Sudah Jatuh, Tertimpa Asap Karhutla (Lagi)

Perempuan Menanggung Beban Ganda, Disabilitas Tanpa Akses Evakuasi, Masyarakat Adat Terancam Kriminalisasi

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Sumber foto: Madani Berkelan jutan
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Sumber foto: Madani Berkelan jutan

  • Luas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia sepanjang Januari–Agustus 2026 mencapai 1,32 juta hektare.
  • Di balik besarnya angka tersebut, perempuan, penyandang disabilitas, anak-anak, lansia, dan Masyarakat Adat menghadapi risiko berlapis.
  • Persoalannya bukan hanya bagaimana memadamkan api, tetapi juga bagaimana melindungi warga, mencegah kebakaran berulang, dan memastikan pemulihan ekosistem berjalan efektif.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali menunjukkan skala persoalan yang melampaui urusan pemadaman api. Dampaknya merembet ke kesehatan masyarakat, penghidupan keluarga, akses terhadap informasi keselamatan, hingga keberlanjutan ekosistem gambut dan hutan yang menjadi penopang kehidupan komunitas lokal.

Berdasarkan analisis model Area Indikatif Terbakar (AIT) Yayasan MADANI Berkelanjutan, luas area indikatif terbakar sepanjang Januari–Agustus 2026 mencapai 1,32 juta hektare. Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan luasan terbesar, yakni 388.771 hektare, disusul Kalimantan Tengah seluas 245.102 hektare dan Papua Selatan seluas 149.076 hektare.

Angka tersebut memperlihatkan luasnya wilayah yang terdampak. Namun, luasan kebakaran belum sepenuhnya menggambarkan beban yang harus ditanggung masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan, informasi kebencanaan, air bersih, perlindungan sosial, dan sarana evakuasi.

Persoalan inilah yang menjadi sorotan dalam diskusi publik daring yang diselenggarakan MADANI Berkelanjutan bersama Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) pada 10 September 2026.

Forum tersebut menghadirkan perspektif kelompok yang kerap berada di garis depan dampak karhutla, tetapi belum memperoleh ruang yang sebanding dalam perumusan kebijakan penanganannya.

Direktur Eksekutif MADANI Berkelanjutan, Nadia Hadad, menilai pembahasan karhutla selama ini masih banyak berpusat pada luas wilayah terbakar dan aspek teknis pengendalian api. Sementara itu, pengalaman kelompok rentan belum menjadi bagian yang memadai dalam menentukan arah respons kebijakan.

“Karhutla yang terus berulang bukanlah semata-mata bencana alam, tapi kegagalan sistem. Kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, anak-anak, perempuan, termasuk perempuan hamil, lansia, dan Masyarakat Adat dan komunitas lokal yang menjaga hutan menghadapi risiko yang berlipat ganda,” kata Nadia.

Pernyataan tersebut menempatkan persoalan karhutla dalam konteks yang lebih luas: keberhasilan penanganan bencana tidak cukup diukur dari kemampuan mengendalikan api, tetapi juga dari kemampuan sistem perlindungan publik menjangkau warga dengan kebutuhan yang berbeda-beda.

Beban karhutla tidak berhenti ketika api padam

Bagi perempuan, dampak karhutla tidak hanya hadir dalam bentuk gangguan kesehatan akibat asap. Krisis tersebut juga menambah beban kerja domestik dan mengganggu sumber penghidupan keluarga.

Yuli Suryantika dari Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Pontianak, Kalimantan Barat, menjelaskan bahwa perempuan harus menghadapi pekerjaan rumah tangga yang semakin berat ketika kualitas udara memburuk. Membersihkan abu, mencuci lebih sering, merawat anggota keluarga yang sakit, hingga menyediakan masker dan obat-obatan menjadi pekerjaan tambahan yang membutuhkan waktu dan biaya.

Pada saat yang sama, pendapatan keluarga dapat menurun karena aktivitas ekonomi terganggu. Kondisi ini menempatkan rumah tangga pada tekanan ganda: kebutuhan pengeluaran meningkat, sedangkan kemampuan memenuhi kebutuhan tersebut justru berkurang.

