Logam Berat Cemari Laut Sangihe, Ekosistem dan Kesehatan Warga Terancam

Pulau Sangihe yang dilaporkan tercemar logam berat. (Foto: © Alif R Noudy Korua _ Greenpeace )
Pulau Sangihe yang dilaporkan tercemar logam berat. (Foto: © Alif R Noudy Korua _ Greenpeace )

POLITEKNIK Negeri Nusa Utara (Polnustar) bersama Greenpeace Indonesia merilis hasil penelitian terbaru terkait kondisi perairan di Pulau Sangihe. Studi ini mengungkap peningkatan signifikan kadar logam berat di laut dan ikan, yang mengancam ekosistem, sumber pangan, serta kesehatan masyarakat.

Kepulauan Sangihe, yang berada di jantung segitiga terumbu karang dunia, dikenal sebagai kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi secara global dan telah ditetapkan sebagai Ecologically or Biologically Significant Marine Areas (EBSAs). Namun, status ekologis penting ini terancam oleh ekspansi masif aktivitas pertambangan emas.

Laporan mencatat alih fungsi lahan yang signifikan, dengan perluasan area tambang mencapai 45,53% dalam kurun 2015–2021. Pembukaan lahan menyebabkan erosi dan mempercepat limpasan (runoff) material berbahaya ke laut, diperparah oleh kontur perbukitan terjal di pesisir.

Hasil uji laboratorium di perairan Teluk Binebas menunjukkan konsentrasi logam berat yang melebihi baku mutu. Kadar arsen (As) di permukaan air laut mencapai 0,0228 mg/L (baku mutu: 0,012 mg/L), dan timbal (Pb) mencapai 0,0126 mg/L (baku mutu: 0,008 mg/L).

Sebagai perbandingan, dokumen AMDAL PT Tambang Mas Sangihe (TMS) mencatat kandungan arsen di Sangihe hanya <0,0003 mg/L pada 2017 dan <0,0001 mg/L pada 2020. Pencemaran ini telah menyebabkan kerusakan vegetasi mangrove dan pemutihan terumbu karang (coral bleaching).

Baca juga: Radioaktif di Tengah Krisis Iklim: Ancaman Serius bagi Keamanan Manusia

“Temuan ini adalah alarm keras. Sangihe, pulau kecil dengan keanekaragaman hayati luar biasa, tengah menghadapi kerusakan lingkungan yang sistematis. Diperlukan respons serius pemerintah untuk mencegah dampak yang lebih luas dan memulihkan kondisi yang telah rusak,” ujar Afdillah, Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia.

Logam berat tidak hanya mencemari perairan, tapi juga masuk ke dalam rantai makanan. Sampel ikan layang—salah satu sumber protein utama masyarakat—ditemukan mengandung merkuri (Hg), arsen, dan timbal.

Senyawa turunan merkuri, metilmerkuri, bersifat neurotoksin dan dapat menembus plasenta serta sawar darah-otak, sangat berbahaya bagi janin dan anak-anak. Analisis risiko berdasarkan tingkat konsumsi lokal menunjukkan bahwa paparan harian merkuri pada balita dapat melebihi ambang batas aman hingga empat kali lipat.

“Data kami menunjukkan kerusakan nyata dan terukur—baik lingkungan maupun sosial-ekonomi. Peningkatan logam berat merusak laut sebagai sumber kehidupan dan mengancam masa depan anak-anak kita. Padahal, UU No. 1 Tahun 2014 secara tegas melarang aktivitas pertambangan di pulau kecil seperti Sangihe,” kata Prof. Dr. Ir. Frans G. Ijong, M.Sc., akademisi dan peneliti Polnustar.

Kerusakan lingkungan turut memperparah tekanan ekonomi masyarakat pesisir. Nelayan kini menghadapi tantangan berlapis, dari cuaca ekstrem hingga persaingan dengan kapal industri. Aktivitas tambang memperburuk situasi.

Baca juga: Tambang Nikel dan Ancaman bagi Surga Laut Raja Ampat

Laporan EcoNusa bersama Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB mencatat penurunan volume tangkapan ikan di Sangihe hingga 69,04%, terutama untuk jenis cakalang, bobara, baronang, dan kakap merah. Penurunan ini berdampak langsung pada pendapatan nelayan yang turun rata-rata 27,3%.

Di sisi lain, janji kesejahteraan dari industri tambang belum terwujud. Banyak pekerja tambang bekerja tanpa kontrak dan perlindungan hukum, terjebak dalam sistem bagi hasil yang tidak adil—menghasilkan lebih banyak utang ketimbang pendapatan.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Polnustar dan Greenpeace Indonesia merekomendasikan pemerintah untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di Sangihe yang tidak sejalan dengan konsep ekonomi biru dan ekonomi hijau di Provinsi Sulawesi Utara serta Asta Cita Presiden RI.

Pemerintah juga diminta menetapkan moratorium penerbitan izin pertambangan baru di Sangihe karena termasuk pulau kecil; melakukan rehabilitasi terhadap ekosistem mangrove dan terumbu karang yang rusak; melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi masyarakat, terutama anak-anak, di sekitar wilayah tambang; serta menetapkan Kepulauan Sangihe sebagai kawasan pelindungan darat dan laut.

“Sangihe adalah kawasan ekologis yang unik dan tak tergantikan. Jika perusakan ini terus dibiarkan demi keuntungan jangka pendek, kita akan kehilangan kekayaan alam yang tidak dapat dipulihkan. Pilihannya kini adalah bertindak tegas, atau membiarkan masa depan Sangihe dikorbankan demi segelintir pihak,” tutup Ijong. (rls)

Staf Redaksi Benua Indonesia