Perempuan Adat Perkuat Kepemimpinan dan Kedaulatan

Perempuan Adat berhak memimpin, mengambil keputusan, dan menentukan masa depannya sendiri.

Ratusan Perempuan Adat dari berbagai wilayah Nusantara berkumpul dalam Temu Nasional (Temunas) IV PEREMPUAN AMAN di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/10/2026). Foto: Perempuan AMAN.
Ratusan Perempuan Adat dari berbagai wilayah Nusantara berkumpul dalam Temu Nasional (Temunas) IV PEREMPUAN AMAN di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/10/2026). Foto: Perempuan AMAN.

  • Perempuan Adat harus memiliki kewenangan untuk menentukan masa depan dan mengambil keputusan, bukan sekadar diakui sebagai penjaga tradisi.
  • Kepemimpinan transformatif menjadi agenda utama PEREMPUAN AMAN untuk memperkuat hak kolektif, kesetaraan gender, dan kedaulatan Masyarakat Adat.
  • Temunas IV menjadi momentum konsolidasi gerakan untuk memperkuat kepemimpinan Perempuan Adat, melindungi pengetahuan lokal, dan menjaga keberlanjutan wilayah adat.


Perempuan Adat bukan sekadar penjaga tradisi dan keberlangsungan kehidupan komunitas. Mereka juga memiliki hak untuk menentukan masa depan, mengambil keputusan, dan memimpin perjuangan atas wilayah serta kehidupan mereka sendiri.

Gagasan itu mengemuka dalam Pertemuan Nasional (Temunas) IV Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (PEREMPUAN AMAN) yang dibuka di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 15 Oktober 2026.

Mengusung tema “Memperkokoh Kepemimpinan Transformatif Perempuan Adat: Merawat Pengetahuan Menuju Kehidupan yang Berdaulat”, pertemuan yang berlangsung hingga 19 Oktober 2026 itu menjadi ajang konsolidasi gerakan, evaluasi organisasi, sekaligus penentuan kepemimpinan PEREMPUAN AMAN untuk periode 2026–2031.

Ketua Umum PEREMPUAN AMAN, Devi Anggraini, mengatakan organisasi tersebut dibangun untuk melahirkan pemimpin, bukan sekadar pengikut. Selama lima tahun terakhir, PEREMPUAN AMAN memperkuat pengorganisasian, pendokumentasian pengetahuan, kaderisasi, serta advokasi hak-hak Perempuan Adat.

Organisasi itu kini memiliki 120 wilayah pengorganisasian. Namun, menurut Devi, capaian tersebut tidak cukup diukur dari jumlah kegiatan atau luasnya jaringan. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana kerja organisasi mengubah kehidupan Perempuan Adat dan memperbesar kewenangan mereka dalam mengambil keputusan.

“PEREMPUAN AMAN dibangun untuk memperbesar kekuatan Perempuan Adat agar dapat menentukan kehidupan dan masa depannya, tidak dipilihkan oleh orang lain,” kata Devi.

Baca juga:  Masyarakat Adat Kunci Penting Kedaulatan Pangan

Ia menegaskan, pengakuan terhadap Masyarakat Adat harus disertai perlindungan hak kolektif dan perubahan relasi kuasa yang selama ini membatasi Perempuan Adat dalam menjalankan haknya.

Kepemimpinan transformatif, kata Devi, tidak berhenti pada penguatan individu. Kepemimpinan itu juga harus membangun kekuatan kolektif dan membuka ruang bagi lahirnya pemimpin-pemimpin baru di komunitas.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, menilai PEREMPUAN AMAN memiliki posisi strategis untuk menghubungkan perjuangan di tingkat komunitas dengan ruang kebangsaan.

Menurut dia, konsolidasi Perempuan Adat perlu memperkuat kepemimpinan kolektif sekaligus memastikan pengetahuan dan pengalaman mereka menjadi bagian dari upaya membangun kehidupan yang berdaulat.

“Posisi PEREMPUAN AMAN sesungguhnya berada pada posisi yang sangat strategis, bagaimana bergerak dari komunitas menuju ke ruang kebangsaan,” ujar Rukka.

Perjalanan tersebut, ia melanjutkan, harus berangkat dari pengakuan terhadap Masyarakat Adat sebagai bagian dari Indonesia dan penghargaan terhadap pengetahuan yang menopang keberlangsungan ruang hidup mereka.

Pengetahuan Perempuan Adat, dengan demikian, bukan semata-mata warisan tradisi. Pengetahuan itu juga menjadi dasar untuk merawat wilayah, memperjuangkan kesetaraan, dan mempertahankan kedaulatan komunitas.