Dampaknya juga dirasakan anak-anak. Gangguan pernapasan dan pembatasan aktivitas di luar ruangan mengurangi ruang bermain mereka. Ketika sekolah diliburkan, akses terhadap pembelajaran jarak jauh yang tidak merata dapat menambah hambatan dalam memenuhi hak pendidikan.

Rangkaian dampak ini memperlihatkan bahwa krisis karhutla tidak semata-mata merupakan persoalan lingkungan. Ia juga berkaitan dengan pembagian beban perawatan dalam keluarga, ketahanan ekonomi rumah tangga, dan keberlanjutan pendidikan anak.

Meski demikian, perempuan tidak hanya berada pada posisi sebagai kelompok terdampak. Di Kabupaten Ketapang, lebih dari 140 perempuan di 10 desa terlibat dalam inisiatif The Power of Mama, yang menjalankan kegiatan patroli, pencegahan, dan edukasi karhutla.

Keterlibatan tersebut menunjukkan adanya kapasitas masyarakat untuk mengambil peran dalam pencegahan kebakaran. Tantangannya adalah memastikan pengalaman dan pengetahuan perempuan tidak berhenti pada pelaksanaan kegiatan di tingkat desa, tetapi juga diperhitungkan dalam proses pengambilan keputusan.

“Perempuan yang selalu di garis depan dalam hal dampak semestinya juga mendapat tempat dalam pengambilan kebijakan,” tegas Yuli.

Dengan demikian, keterlibatan perempuan perlu dilihat bukan hanya sebagai partisipasi dalam program, melainkan sebagai bagian dari upaya membangun kebijakan yang memahami kondisi nyata masyarakat.

Ketika kabut asap menghalangi akses terhadap keselamatan

Baca juga:  TNBNW jadi Relokasi Warga Terdampak Bendungan Bulango Ulu?

Dampak karhutla menjadi lebih kompleks bagi penyandang disabilitas. Selain ancaman kesehatan akibat asap, mereka dapat menghadapi hambatan tambahan dalam memperoleh informasi, menjangkau layanan kesehatan, dan menyelamatkan diri ketika situasi darurat terjadi.

Syarifah Nurul dan Nia Kurniawati dari Emerging Leaders HWDI Kalimantan Barat memaparkan pengalaman yang memperlihatkan bagaimana sistem penanganan bencana yang tidak dirancang secara inklusif dapat memperbesar risiko kelompok disabilitas.

Nurul, penyandang disabilitas tuli dari Kota Pontianak, menjelaskan bahwa kabut asap tebal dapat membatasi kemampuan teman tuli untuk mengamati situasi di sekitarnya. Bagi mereka, informasi visual merupakan salah satu saluran utama untuk memahami perubahan lingkungan.

“Bagi kami, mata adalah jendela untuk melihat dunia. Ketika kabut asap menghalangi pandangan, kami seperti kehilangan arah dan merasa sunyi,” ujar Nurul.

Hambatan tersebut menjadi semakin serius ketika informasi keselamatan tidak tersedia dalam format yang dapat diakses. Menurut Nurul, peringatan dini dan informasi evakuasi masih kerap disampaikan melalui pengeras suara atau siaran televisi tanpa teks berjalan maupun juru bahasa isyarat.

Akibatnya, informasi mengenai ancaman, lokasi pengungsian, dan langkah penyelamatan tidak selalu dapat diterima secara utuh oleh penyandang disabilitas tuli.

Persoalan ini menunjukkan bahwa penyampaian informasi bencana tidak cukup hanya dengan memastikan pesan telah diumumkan. Pemerintah juga perlu memastikan pesan tersebut dapat diterima dan dipahami oleh warga yang memiliki kebutuhan komunikasi berbeda.

Nurul mendorong penyediaan sistem peringatan dini visual, seperti lampu peringatan dan pesan teks darurat, serta posko kesehatan yang ramah disabilitas.

