itu kita pe urusan dengan pemerintah,” kata Abdul Kadir Muhtar T Djenaan saat dihubungi awak media via telepon setelah sebelumnya tidak bisa ditemui di rumahnya pada 23 Januari 2024 pekan kemarin
Kalimat tersebut merupakan jawaban Muhtar saat diwawancarai wartawan terkait bangunannya yang diduga tidak mengantongi UKL UPL dari DLH Kabupaten Gorontalo karena berada di sempadan sungai Longgi yang berada di Desa Pentadio Timur, Kecamatan Telaga Biru.
Kata-kata yang dilontarkan Muhtar itu, kini menjadi ‘bola panas’ yang menggelinding di meja sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Muhtar diketahui tetap membangun bangunan usaha toko suku cadang, Showroom dan tempat pencucian mobil di sempadan sungai Longgi, meski tidak mengantongi izin dari pemerintah setempat. Bangunan tersebut berada di jalan AA Wahab, Desa Pentadio Timur, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Kembali ke Muhtar, saat dikonfirmasi wartawan, dirinya enggan memberikan tanggapan terkait izin dari bangunannya tersebut.
Dirinya justru meminta media yang akan melakukan pemberitaan untuk tidak ikut campur terkait persoalan bangunan usahanya yang diduga tidak memiliki izin tersebut.
“Itu urusan kita dengan dinas. Ngoni nya usa perluas bahasa-bahasa ini. Kita bekeng itu bangunan ada ba utang akan, bukan hasil korupsi atau apa. Kita nya ada urusan dengan media,” katanya.
Pernyataan yang disampaikan Muhtar ini, senada dengan yang disampaikan istrinya, Rismawati Arsyad.
“Ada masalah apa media dengan saya pe toko,” kata Rismawati Arsyad llewat pesan singkat WhatsApp saat dihubungi wartawan, Kamis (18/1/2024).
Menurut Rismawati Arsyad yang juga merupakan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB (PPKB) Kabupaten Gorontalo ini, masalah tersebut tidak perlu dikonfirmasi ke dirinya.
“Saya masih sibuk kunjungan lapangan dengan Bupati,” ketusnya.
Kesibukan Rismawati Arsyad ini bisa dimaklumi. Dirinya memang menjabat sebagai sebagai Kadis Pengendalian Penduduk dan KB setelah dilantik pada 18 April 2022 silam. Sebelumnya menjadi Kepala Dinas, dirinya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendapatan Kabupaten Gorontalo
“Saya tidak perlu mengkonfirmasi, karena urusan begini ke dinas teknis,” sambung Rismawati Arsyad dalam pesannya tersebut.
Pernyataan Muhtar yang menyebut “Itu kita pe urusan dengan pemerintah” kini mulai menimbulkan pertanyaan publik. Ada apa pemerintah daerah dengan pemilik dua bangunan yang diduga tidak memiliki IMB tersebut.?
Awal mula Persoalan
Kita lupakan sejenak pertanyaan publik tersebut. Mari mundur ke bulan April tahun 2020 saat Muhtar mengajukan permohonan dokumen UKL UPL ke DLH Kabupaten Gorontalo yang saat itu masih dipimpin oleh Saiful Kiraman selaku Kepala Dinas. Sementara posisi Sekda masih dijabat oleh Hadijah U Tayeb.
Atas permohonan Muhtar tersebut, DLH mulai melakukan sejumlah mekanisme untuk mengeluarkan dokumen UKL UPL yang mengacu pada sejumlah peraturan. Diantaranya PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Permen LH Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dan Penerbitan Izin Lingkungan.
Selain itu, DLH juga memerlukan Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR) dari Dinas PU Kabupaten Gorontalo dan Surat dari Balai Wilayah Sungai Sulawesi II, sebab bangunan milik Muhtar tersebut di dekat aliran sungai Longgi.
DLH Kabupaten Gorontalo membutuhkan waktu setidaknya hampir tiga bulan untuk memproses permohonan tersebut. Hingga pada bulan Juli 2020 DLH memutuskan untuk mengembalikan dokumen permohonan tersebut.
Dalam surat berperihal pengembalian dokumen UKL UPL permohonan rencana pembangunan Showroom, suku cadang dan tempat pencucian kendaraan di desa pentadio Timur, kecamatan telaga biru Itu, DLH Kabupaten Gorontalo menegaskan sejumlah peraturan yang menjadi pertimbangan penolakan permohonan tersebut.
Pertama, berdasarkan PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Pasal 14 menyatakan bahwa UKL UPL disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu Usaha dan atau Kegiatan. Dimana, lokasi rencana Usaha dan atau Kegiatan yang dimohonkan wajib sesuai dengan rencana tata ruang.
