- Pengakuan tanah adat sangat dipengaruhi oleh koneksi politik, kepemimpinan daerah, dan hubungan dengan pemerintah setempat.
- Kepentingan bisnis dan elite politik dapat memperlambat bahkan menghambat pengakuan hak masyarakat adat.
- Keadilan bagi masyarakat adat membutuhkan hukum dan birokrasi yang lebih sederhana, transparan, serta bebas dari kepentingan politik dan bisnis.
Di Enrekang, Sulawesi Selatan, sepuluh komunitas adat kini bisa menunjukkan dokumen resmi yang mengakui tanah leluhur mereka. Di Sinjai, kabupaten tetangga yang jaraknya hanya beberapa jam berkendara, satu komunitas berhasil diakui sementara komunitas lain menunggu tanpa jawaban selama bertahun-tahun—tidak disetujui, tidak pula ditolak.
Dan di Pasangkayu, Sulawesi Barat, komunitas Kaili Tado bahkan belum berhasil membuat pemerintah daerah mereka duduk serius mendengarkan klaim atas tanah yang telah dirampas sejak era Orde Baru.
Untuk melanjutkan membaca artikel ini
Langganan Sekarang
Cek paket yang tersedia
Sudah Berlangganan? Masuk Di Sini
- ✓ Dengan berlangganan kamu mendukung independensi media lokal
- ✓ Akses seluruh berita eksklusif di situs ini
- ✓ Berita kredibel tanpa intervensi
- ✓ Baca nyaman dengan lebih sedikit iklan
Kami menerima metode pembayaran
DANA
gopay
OVO
ShopeePay
QRIS
Dan lainnya












Leave a Reply
View Comments