- Jutaan hektar hutan Papua, dalam ancaman. Perkebunan tebu dengan label untuk swasembada gula ada bioethanol berisiko berisiko membuka hutan alam dalam skala besar di hutan alam tersisa di nusantara ini.
- Presiden Joko Widodo belum lama ini menandatangani keputusan presiden. Dalam kappres itu dijelaskan pembentukan satgas untuk percepatan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomassa yang memerlukan fasilitasi, koordinasi, dan perizinan berusaha bagi pelaku usaha.
- Hilman Afif, Juru Kampanye Auriga Nusantara mengatakan, rencana pemerintah pengembangan 2 juta hektar lahan tebu pasti mengancam hutan alam tersisa di Papua, terutama Papua Selatan. Sampai 2022, katanya, sisa hutan alam di Papua Selatan tinggal 8,5 juta hektar.
- Alih-alih ketahanan pangan dan pengembangan bioetanol untuk kurangi energi fosil, rencana perkebunan skala besar di Papua justru melanggengkan deforestasi dan berubah menjadi penyumbang emisi, memperparah kerusakan hutan konservasi tinggi, keanekaragaman hayati, hingga kelangsungan masyarakat adat.
Pada 19 April 2024 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Dalam Keppres itu juga, Jokowi menunjuk Bahlil Lahadalia Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas). Sementara, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menjadi Wakil Ketua Sargas.
Untuk melanjutkan membaca artikel ini
Langganan Sekarang
Cek paket yang tersedia
Sudah Berlangganan? Masuk Di Sini
- ✓ Dengan berlangganan kamu mendukung independensi media lokal
- ✓ Akses seluruh berita eksklusif di situs ini
- ✓ Berita kredibel tanpa intervensi
- ✓ Baca nyaman dengan lebih sedikit iklan
Kami menerima metode pembayaran
DANA
gopay
OVO
ShopeePay
QRIS
Dan lainnya












Leave a Reply
View Comments