Sementara itu, Nia Kurniawati, penyandang disabilitas fisik pengguna tongkat dari Emerging Leaders HWDI Bengkayang, menceritakan bagaimana kabut asap pekat membatasi mobilitasnya dan meningkatkan ketergantungannya pada bantuan keluarga.

Ketika sumber air mengering dan sekolah diliburkan, usaha kantin yang dijalankannya turut terhenti. Situasi tersebut memperlihatkan keterkaitan antara krisis lingkungan, keterbatasan mobilitas, dan kerentanan ekonomi.

Nia berharap pemerintah menyediakan akses air bersih, pembagian masker, dan pasokan obat untuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Pengalaman Nurul dan Nia memperlihatkan bahwa kebutuhan penyandang disabilitas tidak dapat dipenuhi melalui satu bentuk bantuan yang seragam. Peringatan dini yang aksesibel, jalur evakuasi yang dapat digunakan, layanan kesehatan yang inklusif, dan dukungan terhadap penghidupan merupakan bagian dari perlindungan yang perlu direncanakan secara bersamaan.

Tantangan Kebijakan inklusif

Direktur Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Pangarso Suryotomo, memaparkan sejumlah strategi untuk merespons kebutuhan spesifik kelompok rentan. Di antaranya penyediaan zona aman atau tempat perlindungan bebas asap yang ramah anak, perempuan hamil, dan penyandang disabilitas, serta fasilitas pengungsian dan jalur evakuasi yang dapat diakses penyandang disabilitas fisik maupun sensorik.

Pangarso juga menekankan pentingnya melindungi kearifan lokal Masyarakat Adat agar penanganan bencana tidak menimbulkan diskriminasi.

Menurutnya, BNPB telah memiliki landasan kebijakan untuk mendorong penanggulangan bencana yang inklusif, termasuk Peraturan BNPB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penanganan, Perlindungan, dan Partisipasi Penyandang Disabilitas serta Peraturan BNPB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengarusutamaan Gender.

Tantangan berikutnya adalah memastikan kebijakan tersebut diterapkan di daerah, termasuk melalui pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD), penyediaan akses evakuasi dan layanan kebencanaan yang setara, serta penguatan perlindungan bagi masyarakat di wilayah terpencil.

Ketersediaan regulasi menjadi fondasi penting, tetapi keberadaan aturan saja belum cukup untuk memastikan warga terlindungi ketika bencana terjadi. Efektivitas kebijakan bergantung pada penerapannya di lapangan, kesiapan fasilitas, ketersediaan sumber daya, dan koordinasi antarlembaga.

Karena itu, pengujian terhadap kebijakan inklusif perlu diarahkan pada pertanyaan praktis: apakah peringatan dini benar-benar dapat diakses oleh penyandang disabilitas? Apakah tempat pengungsian menyediakan fasilitas yang sesuai? Apakah layanan kesehatan dan bantuan dasar dapat dijangkau masyarakat yang paling membutuhkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena ukuran keberhasilan penanggulangan bencana bukan hanya keberadaan kebijakan, melainkan juga sejauh mana kebijakan itu mengurangi risiko dan melindungi warga dalam situasi darurat.

Lebih dari separuh berada di wilayah izin dan konsesi

Selain dimensi kemanusiaan, data spasial karhutla juga menyoroti persoalan tata kelola lahan dan pengelolaan ekosistem.

GIS Specialist MADANI Berkelanjutan, Fadli Ahmad Naufal, memaparkan bahwa berdasarkan pemantauan model AIT untuk periode 1 Januari–31 Agustus 2026, sebanyak 51,14 persen area indikatif terbakar terdeteksi berada di wilayah izin dan konsesi, dengan luas sekitar 675 ribu hektare.

Baca juga:  Banjir di Tanah yang Berubah Wajah

Rinciannya mencakup sekitar 246.035 hektare di wilayah izin perkebunan kelapa sawit, 166.208 hektare di area izin yang tumpang tindih, 137.116 hektare di wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), 84.670 hektare di konsesi minyak dan gas, serta 41.740 hektare di wilayah pertambangan mineral dan batu bara.

