Mitsubishi Abaikan Keluhan Nelayan dan Petani Terdampak LNG Donggi-Senoro

Lokasi proyek LNG Donggi-Senoro (DSLNG) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. (Foto: Walhi Sulteng)
Lokasi proyek LNG Donggi-Senoro (DSLNG) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. (Foto: Walhi Sulteng)
  • Nelayan dan petani di sekitar proyek LNG Donggi-Senoro mengalami dampak terhadap akses dan sumber penghidupan mereka.
  • Mitsubishi Corporation dan JBIC dinilai belum memberikan respons serta penyelesaian yang memadai atas keluhan masyarakat.
  • WALHI mendesak pihak terkait bertanggung jawab dan memastikan pemulihan hak masyarakat terdampak.

Organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari WALHI Sulawesi Tengah, WALHI Nasional, dan Friends of the Earth Japan menilai Mitsubishi Corporation dan bank-bank seperti Japan Bank for International Cooperation (JBIC) belum menunjukkan tanggung jawab yang memadai terhadap keluhan masyarakat yang terdampak proyek LNG Donggi-Senoro (DSLNG) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Pada 24 Juni 2026, ketiga organisasi tersebut mengirimkan petisi kepada sejumlah lembaga keuangan dan perusahaan Jepang yang terlibat dalam pembiayaan maupun kepemilikan proyek LNG Donggi-Senoro.

Petisi itu ditujukan kepada Mitsubishi Corporation sebagai pemegang saham terbesar DSLNG, Japan Bank for International Cooperation (JBIC), Nippon Export and Investment Insurance (NEXI), serta tiga bank besar Jepang, yakni MUFG Bank, Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC), dan Mizuho Bank.

Petisi tersebut memuat keluhan masyarakat nelayan berjumlah sekitar 15 orang Desa Uso, Kecamatan Batui, dan Jumlah nelayan hampir mencapai 20-an orang Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan, yang selama bertahun-tahun mengalami pembatasan akses terhadap wilayah tangkap mereka akibat zona keamanan di sekitar fasilitas LNG dan jalur pelayaran kapal tanker.

“Kondisi tersebut berdampak langsung pada berkurangnya pendapatan dan terganggunya sumber penghidupan masyarakat pesisir. Namun, dari seluruh pihak yang menerima petisi, respons tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan yang dihadapi Masyarakat,” kata Wandi Manajer Kampanye dan Media WALHI Sulteng

Melalui surat elektronik, Mitsubishi Corporation menyatakan bahwa perusahaan menjalankan operasinya sesuai dengan ketentuan dan standar lingkungan serta sosial yang berlaku. Namun, perusahaan memilih tidak melakukan pertemuan khusus untuk membahas pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui petisi tersebut.

Baca juga:  Oligarki Membajak Transisi Energi di Bisnis Biomassa

Sementara itu, dalam pertemuan daring dengan organisasi masyarakat sipil, JBIC menyatakan bahwa mereka tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap perusahaan karena pinjaman proyek telah dilunasi.

“JBIC juga menyebut sebelum pinjaman proyek telah dilunasi hanya menerima laporan berkala dari perusahaan sekali setahun terkait hubungan dengan masyarakat dan pemantauan lingkungan,” ungkap Wandi

Ironisnya, JBIC mengakui bahwa laporan yang diterimanya tidak mencatat adanya pembatasan wilayah tangkap nelayan maupun keluhan petani terkait penurunan produktivitas lahan di sekitar proyek. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara laporan perusahaan dengan kondisi yang dialami masyarakat di lapangan.

WALHI Sulawesi Tengah menilai sikap tersebut mencerminkan lemahnya akuntabilitas pemegang saham dan lembaga keuangan dalam memastikan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat terdampak. Padahal, tanggung jawab terhadap dampak sosial dan lingkungan tidak semestinya berakhir setelah investasi atau pembiayaan diberikan. Tambah Wandi Manajer Kampanye dan Media

“Di sekitar area operasional DSLNG dan jalur pelayaran kapal tanker LNG, terdapat zona yang tidak dapat diakses masyarakat nelayan untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan,” ujarnya.

Nelayan, kata Wandi, tidak hanya kehilangan akses terhadap area tangkap tradisionalnya, tetapi juga mengalami pembatasan untuk melintasi kawasan tersebut menuju lokasi penangkapan lainnya. Warga melaporkan bahwa petugas keamanan kerap meminta nelayan meninggalkan wilayah yang telah ditetapkan sebagai zona terbatas.

Tidak hanya nelayan, sejumlah petani di sekitar proyek juga melaporkan penurunan produktivitas tanaman seperti kelapa, kakao, cabai, jagung, pisang, jambu mete, talas, dan nanas. Menurut masyarakat, berbagai tanaman yang sebelumnya tumbuh baik sebelum beroperasinya proyek LNG kini menunjukkan penurunan hasil panen dan pertumbuhan yang tidak optimal.

“Keluhan ini terus disampaikan warga, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang memadai maupun pemulihan atas kerugian yang dialami,” ucapnya

Baca juga:  Eceng Gondok Ternyata Bisa Disulap Jadi Bioetanol dan Biogas

Alham Pabesi, Ketua Serikat Nelayan, mengungkapkan bahwa sejak beroperasinya perusahaan penangkapan ikan di wilayah mereka, hasil tangkapan nelayan tradisional semakin berkurang dan akses terhadap sumber daya ikan menjadi semakin jauh. Selain itu, perusahaan secara sepihak menerapkan pembatasan zona yang secara tidak langsung telah melumpuhkan sumber mata pencaharian masyarakat nelayan.

“Ketika kami memasuki wilayah yang ditetapkan sebagai zona larangan oleh perusahaan, kami diusir oleh patroli keamanan perusahaan yang mengenakan seragam lengkap. Padahal kami adalah masyarakat yang sejak lama tinggal dan mencari nafkah di wilayah ini. Ironisnya, justru kami yang dilarang mengakses ruang hidup kami sendiri,” ungkap Alham

Bagi WALHI Sulawesi Tengah, persoalan ini bukan sekadar soal operasional perusahaan, melainkan menyangkut hak masyarakat atas ruang hidup, sumber penghidupan, dan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ketika akses nelayan terhadap laut dibatasi dan produktivitas lahan pertanian menurun tanpa penyelesaian yang adil, maka masyarakatlah yang harus menanggung biaya sosial dan ekologis dari proyek tersebut.

Karena itu, WALHI Sulawesi Tengah mendesak Mitsubishi Corporation, JBIC, NEXI, MUFG Bank, SMBC, Mizuho Bank, serta pihak manajemen DSLNG untuk bertanggung jawab atas dampak yang dialami masyarakat pesisir dan petani terdampak.

“Para pihak tersebut harus memastikan adanya mekanisme penyelesaian keluhan yang efektif, transparan, dan berkeadilan, termasuk pemulihan hak-hak masyarakat atas ruang hidup dan sumber penghidupannya,” pungkas Wandi.

Staf Redaksi Benua Indonesia