“Dalam hal lokasi rencana Usaha dan atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, UKL UPL tidak dapat diperiksa dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa,” tulis DLH Kabupaten Gorontalo dalam surat tersebut.
Selanjutnya, berdasarkan Permen LH Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dan Penerbitan Izin Lingkungan, Lampiran VIII.
“Apabila usaha dan/atau kegiatan yang diajukan untuk diperiksa formulir UKL UPL nya telah dilakukan pra konstruksi, konstruksi, operasi dan/atau pasca operasi, maka usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib ditolak formulir UKL UPL nya serta tidak dapat dilakukan pemeriksaan UKL UPL,” bunyi Permen tersebut.
Hal lain yang menjadi pertimbangan DLH adalah Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR) Nomor 650/PU-PR/260/IV/2020 tanggal 28 April 2020. Dimana, lahan yang dibolehkan untuk pembangunan bengkel mobil hanya seluas 199 m², sedangkan yang tidak dibolehkan yakni seluas 58 m² karena berada di kawasan sempadan sungai.
Selain itu, berdasarkan Surat Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Nomor 5A0203-BWS12/331 tanggal 08 Mei 2020 tentang pertimbangan teknis permohonan IMB bangunan di sempadan sungai menyatakan bahwa bangunan tersebut sudah masuk dalam sempadan Sungai Longgi.
Tak sampai di situ, berdasarkan hasil peninjauan lokasi personil DLH-SDA Kabupaten Gorontalo pada Rabu, 22 April 2020 dan telah dilakukan konstruksi bangunan yang didirikan pada sempadan sungai oleh Pemrakarsa.
“Dari hasil peninjauan lokasi dan mempertimbangkan Surat Keterangan Tata Ruang Nomor 650/PU-PR/260/IV/2020 tanggal 28 April 2020 disampaikan bahwa konstruksi bangunan pada sempadan sungai seluas 59 m2 telah melanggar ketentuan yang tertuang pada surat dimaksud,” tulis DLH.
“Berdasarkan pertimbangan pada poin 1 hingga poin 6 di atas maka Formulir UKL UPL yang Saudara diajukan tidak dapat diperiksa dan Kami kembalikan kepada Pemohon,” tegas DLH dalam surat itu.
Surat ini dikirimkan tembusannya ke Bupati Gorontalo yang saat itu sudah dijabat oleh Nelson Pomalingo. Selain itu, DLH juga mengirimkan tembusannya ke Dinas PTSP Kabupaten Gorontalo, Camat Telaga Biru dan Kepala Desa Pentadio Timur.
Kepala Bidang Amdal dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Gorontalo, Dewi Masita Idrus memastikan pihaknya tidak pernah menerbitkan dokumen UKL UPL bangunan yang tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan persetujuan.
“Kalau di kami ada proses sebelum dikeluarkan ijin, kita melihat dampaknya lebih dahulu,” kata Dewi Masita Idrus dalam keterangannya kepada wartawan media ini, Kamis (11/1/2024).
Dirinya menjelaskan, saat mengajukan permohonan dokumen lingkungan, pemohon juga harus menyiapkan beberapa dokumen lain sebagai persyaratan.
“Ada juga dokumen lain yang harus disiapkan, terutama SKTR dari tata ruang, jadi tidak sembarangan. Itu dikeluarkan berdasarkan kategori resiko, diantaranya UKL dan UPL. Intinya kalau membahayakan lingkungan, kita tidak mengeluarkan rekomendasi,” tegasnya.
Sayangnya, saat ditanyakan terkait bangunan usaha Showroom, suku cadang dan tempat pencucian kendaraan yang ada di Desa Pentadio Timur, Kecamatan Telaga Biru, dirinya mengaku belum bisa memberikan keterangan.
Dirinya, kata Dewi Masita Idrus, masih melakukan beberapa penyesuaian setelah dilantik sebagai Kepala Bidang Amdal dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Gorontalo, pada pertengahan Desember 2023 lalu.
Menurut Dewi, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan, sebab DLH tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang, PUPR, Muslichin Mahmud saat dikonfirmasi oleh wartawan mengungkapkan, pihaknya memang telah mengeluarkan SKTR tersebut pada 28 April 2020.
“Nah rekomendasi kesesuaian ruang ini nantinya akan digunakan untuk mengurus PBG dan UKL UPL itu,” kata Muslichin Mahmud. Selasa (27/1/2024).
Menurutnya, SKTR itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2013 tentang RTRW. Namun, saat pihaknya melakukan evaluasi akhir, pemohon tersebut sudah melanggar aturan.