Data ini memberi petunjuk penting mengenai lokasi kebakaran dan perlunya pengawasan terhadap wilayah berizin. Namun, keberadaan area terbakar di dalam suatu wilayah izin tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemegang izin menyebabkan kebakaran. Penetapan tanggung jawab membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut mengenai sumber api, aktivitas di lapangan, kondisi pengelolaan lahan, dan bukti terkait.

Meski demikian, besarnya luasan indikatif terbakar di wilayah konsesi memperkuat kebutuhan untuk melakukan evaluasi berbasis data terhadap upaya pencegahan, kepatuhan terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan, dan efektivitas pengawasan.

Tanpa pemeriksaan yang transparan, data spasial berisiko berhenti sebagai gambaran persebaran kebakaran tanpa menghasilkan tindak lanjut yang jelas. Sebaliknya, jika ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan dan penegakan aturan yang konsisten, data tersebut dapat membantu menentukan lokasi prioritas pencegahan dan pemulihan.

Restorasi gambut

Dimensi lain yang perlu diperhatikan adalah kondisi ekosistem gambut. Ekosistem ini memiliki fungsi ekologis penting, tetapi pengelolaannya memerlukan pemulihan yang berkelanjutan dan pengawasan terhadap perubahan penggunaan lahan.

Research Manager Pantau Gambut, Syafiq Gumilang, menyoroti peran kelembagaan khusus dalam mengawal restorasi gambut. Menurutnya, tren penurunan kebakaran gambut bertepatan dengan periode pelaksanaan program restorasi oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), meskipun terdapat faktor-faktor lain yang turut memengaruhi tren tersebut.

Syafiq menilai pembubaran BRGM dan pengalihan mandat restorasi kepada berbagai pihak menimbulkan pertanyaan mengenai kesinambungan kewenangan, dukungan anggaran, dan koordinasi program.

Ia juga menekankan pentingnya menilai kualitas hasil restorasi, bukan hanya menghitung kegiatan yang telah dilaksanakan.

“Dari titik-titik sampel gambut terbakar di area restorasi yang pernah kami amati, hanya sekitar 1 persen yang kembali menjadi hutan. Selebihnya berubah menjadi perkebunan sawit atau monokultur, selain juga ditemukannya sejumlah perkebunan sawit ilegal di area KHG,” kata Syafiq.

Temuan tersebut, menurutnya, menunjukkan perlunya evaluasi terhadap efektivitas pemulihan ekosistem. Keberhasilan restorasi tidak cukup dinilai dari pelaksanaan kegiatan teknis, tetapi juga dari kemampuan memulihkan fungsi ekologis gambut.

Meski demikian, temuan sampel tersebut perlu dibaca sesuai cakupan lokasi dan metode pengamatannya. Angka sekitar 1 persen tidak dapat langsung digeneralisasi sebagai tingkat keberhasilan seluruh program restorasi gambut di Indonesia tanpa informasi mengenai jumlah sampel, sebaran wilayah, periode pengamatan, dan definisi keberhasilan yang digunakan.

Terlepas dari batasan tersebut, persoalan yang diangkat tetap relevan: bagaimana memastikan restorasi benar-benar menghasilkan pemulihan ekosistem, bukan sekadar pelaksanaan kegiatan yang dapat dilaporkan secara administratif?

Pertanyaan ini membutuhkan indikator yang terukur, pengawasan berkala, transparansi data, dan kejelasan tanggung jawab lembaga pelaksana. Tanpa hal-hal tersebut, sulit menilai apakah investasi pemulihan telah memberikan hasil ekologis yang diharapkan.

Masyarakat Adat Terancam

Bagi Masyarakat Adat, karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam sumber penghidupan dan keberlanjutan praktik pengelolaan wilayah yang diwariskan secara turun-temurun.

