#ResetKehutanan: Saatnya Mengakhiri Era Tambal Sulam UU Kehutanan

Kegiatan pembukaan hutan di konsesi PT Mayawana Persada untuk penyiapan lahan perkebunan kayu pulp skala industri, Juli 2023 (Foto: Auriga Nusantara)
Kegiatan pembukaan hutan di konsesi PT Mayawana Persada untuk penyiapan lahan perkebunan kayu pulp skala industri, Juli 2023 (Foto: Auriga Nusantara)
  • UU Kehutanan 1999 dinilai tak lagi cukup ditambal dan perlu diganti dengan aturan baru.
  • Hak masyarakat adat, konflik agraria, dan perlindungan hutan masih menjadi persoalan utama.
  • Koalisi #ResetKehutanan mendorong tata kelola hutan yang lebih adil, transparan, dan ekologis.

Pada 27 Agustus 2026, dalam rapat paripurna yang berlangsung rutin seperti ratusan rapat lainnya, Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai usul inisiatif parlemen. Bagi banyak orang, ini mungkin terdengar seperti prosedur legislasi biasa.

Tapi bagi puluhan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi #ResetKehutanan, langkah itu adalah pengulangan kesalahan yang sama untuk keempat kalinya: menambal sebuah undang-undang yang, menurut mereka, sudah terlalu lapuk untuk sekadar ditambal.

Koalisi ini kemudian menerbitkan kertas posisi yang isinya tegas: hentikan pembahasan revisi UU Kehutanan 1999, dan bentuk Undang-Undang Kehutanan yang sama sekali baru.

Bukan permintaan yang lazim dalam politik legislasi Indonesia, yang biasanya lebih nyaman bernegosiasi soal pasal demi pasal ketimbang membongkar sebuah undang-undang dari akarnya. Tapi argumen di balik desakan itu, jika ditelusuri, menyentuh persoalan yang jauh lebih dalam dari sekadar perdebatan teknis kehutanan.

Dasar Hukum untuk Membongkar, Bukan Menambal

Koalisi membuka argumennya dengan rujukan yang cukup teknis namun krusial: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Aturan itu menyebutkan, jika substansi perubahan suatu undang-undang telah melebihi 50 persen dari keseluruhan pasal, atau mengubah secara mendasar filosofi, asas, dan tata kelolanya, maka yang wajib ditempuh bukan revisi parsial, melainkan pembentukan undang-undang baru.

Menurut Koalisi, UU Kehutanan 1999 sudah berulang kali diutak-atik, baik lewat perubahan undang-undang lain maupun lewat berbagai gugatan di Mahkamah Konstitusi, sehingga substansinya sudah jauh berubah dari rancangan aslinya.

Memaksakan revisi parsial terhadap undang-undang yang sudah mengalami “perombakan total” semacam itu, menurut mereka, justru cacat hukum secara formil maupun materiil—argumen yang jika benar, berarti proses revisi yang sedang berjalan di DPR saat ini berdiri di atas fondasi yang keliru sejak awal.

Ketika Negara Berperan Seperti Pemilik, Bukan Pengurus

Inti persoalan yang disorot Koalisi berkutat pada satu konsep hukum: Hak Menguasai Negara (HMN) atas hutan. Dalam UU Kehutanan 1999, kewenangan Menteri untuk sepihak menunjuk, mengubah, dan menetapkan status kawasan hutan membuat wilayah hidup rakyat bisa berubah status hanya lewat keputusan administratif di Jakarta—tanpa mekanisme uji atau persetujuan independen yang mengikat.

Koalisi berargumen pola ini sebenarnya bertentangan dengan semangat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang oleh Mahkamah Konstitusi ditafsirkan sebagai kewenangan mengatur dan mengurus untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan hak kepemilikan mutlak negara atas ruang hidup warga.