“Ketika bangunan di bangun ternyata mereka melebihi batas yang sudah ditentukan atau garis sempadan. Garis batasnya itu tiga meter dari sungai,” ungkapnya.
Berdasarkan evaluasi tersebut, kata Muslichin, pihaknya mengeluarkan peringatan lisan dan dilanjutkan dengan peringatan tertulis kepada pemohon untuk segera melakukan pembongkaran bangunan tersebut.
“Intinya harus dibongkar. Pemilik bangunan juga susah membuat surat pernyataan siap membongkar. Saya lupa surat pernyataan itu tahun berapa. Tapi sampai saat ini dia pemilik tidak membongkar,” ungkapnya.
Dua pernyataan dinas tersebut dan dengan dikembalikannya dokumen permohonan UKL UPL oleh DLH Kabupaten Gorontalo tersebut, sudah membuat Abdul Kadir Muhtar T Djenaan kehilangan ‘tiket’ menuju ke Dinas PTSP untuk memperoleh izin mendirikan bangunan.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan satu pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gorontalo menjelaskan, pihaknya hanya diperbolehkan mengeluarkan izin berdasarkan rekomendasi dari dinas teknis.
“Itu berdasarkan undang-undang terbaru. Jadi kalau tidak ada rekomendasi dari OPD teknis, kami tidak bisa mengeluarkan izin,” tegasnya.
Dia bilang, apabila bangunan tempat berada di wilayah perkebunan, maka rekomendasi dari Dinas Pertanian. Sementara bila berada di wilayah sungai maka rekomendasi dari DLH. Kedua rekomendasi tersebut sama sama harus disertakan dengan Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR) dari Dinas PU Kabupaten Gorontalo.
SKTR yang dimaksud PTSP tersebut sudah dicantumkan dalam pengembalian dokumen yang dikeluarkan DLH Kabupaten Gorontalo, yaitu SKTR Nomor 650/PU-PR/260/IV/2020 tanggal 28 April 2020 yang menyebutkan bahwa konstruksi bangunan pada sempadan sungai seluas 59 m2 telah melanggar ketentuan.
“Jadi kalau tidak ada rekomendasi dari DLH, maka dari kami tidak ada ijin,” tegasnya.
Kembali ke Pernyataan Rismawati Arsyad. Surat dan pernyataan yang disampaikan Dinas teknis tersebut menjawab pernyataannya yang menyebut “urusan begini ke dinas teknis.” Secara terang benderang empat dinas teknis telah memberikan keterangan.
Lantas kenapa bangunan milik Abdul Kadir Muhtar T Djenaan dan Rismawati Arsyad itu tetap berdiri serta usahanya tetap berjalan hingga saat ini.? Bagaimana penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo nomor 4 tahun 2016 tentang Bangunan Gedung.?
Penegakan Perda
Kepala Desa Pentadio Timur, Rahman Adam mengatakan, dirinya belum tahu persis persoalan itu. Selaku pemerintah desa, dirinya mengaku tidak memiliki wewenang terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Menurut informasi yang diperolehnya dari Kepala Dusun, pembayaran pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dibayarkan langsung lewat petugas yang dari Kabupaten.
“Saya pikir yang lebih memahami persoalan ini adalah Pemerintah Daerah. Kalau memang tidak ada ijin, kenapa sampai hari ini masih berdiri bangunan itu,?” kata Rahman saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (18/1/2024).
Pernyataan Rahman ini memang benar. Kabupaten Gorontalo memiliki setidaknya dua Peraturan Daerah (Perda) yang menyangkut hal tersebut, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda nomor 4 tahun 2016 tentang Bangunan Gedung.
Dalam Pasal 47, ayat 5 poin e Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 4 Tahun 2013 tentang RTRW menyebutkan, penetapan lebar sempadan sungai dan sempadan danau/waduk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dilarang seluruh kegiatan dan bangunan yang mengancam kerusakan dan menurunkan kualitas sungai dan danau,” bunyi Pasal 47 poin f dalam perda tersebut.
Lebar sempadan sungai dan sempadan danau ini diatur dalam pasal 3 ayat 1 peraturan menteri Pekerjaan umum dan perumahan rakyat RI nomor 28/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau.
Dimana, dalam Pasal 7 Peraturan menteri PUPR tersebut disebutkan garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak tiga meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.
Sedangkan Pasal 8 menyebut, Garis sempadan sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana ditentukan paling sedikit berjarak lima meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.
