- Penegakan hukum dan edukasi terbukti efektif dalam mengurangi perdagangan burung dilindungi di Kalimantan Barat.
- Konsistensi penindakan dapat mengubah perilaku pedagang dan menekan perdagangan ilegal secara signifikan.
- Upaya konservasi perlu diperluas dan berkelanjutan, terutama untuk mengatasi perdagangan burung melalui pasar daring.
Ada istilah yang belakangan sering dipakai para pegiat konservasi burung di Indonesia: silent forest, hutan yang membisu. Bukan karena pohonnya ditebang habis, melainkan karena penghuni bersayapnya sudah lama diangkut keluar, satu per satu, dijerat dengan lem getah atau jaring, lalu dijual di kios-kios pasar burung dari Jawa hingga Sumatra.
Burung-burung yang dulu meramaikan tajuk pohon kini lebih sering terdengar berkicau di dalam sangkar gantung di teras-teras rumah, dipelihara sebagai peliharaan atau disiapkan untuk lomba burung berkicau yang digemari jutaan orang Indonesia.
Untuk melanjutkan membaca artikel ini
Langganan Sekarang
Cek paket yang tersedia
Sudah Berlangganan? Masuk Di Sini
- ✓ Dengan berlangganan kamu mendukung independensi media lokal
- ✓ Akses seluruh berita eksklusif di situs ini
- ✓ Berita kredibel tanpa intervensi
- ✓ Baca nyaman dengan lebih sedikit iklan
Kami menerima metode pembayaran
DANA
gopay
OVO
ShopeePay
QRIS
Dan lainnya













Leave a Reply
View Comments