Mereka bahkan menyebut konstruksi HMN dalam UU Kehutanan 1999 sebagai kebangkitan kembali doktrin kolonial Domein Verklaring dari era Agrarische Wet 1870—doktrin yang mengasumsikan seluruh tanah tanpa bukti kepemilikan formal otomatis menjadi milik negara.

Dua putusan Mahkamah Konstitusi menjadi rujukan utama kritik ini. Putusan MK Nomor 45/PUU-IX/2011 mengoreksi penunjukan kawasan hutan yang dilakukan sepihak tanpa proses pengukuhan yang semestinya. Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara, melainkan berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

Draf revisi UU Kehutanan versi DPR memang sudah mengubah proses pengukuhan kawasan hutan menjadi tiga tahap—penataan, pemetaan, dan penetapan—yang sekilas tampak patuh pada putusan MK pertama.

Tapi Koalisi menemukan celah penting: ketentuan itu tidak secara eksplisit mewajibkan penyelesaian konflik atas lahan masyarakat adat sebelum penetapan kawasan hutan dilakukan. Tanpa kewajiban itu, menurut mereka, potensi perampasan tanah rakyat tetap terbuka, meski mekanisme penunjukan sepihak sudah dihapus dari rumusan pasal.

Hutan yang Terus Menyusut di Tengah Kawasan yang Terus Diperluas

Koalisi menyajikan data yang cukup mengejutkan sebagai bukti kegagalan sistem yang ada. Berdasarkan statistik Kementerian Kehutanan, penetapan kawasan hutan dalam periode 2020 hingga 2024 justru meningkat dan mencapai nilai kumulatif seluas 106.816.442,48 hektare—sebuah angka yang terus membesar, bukan mengecil.

Percepatan ini, menurut Koalisi, semakin difasilitasi oleh ketentuan dalam draf RUU yang memprioritaskan percepatan pengukuhan kawasan hutan di “daerah strategis”, istilah yang merujuk pada kawasan Program Strategis Nasional.

Namun di saat bersamaan, analisis Forest Watch Indonesia pada 2025 menunjukkan 743.963,49 hektare hutan alam telah mengalami deforestasi, bahkan di wilayah yang berstatus hutan lindung dan hutan konservasi—kawasan yang seharusnya paling terlindungi.

Bagi Koalisi, kontradiksi ini membuktikan bahwa pembagian fungsi hutan menjadi tiga kategori—produksi, lindung, dan konservasi—yang selama ini dijalankan justru menciptakan fragmentasi institusional, bukan perlindungan ekologis. Status “lindung” di atas kertas, nyatanya tidak menjamin hutan benar-benar terlindungi di lapangan.

Informasi yang Dikunci, Masyarakat Adat yang Dipersulit

Dua persoalan lain yang disoroti tajam dalam kertas posisi ini adalah soal keterbukaan informasi dan pengakuan masyarakat adat. Meski draf revisi mengatur soal sistem data dan informasi kehutanan, dalam praktiknya banyak dokumen penting—seperti peta Rencana Kerja Usaha dan data perizinan—justru masuk kategori informasi yang dikecualikan lewat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Nomor 71/2025.

Padahal, menurut Koalisi, kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dan Komisi Informasi Pusat sendiri pernah menegaskan bahwa peta konsesi Hutan Tanaman Industri adalah dokumen publik yang semestinya terbuka untuk pengawasan masyarakat.

Sementara itu, alih-alih mempermudah, draf revisi justru menambah rumit proses pengakuan masyarakat hukum adat dengan menetapkan enam unsur yang harus dipenuhi sekaligus—mulai dari keberadaan komunitas dengan keterikatan keturunan, wilayah adat bergaris batas turun-temurun, kelembagaan adat yang diakui, hingga bukti bahwa masyarakat masih memungut hasil hutan untuk kebutuhan sehari-hari.

