- Konsesi tambang di Sulawesi Tengah telah mencakup sekitar 12,5 persen daratan provinsi dan banyak berada di kawasan hutan yang rentan secara ekologis.
- Ekspansi pertambangan dinilai tidak otomatis menurunkan kemiskinan, bahkan berpotensi menghilangkan sumber penghidupan masyarakat seperti pertanian dan perikanan.
- JATAM Sulteng menilai perlu ada penghentian izin tambang baru dan evaluasi menyeluruh karena aktivitas tambang berisiko memicu krisis ekologis di masa depan.
Momentum Hari Anti Tambang (HATAM) 2026 digunakan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah untuk kembali mengkritik ekspansi industri ekstraktif di daerah tersebut. Mereka menilai, ruang hidup masyarakat akar rumput kian terdesak oleh konsesi pertambangan yang terus meluas.
Berdasarkan analisis JATAM Sulteng atas data Minerba One Map Indonesia (MOMI) Direktorat Jenderal Minerba, terdapat 682 izin usaha pertambangan di Sulawesi Tengah. Rinciannya, 131 izin untuk mineral logam seperti nikel, emas, dan besi, serta 527 izin untuk komoditas batuan seperti pasir, batu, dan batu gamping.
Total luas konsesi tambang tersebut mencapai sekitar 500 ribu hektare. Dengan luas daratan Sulawesi Tengah sekitar 4 juta hektare, JATAM mencatat sekitar 12,5 persen wilayah provinsi telah dikapling untuk tambang.
Di tengah ekspansi tersebut, angka kemiskinan di Sulawesi Tengah belum menunjukkan penurunan signifikan. Data yang dikutip JATAM menunjukkan tingkat kemiskinan berada pada 11,77 persen pada semester I 2024. Pada September 2023, angkanya tercatat 12,41 persen, masih di atas rata-rata nasional sebesar 9,03 persen.
“Pertanyaan yang muncul, apakah ini yang disebut kutukan sumber daya alam?” kata JATAM Sulteng dalam keterangan tertulisnya.
JATAM juga menyoroti dampak langsung aktivitas tambang terhadap sektor pertanian dan perikanan. Di Desa Solonsa Jaya, sekitar 40 hektare sawah disebut terdampak lumpur yang diduga berasal dari aktivitas tambang nikel di wilayah hulu pada 2023.
Sementara di Desa Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, sekitar 200 hektare sawah disebut beralih fungsi menjadi perkebunan sejak terdampak aktivitas tambang nikel pada 2020.
Dengan asumsi satu hektare sawah melibatkan sekitar 10 pekerja, JATAM memperkirakan sedikitnya 400 orang terdampak kehilangan atau terganggu mata pencahariannya.
Menurut JATAM, situasi ini menunjukkan bahwa tambang tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga menghilangkan sumber penghidupan yang telah ada di tingkat lokal.
Selain lahan pertanian, konsesi tambang juga disebut masuk ke kawasan hutan. Dari hasil overlay WIUP Kementerian ESDM dengan peta kawasan hutan, JATAM menemukan 55,1 persen atau sekitar 308 ribu hektare konsesi berada di dalam kawasan hutan.
Kondisi ini dimungkinkan oleh mekanisme Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang memungkinkan aktivitas tambang tetap berlangsung di kawasan hutan dengan syarat tertentu.
JATAM menilai praktik tersebut berisiko memperbesar ancaman bencana ekologis di masa depan, terutama akibat hilangnya fungsi kawasan penyangga lingkungan.
Ekspansi tambang juga menyasar wilayah kepulauan, termasuk Kabupaten Banggai Kepulauan yang disebut sebagai kawasan karst penting penopang sistem hidrologi.
Di wilayah ini terdapat sedikitnya 124 mata air, satu sungai bawah tanah, 17 gua, dan 103 sungai permukaan yang saling terhubung dalam sistem ekologis karst.
JATAM memperingatkan bahwa kerusakan kawasan tersebut dapat mengganggu tata air dan keberlanjutan ekosistem.
Sementara itu, kerusakan pesisir Palu–Donggala akibat tambang pasir dan batuan disebut menjadi contoh nyata daya rusak industri ekstraktif di Sulawesi Tengah.
Berdasarkan data JATAM Sulteng per Juni 2025, rencana penambangan batu gamping di Banggai Kepulauan telah melibatkan 45 perusahaan.
Rinciannya, 43 perusahaan masih berstatus WIUP pencadangan seluas 4.398 hektare, satu perusahaan eksplorasi seluas 88 hektare, dan satu perusahaan berstatus operasi produksi seluas 113,7 hektare. Totalnya mencapai 4.599 hektare.
JATAM juga menyoroti lemahnya penindakan terhadap tambang emas ilegal di sejumlah kabupaten di Sulawesi Tengah. Aktivitas tersebut disebut terus berlangsung dan menimbulkan dampak lingkungan serta sosial.
JATAM Sulteng menyimpulkan bahwa ekspansi konsesi tambang telah mengubah ruang hidup warga menjadi kawasan yang rentan konflik dan krisis ekologis.
Mereka mendesak pemerintah menghentikan penerbitan izin baru pertambangan serta mengevaluasi proyek industri nikel di Sulawesi Tengah.
“Jika tidak dihentikan, Sulawesi Tengah berisiko menghadapi krisis ekologis di masa depan,” demikian pernyataan JATAM Sulteng.













Leave a Reply
View Comments