Selanjutnya, dalam Perda Kabupaten Gorontalo nomor 4 tahun 2016 tentang Bangunan Gedung juga menyebut, Izin mendirikan Bangunan (IMB) adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Dalam Pasal 18 ayat 4 disebutkan, persyaratan pengendalian dampak lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa AMDAL atau UKL/UPL diwajibkan bagi Bangunan Gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Adapun Pasal 19 ayat 1 menjelaskan, setiap pembangunan dan pemanfaatan Bangunan Gedung wajib memenuhi persyaratan peruntukan lokasi Bangunan Gedung yang ditetapkan dalam RTRW, RDTR, dan/atau RTBL untuk lokasi yang bersangkutan.
Hal ini dipertegas dalam Pasal 43 ayat 1 yang menyebut, Setiap mendirikan Bangunan Gedung yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memenuhi kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Di ayat 2 juga disebutkan, Perencanaan Bangunan Gedung yang tidak menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, wajib memiliki dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup.
Di Pasal 44 ayat 1 Persyaratan AMDAL, UKL dan UPL ditindaklanjuti dengan rekomendasi dan Izin Lingkungan untuk menetapkan diperbolehkannya melakukan kegiatan perencanaan teknis dan pembangunan atas dasar hasil kajian yang tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan, sosial, ekonomi dan budaya.
Perlu digaris bawahi, kedua perda ini sama sama juga mengatur tentang sanksi Pidana di dalamnya.
Sungai Longgi Tergerus
Jika hanya memperhatikan sekilas, persoalan ini hanya tentang bangunan yang tidak memiliki IMB. Beberapa pihak menyebut, dampaknya hanya akan dirasakan oleh pemilik bangunan bisa terjadi musibah akibat bangunannya yang berada di tepi sungai.
Namun, ada hal penting yang seolah dilupakan, yaitu dampak ekologis. Sungai Longgi merupakan salah satu dari 23 anak sungai kecil yang menjadi penyuplai air Danau Limboto.
Berdasarkan hasil Konferensi Nasional Danau Indonesia pada Agustus 2009 di Bali, Danau Limboto merupakan salah satu dari 15 danau prioritas akan ditangani bersama secara terpadu, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Dari 15 danau prioritas itu, tiga danau mengalami pendangkalan cukup besar, yaitu, Danau Rawa Pening di Semarang, Tempe di Sulawesi Selatan, dan Limboto di Gorontalo. Dimana, Danau Limboto menduduki urutan pertama yang mengalami penyusutan terbesar dari sisi kedalaman dan luas makin berkurang.
Adapun yang menjadi permasalahan utamanya adalah sedimentasi yang menyebabkan pendangkalan, berkurangnya volume air dan luas genangan. Selain itu, eutrofikasi, pertumbuhan eceng gondok, cemaran limbah cair dan padat, meningkatnya laju erosi dari sungai, dan masifnya aktivitas keramba jaring apung (KJA) juga menjadi masalah yang terus terjadi di Danau Limboto.
Data Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Bone Bolango, menjelaskan, sebagian besar DAS di Limboto rusak akibat perubahan tata guna lahan, pertambahan jumlah penduduk, kurangnya kesadaran masyarakat.
Melihat fakta tersebut, tidak heran apabila pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengeluarkan aturan berlapis untuk menyelamatkan Danau Limboto, termasuk lima sungai besar dan 23 anak sungai kecil yang menyuplai air ke danau tersebut.
Karena Hubungan Kekerabatan?
Lantas bagaimana tanggapan Pemerintah Daerah? Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir saat diwawancarai mengaku kurang tau persis persoalan tersebut.
Dirinya justru mengarahkan wartawan untuk menemui Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gorontalo.
“Saya kurang tau persis itu. Karena saya belum sekda lalu. Ketemu saja dengan kabid Tata Ruang,” ujar Roni Sampir kepada awak media, Senin (29/1/2024).
Hingga kini, bola panas ini masih terus menggelinding di meja Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Pernyataan Muhtar yang menyebut “Itu kita pe urusan dengan pemerintah” semakin menimbulkan pertanyaan publik.
Sejumlah pihak bahkan mulai mengaitkan hubungan kekerabatan Rismawati Arsyad dengan orang nomor satu di Kabupaten Gorontalo. Hubungan kekerabatan ini diduga menjadi “benteng pertahanan” yang membuat dirinya tidak tersentuh oleh hukum, setidaknya oleh Perda Kabupaten Gorontalo.
Bagaimana tanggapan DPRD Kabupaten Gorontalo terkait Persoalan ini.? penulis masih berusaha menghubungi komisi III DPRD yang membidangi persoalan tersebut
*Wawancara dalam tulisan ini dilakukan oleh wartawan di empat media lokal di Provinsi Gorontalo untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan mendalam.
Leave a Reply
View Comments