Koalisi berpendapat ketentuan semacam ini seharusnya diatur dalam RUU Masyarakat Adat tersendiri, bukan disisipkan dalam revisi UU Kehutanan, dan tetap menerapkan prinsip “pengakuan konstitutif” yang berlapis, bersyarat, dan sektoral—sesuatu yang dalam praktik pasca putusan MK justru terbukti menjadi hambatan birokrasi, membebani masyarakat adat dengan proses administratif panjang dan mahal hanya untuk memverifikasi hak yang sebenarnya sudah mereka miliki jauh sebelum Indonesia merdeka.

Food Estate dan Hantu Deforestasi yang Berulang

Salah satu kritik paling keras dalam kertas posisi ini menyasar ketentuan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP), yang disebut sebagai “kawasan hutan dapat ditetapkan untuk tujuan tertentu” dalam RUU.

Dalam praktiknya, KHKP dinilai Koalisi tak lain adalah pembungkus baru untuk proyek strategis nasional Food Estate—program pangan skala besar berbasis negara yang menggabungkan tanaman pangan, perkebunan, peternakan, dan perikanan dalam kawasan hutan.

Koalisi menegaskan ambisi swasembada pangan lewat Food Estate sudah berulang kali gagal, dari era Soeharto hingga pemerintahan saat ini, dan telah dicoba di berbagai daerah seperti Kalimantan Tengah, Sumatra Utara, dan Papua.

Dengan adanya landasan hukum di level undang-undang, Food Estate dikhawatirkan akan memperluas jangkauan penghancuran hutan, sejalan dengan target pemerintah membuka 20 juta hektare hutan untuk pangan dan energi—sebuah angka yang, jika benar-benar terealisasi, setara dengan lebih dari sepertiga luas Pulau Jawa.

Pola yang sama, menurut Koalisi, berujung pada hasil yang sama pula: meningkatnya deforestasi, rusaknya ekosistem gambut, dan membesarnya kerawanan kebakaran hutan.

Bukan Sekadar Revisi, tapi Dekonstruksi Total

Yang membedakan kertas posisi ini dari sekadar daftar kritik adalah bagian penutupnya, yang justru menyusun proposal konkret untuk UU Kehutanan yang sepenuhnya baru. Gagasan intinya adalah memisahkan dua urusan yang selama ini ditumpuk dalam konsep “kawasan hutan”: urusan tenurial (siapa berhak atas tanah) dan urusan ekologis (bagaimana lingkungan dipulihkan dan dijaga).

Urusan tenurial, menurut Koalisi, seharusnya dikembalikan sepenuhnya ke kerangka UU Pokok Agraria 1960, dengan Hak Menguasai Negara ditegaskan sebagai kewenangan publik yang fungsional, bukan hubungan kepemilikan.

Sementara urusan ekologis dialihkan pengurusannya ke satuan ekoregion seperti Daerah Aliran Sungai, pulau kecil, dan bentang perairan—bukan lagi berdasar batas administratif kawasan yang kaku.

Dalam skema ini, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) negara, KPH adat yang dibentuk lembaga adat, dan pengelola hutan hak kolektif akan berdiri sejajar dalam satu lanskap, dengan kewenangan KPH negara yang melemah di wilayah hutan adat.

Koalisi juga mendorong agar sistem pembiayaan rehabilitasi hutan yang selama ini bertumpu pada Dana Reboisasi—yang dinilai kaku, birokratis, dan rawan penyelewengan—beralih ke skema pembiayaan campuran dan Imbal Jasa Lingkungan, yang mengalirkan dana langsung dan akuntabel kepada masyarakat adat dan komunitas lokal yang terbukti menjaga hutan.

KPH sendiri diusulkan ditransformasikan menjadi Badan Layanan Umum Daerah agar punya fleksibilitas pengelolaan keuangan tanpa terhambat rantai birokrasi kementerian yang panjang.

