Cerita Perempuan Buruh Migran Sigi Diduga Jadi Korban TPPO

Pentingnya penguatan perlindungan perempuan buruh migran dari dugaan pelanggaran hak dan TPPO.

Ilustrasi TPPO
  • Kasus Ibu I menunjukkan dugaan pelanggaran hak pekerja migran perempuan yang perlu ditangani secara serius.
  • Pemerintah dan pihak terkait perlu memastikan keselamatan, pemulangan, serta pemenuhan hak-hak korban.
  • Kasus ini menegaskan pentingnya penguatan perlindungan pekerja migran sejak proses perekrutan hingga kepulangan.

Malam 3 Agustus 2026 menjadi percakapan terakhir Ibu I dengan keluarganya di Desa Sintuwu, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Dari seberang telepon, perempuan yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia itu mengabarkan bahwa dirinya sedang berada di dalam bus menuju Johor. Ia tidak banyak bercerita, kecuali satu hal: pihak agen melarang suaminya melaporkan persoalan yang sedang ia alami kepada pihak lain.

Setelah percakapan itu terputus, keluarga hanya bisa menunggu. Hari berganti, tetapi panggilan telepon tidak lagi tersambung. Hingga 5 Agustus 2026, keberadaan dan kondisi Ibu I belum diketahui secara pasti.

Kecemasan keluarga kemudian membawa mereka melapor kepada Solidaritas Perempuan (SP) Palu pada 4 Agustus 2026. Mereka meminta pendampingan untuk memastikan keselamatan Ibu I, mengupayakan pemulangannya ke kampung halaman, sekaligus memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja migran yang diduga mengalami pelanggaran selama bekerja di Malaysia.

Sebelum meninggalkan Desa Sintuwu pada 4 Juni 2026, Ibu I menerima uang saku sebesar Rp1 juta dari pihak perekrut. Sehari setelahnya, seorang calo menjemputnya dari rumah dan mengantarnya menuju Bandara Sis Al-Jufri Palu untuk kemudian terbang ke Jakarta.

Setibanya di ibu kota, Ibu I tidak langsung menuju negara tujuan. Ia dibawa ke sebuah tempat penampungan yang berjarak sekitar satu jam dari bandara. Selama hampir 15 hari berada di sana, kepada suaminya ia mengatakan hanya menunggu proses pembuatan paspor selesai. Tidak ada pekerjaan lain yang dilakukan sebelum keberangkatan.

Setelah dokumen perjalanan dinyatakan siap, pada 19 Juni 2026 Ibu I bersama dua calon pekerja migran lainnya diberangkatkan menuju Batam. Mereka bermalam satu hari sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia. Sebelum berangkat, Ibu I sempat menghubungi suaminya. Ia meminta doa agar perjalanan dan pekerjaan barunya berjalan lancar.

Baca juga:  Cerita Perempuan Terdampak Proyek Hilirisasi Nikel di Morowali

Pada 20 Juni 2026, Ibu I tiba di Malaysia dan dijemput oleh pihak agen. Sejak saat itu, komunikasi dengan keluarga sempat terhenti.

Menurut informasi yang kemudian diterima keluarga, sekitar 21 Juni 2026 Ibu I mulai bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Pulau Pinang. Pekerjaannya meliputi merawat seorang lanjut usia, membersihkan rumah, mencuci pakaian, serta mengerjakan berbagai pekerjaan domestik lainnya.

Upah yang Tak Kunjung Diterima

Pada 28 Juni 2026, komunikasi Ibu I dengan suaminya kembali terjalin. Dalam percakapan itu, ia mengungkapkan bahwa seluruh kontak telepon di perangkatnya, termasuk nomor rekening bank, telah dihapus oleh pihak agen.

Meski demikian, ia mengatakan bahwa majikan dan keluarga majikannya memperlakukannya dengan baik. Setelah itu, komunikasi dengan keluarga berlangsung hampir setiap malam, biasanya sekitar pukul 21.00 setelah ia selesai bekerja dan beristirahat.

Namun, memasuki akhir Juli, persoalan mulai muncul. Kondisi kesehatan Ibu I menurun. Sekitar 20 Juli, ia mengabarkan bahwa penyakit asam lambung yang dideritanya kambuh.

Di tengah kondisi tersebut, ia juga menghadapi persoalan pembayaran upah. Pada 22 Juli, Ibu I meminta agar gajinya ditransfer langsung kepadanya sesuai kesepakatan kerja. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh pihak agen. Sebaliknya, agen hanya mentransfer Rp1,1 juta kepada suaminya di Indonesia.

Jumlah itu jauh dari upah yang sebelumnya dijanjikan, yakni 1.500 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp6,6 juta per bulan berdasarkan informasi yang diterima keluarga.

Situasi tersebut membuat Ibu I semakin tertekan. Pada rentang 22 Juli hingga 3 Agustus, ia berulang kali menyampaikan kepada suaminya bahwa dirinya sakit dan merasa tidak lagi sanggup melanjutkan pekerjaan.

