- Solusi darurat berupa sumur bor memang mengembalikan akses air, tetapi sekaligus memperbesar ketergantungan pada air tanah yang belum terukur daya pulihnya.
- Di balik banjir dan kekeringan yang silih berganti, masalah utamanya bukan sekadar ketersediaan air, melainkan lemahnya pemahaman dan pengelolaan sistem hidrologi secara menyeluruh.
- Tanpa data pengambilan dan pemulihan air tanah yang jelas, setiap respons krisis berisiko hanya menunda masalah yang pada akhirnya akan muncul kembali dalam bentuk yang lebih berat.
Tiga bulan setelah banjir bandang menyapu Aceh Tamiang, tim lapangan kami memeriksa sembilan sumur gali warga di Kota Lintang. Lima di antaranya tersumbat lumpur halus yang lengket dan berbau belerang.
Sisa air yang tertinggal sudah terkontaminasi. Warga tidak punya pilihan yang baik: menguras sumur berarti membuang cadangan terakhir yang menipis, membiarkannya berarti tidak ada air sama sekali.
Di sinilah sumur bor muncul sebagai jawaban yang terasa masuk akal. Jika air permukaan sudah tercemar dan sumur dangkal tidak bisa diandalkan, mengapa tidak mengebor lebih dalam? Logika itu mudah dipahami.
Tapi ada satu pertanyaan yang tidak sempat diajukan: apakah cara menyelesaikan krisis ini justru mempercepat krisis berikutnya?
Apa yang Ada di Bawah Sana?
Pemerintah bergerak cepat. Polri dan Kementerian PUPR membangun 225 titik sumur bor darurat pada kedalaman 60 hingga 82 meter. Air mengalir, warga tertolong. Tapi ada yang tidak terlihat di balik angka itu.
Sebagian besar sumur tersebut menembus lapisan batuan yang terlindungi oleh lempung tebal. Lapisan ini selama ini menjadi penyaring alami yang memisahkan air tanah dari kontaminasi permukaan.
Dalam situasi darurat, mengebor hingga lapisan tersebut adalah pilihan yang masuk akal. Namun, lapisan yang melindungi kualitas air itu adalah lapisan yang sama yang membatasi pengisian ulangnya.
Risikonya, air hujan sulit menembusnya sehingga cadangan air di bawah tanah tidak mudah tergantikan ketika diambil.
Survei dan uji teknis sebelum pengeboran memang dapat memastikan keberadaan air dan memperkirakan debit yang bisa diambil. Namun, keduanya tidak dapat menjawab pertanyaan yang lebih penting: apakah air yang kita ambil hari ini masih dapat digantikan oleh alam?
Penelitian Azizah dkk. (2021) mencatat bahwa DAS Tamiang didominasi tanah liat yang sulit menyerap air. Meskipun menerima curah hujan rata-rata 2.609 milimeter per tahun, sebagian besar air hujan langsung mengalir ke sungai lalu ke laut tanpa sempat menjadi cadangan air tanah.
Dengan kata lain, persoalannya bukan kekurangan hujan, melainkan minimnya air yang berhasil masuk dan tersimpan di bawah permukaan. Karena itu, banjir dan sumur yang mengering bukan dua peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan dua gejala dari proses hidrologi yang sama.