Pada ranah penegakan hukum, Koalisi mendesak pendekatan yang berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar hukuman. Sanksi pidana diusulkan dititikberatkan pada aktor intelektual, korporasi, pemilik manfaat (beneficial owner), dan pejabat yang menerbitkan izin secara melawan hukum—bukan menjerat masyarakat adat yang sering kali hanya tak memiliki dokumen legal formal.

Untuk mencegah korupsi sistemik, mereka juga mengusulkan kewajiban pengungkapan pemilik manfaat perusahaan penerima izin hutan, masa tunggu bagi mantan pejabat kehutanan sebelum bekerja di industri swasta, serta interoperabilitas data perizinan secara real-time dengan sistem perpajakan dan penegakan hukum.

Partisipasi yang Diklaim Minim

Kertas posisi ini juga menyoroti proses legislasi itu sendiri. Berdasarkan pemantauan Indonesian Parliamentary Center, sejak RUU Kehutanan masuk Program Legislasi Nasional Prioritas pada 18 Februari 2025, Komisi IV DPR telah menggelar 16 kali rapat.

Namun dari jumlah itu, hanya tiga kali Rapat Dengar Pendapat Umum yang benar-benar mendengar masukan pihak di luar kementerian dan lembaga mitra. Tiga rapat lainnya bahkan digelar tertutup, salah satunya rapat pleno harmonisasi yang justru krusial dalam membentuk rumusan akhir RUU.

Bagi Koalisi, partisipasi bermakna seharusnya memenuhi tiga hak sekaligus: hak untuk didengarkan, hak untuk dipertimbangkan masukannya, dan hak untuk mendapat penjelasan atas pendapat yang disampaikan. Sejauh ini, menurut mereka, ketiganya belum benar-benar terpenuhi dalam proses pembahasan RUU Kehutanan.

Taruhannya Bukan Sekadar Pasal

Pada akhirnya, kertas posisi ini menyimpulkan bahwa tata kelola kehutanan Indonesia memerlukan perombakan total, bukan tambal sulam. Koalisi #ResetKehutanan mendesak Pemerintah dan DPR untuk lebih melibatkan masyarakat di tingkat tapak—kelompok yang selama ini paling terdampak namun paling minim dilibatkan dalam proses revisi.

Mereka juga menegaskan bahwa upaya “dekolonisasi kehutanan” Indonesia, sebagaimana mereka menyebutnya, harus dilakukan secara konkret untuk benar-benar mewujudkan keadilan agraria, pemulihan ekologi, dan tata kelola hutan yang sejalan dengan amanat konstitusi.

Perdebatan ini kini memasuki babak baru: RUU Kehutanan hasil usul inisiatif DPR akan memasuki pembahasan tingkat satu dan sidang paripurna berikutnya. Apakah desakan Koalisi untuk membongkar total undang-undang kehutanan akan didengar, atau proses legislasi akan terus berjalan dengan logika tambal sulam yang sama seperti tiga kali revisi sebelumnya, akan menentukan wajah hutan Indonesia untuk generasi-generasi mendatang.


Artikel ini disusun berdasarkan “Kertas Posisi Koalisi #ResetKehutanan” yang mengkritisi revisi Keempat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan mendesak pembentukan Undang-Undang Kehutanan yang baru (2026).

Baca juga:  Belajar Diam dari Alam
Sarjan Lahay adalah jurnalis lepas di Pulau Sulawesi, tepatnya di Gorontalo. Ia sangat tertarik dengan isu lingkungan dan perubahan iklim. Ia juga sering menerima berbagai beasiswa liputan, baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menceritakan berbagai macam isu dampak perubahan iklim, kerusakan lingkungan yang dilakukan industri ekstraktif, hingga cerita masyarakat adat yang terus terpinggirkan. Sejak 2019, Sarjan terjun ke dunia jurnalistik, dan pada Tahun 2021 hingga sekarang menjadi jurnalis lepas di Mongabay Indonesia.