Merawat Pengetahuan, Menjaga Ruang Hidup

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Lestari Moerdijat, dalam pidato kuncinya menempatkan Perempuan Adat sebagai salah satu penentu masa depan Indonesia. Ia menghubungkan kedaulatan Perempuan Adat dengan keberlangsungan pengetahuan, perlindungan ruang hidup, dan ketahanan pangan.

Pengetahuan tersebut hidup dalam praktik sehari-hari: bagaimana masyarakat mengelola wilayah, menjaga sumber pangan, serta mewariskan cara hidup yang menopang keberlanjutan komunitas.

Karena itu, Perempuan Adat perlu memperoleh ruang yang bermakna dalam menentukan masa depan komunitasnya, bukan hanya menjalankan peran yang diwariskan secara turun-temurun tanpa kewenangan mengambil keputusan.

Baca juga:  Pengetahuan Adat Menjaga Pangan

“Perempuan Adat adalah salah satu penentu masa depan Indonesia. Karenanya, ketika Perempuan Adat berdaulat, pengetahuan terjaga. Ketika pengetahuan terjaga, ruang hidup terawat. Dan saat ruang hidup terawat, pangan dan kehidupan berkelanjutan,” kata Lestari.

Pesan serupa disampaikan Gam A. Shimray, perwakilan Asia untuk Mekanisme Ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat. Ia menegaskan bahwa Perempuan Adat tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat pembangunan atau pihak yang menunggu perlindungan.

Sebaliknya, mereka harus menjadi aktor politik yang ikut menentukan arah komunitasnya.

Gam juga menyoroti pentingnya pemerintahan mandiri, yakni kewenangan Masyarakat Adat membentuk lembaga, menentukan prioritas, dan mengatur kehidupan berdasarkan keputusan komunitas sendiri.

Menurut dia, kewenangan tersebut tidak seharusnya bergantung pada penantian atas izin negara. Perempuan Adat pun perlu dilibatkan sejak awal dalam pengambilan keputusan.

“Kita sebagai Masyarakat Adat, tidak pernah menunggu izin dari negara untuk mengatur diri kita sendiri. Begitu pula dengan Perempuan Adat,” ujarnya.

Dari Persoalan Sehari-hari ke Agenda Politik

Pada hari pertama, Temunas IV menghadirkan dialog publik dan sejumlah sarasehan yang membahas kedaulatan pangan dan ekonomi rumah tangga, pengetahuan Perempuan Adat dan kedaulatan wilayah adat, serta ketahanan menghadapi kekerasan berbasis gender.

Berbagai isu tersebut memperlihatkan keterkaitan antara persoalan sehari-hari yang dihadapi Perempuan Adat dan perjuangan yang lebih luas untuk memperkuat hak kolektif serta kepemimpinan mereka.

Kedaulatan pangan, misalnya, tidak hanya menyangkut ketersediaan makanan. Isu ini juga berkaitan dengan akses terhadap wilayah, keberlanjutan pengetahuan lokal, dan kewenangan komunitas dalam menentukan cara mengelola sumber penghidupan.

Demikian pula persoalan kekerasan berbasis gender yang membutuhkan penguatan perlindungan sekaligus ruang bagi Perempuan Adat untuk menyuarakan kepentingan dan menentukan keputusan yang menyangkut kehidupan mereka.

Baca juga:  Satgas PKH, “Hantu Baru” Bagi Masyarakat Adat

Temunas IV selanjutnya akan memasuki persidangan organisasi dan pemilihan kepemimpinan PEREMPUAN AMAN periode 2026–2031.

Lima tahun ke depan akan menjadi periode penting untuk memperkuat organisasi sekaligus memastikan kepemimpinan Perempuan Adat tetap berakar di komunitas. Tantangannya bukan hanya memperluas pengorganisasian, melainkan juga memperbesar kewenangan mereka dalam menentukan arah perjuangan.

Pada akhirnya, merawat tradisi saja tidak cukup jika Perempuan Adat tidak memiliki ruang untuk menentukan masa depan. Kedaulatan menuntut lebih dari pengakuan: ia membutuhkan hak untuk bersuara, mengambil keputusan, dan memimpin kehidupan komunitasnya sendiri. (rls)

Sarjan Lahay adalah jurnalis lepas di Pulau Sulawesi, tepatnya di Gorontalo. Ia sangat tertarik dengan isu lingkungan dan perubahan iklim. Ia juga sering menerima berbagai beasiswa liputan, baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menceritakan berbagai macam isu dampak perubahan iklim, kerusakan lingkungan yang dilakukan industri ekstraktif, hingga cerita masyarakat adat yang terus terpinggirkan. Sejak 2019, Sarjan terjun ke dunia jurnalistik, dan pada Tahun 2021 hingga sekarang menjadi jurnalis lepas di Mongabay Indonesia.