F. Deliana Winki, perempuan Masyarakat Adat Dayak Simpang dari Ketapang, Kalimantan Barat, menjelaskan bahwa kerusakan ekosistem akibat karhutla berpengaruh langsung terhadap kehidupan komunitasnya.

Di sisi lain, praktik pengelolaan lahan berbasis kearifan lokal yang berperan dalam pengelolaan lingkungan berisiko disalahartikan apabila dilepaskan dari konteks sosial dan budaya masyarakat setempat.

Kekhawatiran tersebut menempatkan pengakuan terhadap hak dan pengetahuan Masyarakat Adat sebagai bagian penting dalam kebijakan pencegahan kebakaran.

“ Masyarakat adat ingin didengar dan menjadi bagian dalam pengambilan keputusan, dilibatkan dalam penanganan karhutla, dan diakui dan diperkuat melalui pengesahan RUU Masyarakat Adat,” ujar Deli.

Pesan tersebut menegaskan bahwa masyarakat yang tinggal dan bergantung pada wilayah hutan perlu dilibatkan dalam penyusunan kebijakan yang memengaruhi ruang hidup mereka.

Namun, pengakuan terhadap kearifan lokal juga perlu disertai pemahaman terhadap praktik yang berbeda-beda di setiap komunitas. Kebijakan yang efektif perlu mampu membedakan praktik pengelolaan lahan berdasarkan konteks, sekaligus tetap memastikan pencegahan kebakaran dan perlindungan ekosistem.

Baca juga:  Ancaman di Balik 1,1 Juta Hektar Perhutanan Sosial Jadi Padi Gogo

Pendekatan yang mengabaikan konteks sosial dan budaya berisiko menimbulkan ketidakadilan. Sebaliknya, pelibatan masyarakat sejak tahap perencanaan dapat membantu mempertemukan tujuan perlindungan lingkungan dengan kebutuhan penghidupan warga.

Kerugian ekonomi

Dampak karhutla juga tercermin dalam estimasi kerugian ekonomi dan kesehatan. Viky Arthiando dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memaparkan bahwa kerugian ekonomi dan kesehatan akibat karhutla pada Januari–Agustus 2026 diperkirakan mencapai Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun.

Menurut CELIOS, besarnya kerugian tersebut setara dengan hampir separuh produk domestik regional bruto (PDRB) Kalimantan Tengah. CELIOS juga memperkirakan sebanyak 17,3 juta orang berpotensi terdampak ISPA di 12 provinsi yang mencakup wilayah Kalimantan, Sumatera, Jawa, Maluku, Sulawesi, dan Papua.

Angka-angka ini menggambarkan potensi beban ekonomi dan kesehatan yang luas. Namun, keduanya merupakan estimasi yang perlu dibaca berdasarkan metode perhitungan, asumsi, wilayah cakupan, serta definisi dampak yang digunakan. Jumlah orang yang berpotensi terdampak juga tidak dapat disamakan dengan jumlah orang yang telah terdiagnosis ISPA.

Kerugian karhutla sendiri tidak hanya berkaitan dengan biaya pemadaman. Gangguan kesehatan dapat meningkatkan pengeluaran rumah tangga, sementara kegiatan ekonomi yang terhenti dapat mengurangi pendapatan. Kerusakan ekosistem juga berpotensi menimbulkan konsekuensi jangka panjang bagi masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam.

Dalam konteks ini, biaya penanganan bencana perlu dipertimbangkan bersama biaya pencegahan dan pemulihan. Penanganan yang hanya berfokus pada respons darurat berisiko membiarkan sumber kerentanan tetap ada, sehingga masyarakat kembali menanggung beban ketika kebakaran berulang.

CELIOS mendesak penetapan status Bencana Nasional, evakuasi kelompok rentan, evaluasi izin perkebunan dan pertambangan, serta pembentukan tim pemulihan ekosistem terpadu.