Dugaan Pelanggaran Hak dan Indikasi TPPO

Selain persoalan upah, keluarga juga menerima informasi bahwa selama bekerja Ibu I diduga mengalami pembatasan akses terhadap makanan. Kepada keluarga, ia bercerita bahwa dirinya jarang diberi makanan utama oleh pihak tempat kerja. Pada pagi hari, ia lebih sering hanya mengonsumsi makanan ringan dan mi instan, sementara konsumsi nasi disebut dibatasi.

Baca juga:  Kala Sawah di Kota Gorontalo Susut, Penyebabnya?

Kondisi tersebut diduga memperburuk kesehatan Ibu I yang memiliki riwayat penyakit asam lambung.

Bagi Solidaritas Perempuan Palu, rangkaian peristiwa yang dialami Ibu I menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap hak pekerja migran. Hilangnya komunikasi, penguasaan akses telepon oleh agen, persoalan pembayaran upah, hingga dugaan pembatasan kebutuhan dasar menjadi kondisi yang perlu mendapat perhatian serius.

SP Palu menilai kasus ini juga memiliki indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terutama apabila ditemukan pelanggaran dalam proses perekrutan maupun penempatan pekerja.

Sejak menerima laporan keluarga, SP Palu melakukan pendampingan dan membangun koordinasi dengan Sekretariat Nasional Solidaritas Perempuan, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sigi, Dinas Sosial, Perwakilan Republik Indonesia di Malaysia, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Tujuannya memastikan keberadaan Ibu I, keselamatannya, kondisi kesehatannya, serta pemenuhan hak-haknya sebagai pekerja migran Indonesia.

Sistem Perlindungan yang Masih Rentan

Kasus Ibu I kembali membuka persoalan panjang mengenai perlindungan perempuan pekerja migran. Risiko tidak hanya muncul ketika mereka berada di negara tujuan, tetapi sejak tahap awal perekrutan dan penempatan.

SP Palu menyoroti masih adanya praktik perekrutan melalui calo, minimnya transparansi informasi kerja, serta lemahnya pengawasan terhadap kondisi pekerja setelah berada di luar negeri.

Dalam koordinasi dengan BP3MI Sulawesi Tengah, disebutkan bahwa penempatan pekerja migran Indonesia ke kawasan Timur Tengah pada sektor informal, khususnya pekerja rumah tangga, masih belum dibuka karena belum adanya kepastian Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Sementara itu, penempatan pekerja migran pada sektor formal tetap dapat dilakukan sepanjang perusahaan penempatan memiliki izin resmi, memiliki job order yang terdaftar, dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Banjir dari Solo sampai Manado, Apa Penyebabnya?

BP3MI juga mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan jabatan dalam kontrak kerja sebagai modus penempatan pekerja. Dalam sejumlah kasus, jabatan yang tercantum dalam dokumen berbeda dengan pekerjaan yang sebenarnya dilakukan di negara tujuan.

Karena itu, calon pekerja migran diminta memahami secara rinci isi kontrak kerja, termasuk jabatan, jenis pekerjaan, serta kondisi kerja yang akan dijalani.

Pemulangan yang Belum Sepenuhnya Menjadi Tanggung Jawab Negara

Dalam perkembangan terbaru, SP Palu menyebut pihak agensi telah memfasilitasi kepulangan Ibu I dari Malaysia menuju Batam menggunakan kapal dan menyediakan tiket perjalanan dari Batam ke Jakarta.

Namun, perjalanan dari Jakarta menuju Palu masih harus ditanggung oleh keluarga.

Bagi SP Palu, kondisi tersebut menunjukkan bahwa beban pemulangan pekerja migran masih sering dibebankan kepada keluarga korban. Padahal, negara memiliki kewajiban memastikan proses perlindungan dan pemulangan pekerja migran berlangsung secara menyeluruh hingga mereka kembali ke daerah asal.

SP Palu mendesak pemerintah memastikan pemulihan kondisi fisik dan psikologis Ibu I, menjamin pembayaran hak ketenagakerjaan yang belum diterima, serta mengevaluasi praktik perekrutan dan penempatan yang melibatkan calo maupun agen yang tidak transparan.

Kasus Ibu I bukan sekadar persoalan seorang pekerja migran yang kehilangan kontak dengan keluarga. Ia menjadi gambaran tentang kerentanan perempuan pekerja migran yang masih menghadapi risiko sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di negeri orang, hingga saat memperjuangkan kepulangan.

Jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan maupun unsur tindak pidana perdagangan orang, pemerintah perlu memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam proses perekrutan dan penempatan dimintai pertanggungjawaban.

Sarjan Lahay adalah jurnalis lepas di Pulau Sulawesi, tepatnya di Gorontalo. Ia sangat tertarik dengan isu lingkungan dan perubahan iklim. Ia juga sering menerima berbagai beasiswa liputan, baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menceritakan berbagai macam isu dampak perubahan iklim, kerusakan lingkungan yang dilakukan industri ekstraktif, hingga cerita masyarakat adat yang terus terpinggirkan. Sejak 2019, Sarjan terjun ke dunia jurnalistik, dan pada Tahun 2021 hingga sekarang menjadi jurnalis lepas di Mongabay Indonesia.