Yang Tidak Masuk dalam Perhitungan
Ada celah lain yang luput.
Ketergantungan terhadap air tanah sebenarnya sudah terbentuk jauh sebelum banjir 2025. Data Kemendagri tahun 2024 menunjukkan bahwa 170 dari 215 desa di Aceh Tamiang, atau sekitar 79 persen, menjadikan sumur bor sebagai sumber air minum utama.
Sumur bor, dengan kata lain, bukan sekadar solusi darurat, melainkan telah menjadi infrastruktur utama yang menopang kebutuhan sehari-hari.
Di atas ketergantungan yang sudah tinggi itu, pemerintah kemudian membangun ratusan sumur bor baru sebagai respons terhadap krisis air pascabanjir 2025. Air memang kembali mengalir, tetapi tekanan terhadap akuifer yang sama juga semakin besar.
Kondisi ini diperparah oleh menurunnya kemampuan daerah hulu dan kawasan resapan untuk menyimpan air hujan, sehingga pasokan alami yang mengisi kembali air tanah semakin terbatas.
Regulasi bahkan membebaskan sebagian besar sumur bor rumah tangga dari kewajiban pelaporan selama pengambilannya tidak melebihi batas tertentu, sehingga akumulasi pengambilan air tanah berlangsung tanpa gambaran yang utuh.
Berapa total air yang ditarik setiap hari dari lapisan yang sama? Tidak ada yang benar-benar tahu. Tidak ada pula data yang menunjukkan apakah jumlah itu masih berada dalam batas kemampuan alam untuk mengisinya kembali.
Di sinilah paradoksnya. Krisis air hari ini diselesaikan dengan memperbesar ketergantungan pada sumber daya yang kapasitas pemulihannya belum pernah dihitung secara menyeluruh.

Yang Tidak Kita Ketahui
Di Pulau Jawa, ada sistem pemantauan yang mencatat dampak jangka panjang eksploitasi air tanah secara real-time. Hasilnya mengkhawatirkan — penurunan permukaan tanah hingga 4,9 sentimeter per tahun di beberapa titik (SIPASTI, 2026).
Aceh Tamiang tidak ada dalam sistem ini.
Permen ESDM 31/2018 sebenarnya sudah mewajibkan pemantauan berkala dan pemodelan air tanah untuk menentukan seberapa banyak air yang boleh diambil tanpa merusaknya.
Namun, hingga kini belum tersedia data pemantauan yang dapat diakses publik untuk melihat apakah kondisi air tanah di Aceh Tamiang membaik atau memburuk.
Bukan kita yang harus menunggu untuk tahu apakah kondisinya aman. Regulator yang seharusnya sudah tahu — dan datanya tidak tersedia.
Jalan yang Lebih Jujur
Sebagai respons darurat, sumur bor tetap bisa dimaklumi. Tapi bergerak cepat dan bergerak dengan cukup tahu adalah dua hal yang berbeda.
Orientasi solusi perlu digeser, dari mengandalkan cadangan air dalam yang kondisinya belum terpantau, ke arah menangkap air permukaan sebelum ia menjadi banjir.
Dan sebelum itu semua, satu hal paling mendasar harus dipenuhi: data tentang berapa banyak yang sudah diambil, dan seberapa cepat ia berkurang.
Tanpa itu, kita tidak sedang mengelola krisis. Kita hanya menundanya. Kita mengebor untuk keluar dari satu krisis, tanpa tahu di kedalaman yang sama, krisis berikutnya sedang menunggu.
Referensi:
- Azizah, C., Nuraida, & Robo, S. (2021). Karakteristik Tanah dan Iklim sebagai Indikator Hidrologi di Daerah Aliran Sungai Tamiang Provinsi Aceh. *Jurnal Lingkungan Almuslim*, ISSN: 2808-6856. http://journal.umuslim.ac.id/index.php/jla
- Cameron, N.R., Djunuddin, A., Ghazali, S.A., Harahap, H., Keats, W., Kartawa, W., Miswar, H., Ngabito, H., Rock, N.M.S., & Whandoyo, R. (1981). *Peta Geologi Lembar Langsa, Sumatera*. Bandung: Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi (PPPG). https://drive.google.com/file/d/1bdhsBnJKV1Nm_ik1pEzilsnct9VOCYTs/view
- Kementerian Dalam Negeri. (2024). Data Desa: Air Minum Warga Bersumber dari Sumur Bor. Portal Satu Data Indonesia.
- Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Zona Konservasi Air Tanah.
- (2025). *SIPASTI: Sistem Informasi Pemantauan Air Tanah*. https://sipasti.esdm.go.id
Redaksi menerima artikel opini dengan panjang cerita minimal 700 kata, dan tidak sedang dikirim ke media lain. Sumber rujukan disebutkan lengkap pada tubuh tulisan. Kirim tulisan ke e-mail redaksibenua@gmail.com disertai dengan foto profil, nomor kontak, dan profil singkat












Leave a Reply
View Comments