Usulan tersebut menunjukkan perlunya pembahasan lebih lanjut mengenai skala bencana, kebutuhan penanganan lintas wilayah, dan bentuk koordinasi yang paling sesuai. Penetapan status bencana, apa pun tingkatnya, perlu didasarkan pada penilaian kondisi dan ketentuan yang berlaku, sementara kebutuhan perlindungan masyarakat dan penanganan darurat harus tetap menjadi prioritas.

Dari respons darurat menuju pencegahan yang terukur

Berbagai perspektif yang muncul dalam diskusi tersebut memperlihatkan bahwa karhutla memiliki dimensi yang saling berkaitan: kesehatan masyarakat, ketimpangan sosial, aksesibilitas layanan publik, tata kelola perizinan, perlindungan hak Masyarakat Adat, dan pemulihan ekosistem.

Karena itu, rekomendasi yang disampaikan penyelenggara mencakup tiga arah utama.

Pertama, kebijakan penanganan karhutla perlu secara eksplisit mempertimbangkan kebutuhan kelompok rentan, mulai dari akses terhadap peringatan dini dan evakuasi hingga layanan kesehatan, tempat perlindungan, air bersih, serta dukungan sosial dan ekonomi.

Kedua, pengetahuan lokal Masyarakat Adat perlu diakui dan dilindungi, dengan memastikan bahwa kebijakan penanganan kebakaran mempertimbangkan konteks sosial dan budaya serta tidak menimbulkan diskriminasi.

Ketiga, pemerintah perlu memperkuat pencegahan dan kesiapsiagaan jangka panjang, termasuk perlindungan hutan alam, pemulihan ekosistem gambut, pengawasan wilayah berizin, dan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan.

Agar ketiga arah tersebut tidak berhenti sebagai rekomendasi, pelaksanaannya perlu diterjemahkan menjadi langkah yang dapat dipantau. Di antaranya, penetapan indikator perlindungan kelompok rentan, penyediaan sistem peringatan dini yang aksesibel, evaluasi kondisi fasilitas pengungsian, pemeriksaan lapangan terhadap area terbakar di wilayah konsesi, serta pemantauan hasil restorasi gambut berdasarkan indikator ekologis yang jelas.

Transparansi data dan kejelasan tanggung jawab antarlembaga juga diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan karhutla dan menilai apakah kebijakan yang dijanjikan benar-benar dilaksanakan.

Pada akhirnya, besarnya area terbakar memang penting untuk mengukur skala krisis. Namun, angka tersebut hanya satu bagian dari gambaran yang lebih luas. Keberhasilan penanganan karhutla juga perlu dilihat dari berkurangnya risiko kesehatan, terlindunginya kelompok rentan, terjaganya penghidupan masyarakat, dan pulihnya fungsi ekosistem.

Pengalaman perempuan, penyandang disabilitas, dan Masyarakat Adat memberikan gambaran konkret tentang apa yang perlu diperbaiki. Tantangan berikutnya adalah memastikan pengalaman tersebut diterjemahkan menjadi keputusan, anggaran, layanan, dan pengawasan yang dapat diukur hasilnya.

Tanpa langkah tersebut, penanganan karhutla berisiko terus berputar pada respons setelah kebakaran terjadi. Sebaliknya, pencegahan yang kuat, perlindungan yang inklusif, dan pemulihan yang terukur dapat menjadi dasar untuk mengurangi risiko kebakaran berulang sekaligus memastikan masyarakat tidak terus-menerus menanggung dampak terbesarnya.

Sarjan Lahay adalah jurnalis lepas di Pulau Sulawesi, tepatnya di Gorontalo. Ia sangat tertarik dengan isu lingkungan dan perubahan iklim. Ia juga sering menerima berbagai beasiswa liputan, baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menceritakan berbagai macam isu dampak perubahan iklim, kerusakan lingkungan yang dilakukan industri ekstraktif, hingga cerita masyarakat adat yang terus terpinggirkan. Sejak 2019, Sarjan terjun ke dunia jurnalistik, dan pada Tahun 2021 hingga sekarang menjadi jurnalis lepas di Mongabay Indonesia.