Risiko Konversi 2,7 Juta Hektar Karet jadi Sawit

Kebun sawit PT SPN yang diduga masuk kawasan hutan lindung. Foto: Yayasan Komiu
Kebun sawit PT SPN yang diduga masuk kawasan hutan lindung. Foto: Yayasan Komiu
  • Kementerian Pertanian (Kementan) berencana mengonversi 2,7 juta hektar kebun karet ‘tak produktif’ jadi perkebunan sawit. Kementan klaim, langkah bagian dari strategi percepatan hilirisasi sawit untuk memperkuat ketahanan energi dan ekonomi nasional. Berbagai kalangan mengingatkan, bahaya dari rencana ini.
  • Berbagai kalangan mengkritik niatan itu. Mereka menyatakan, mengonversi 2,7 juta hektar kebun karet menjadi perkebunan sawit akan merusak industri karet, berdampak ke lingkungan, bahkan bisa mendorong deforestasi baru di Indonesia. Ia juga akan menambah masalah baru di industri sawit.
  • Edy Irwansyah, Sekretaris Eksekutif Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) Sumatra Utara (Sumut), memperingatkan polemik serius dampak  rencana konversi lahan karet menjadi perkebunan sawit yang diklaim untuk memperkuat ketahanan energi.
  • Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch, memperingatkan ekspansi perkebunan sawit di Indonesia telah melampaui ambang batas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, terutama di wilayah-wilayah yang rentan secara ekologis. Dengan mengonversi 2,7 juta  hektar lahan karet menjadi perkebunan sawit akan melebihi daya dukung dan daya tampung lingkungan. Kebijakan perluasan sawit ini, katanya,  berisiko memperparah krisis lingkungan.

Kementerian Pertanian (Kementan) berencana mengonversi 2,7 juta hektare lahan karet yang tidak produktif menjadi perkebunan kelapa sawit. Langkah ini menjadi bagian dari strategi percepatan hilirisasi komoditas sawit untuk memperkuat ketahanan energi dan ekonomi nasional.

Rencana tersebut dibahas dalam rapat maraton yang digelar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada akhir pekan, 28–29 Juni 2025. Rapat berlangsung di kediaman pribadi Mentan Amran dan dihadiri pejabat eselon I Kementan serta sejumlah mitra teknis terkait.

“Kelapa sawit bukan sekadar CPO. Ini tentang masa depan energi kita. Potensi biodiesel Indonesia sangat besar untuk mendukung kemandirian energi nasional,” ujar Amran seperti dikutip dari Pertanian.co.id, Senin, 30 Juni 2025.

Pemerintah juga menargetkan pembangunan 20 pabrik biodiesel dalam tiga tahun ke depan. Selain mendorong produksi energi berbasis sawit, proyek ini diproyeksikan menyerap ribuan Hari Orang Kerja (HOK) serta membuka peluang kerja di sektor hulu dan hilir.

Kementan juga akan melibatkan generasi muda dalam program konversi ini. Skema yang ditawarkan berupa pengelolaan lahan sawit seluas maksimal lima hektare per petani milenial. PT Perkebunan Nusantara ditugaskan menyediakan bibit unggul dan mendampingi pengelolaan lahan berbasis presisi.

Amran memberi tenggat dua hari kepada jajarannya untuk merampungkan rencana teknis dan operasional agar pelaksanaan program segera dimulai. “Keberhasilan program ini akan diukur dari peningkatan nilai tambah produk sawit, penciptaan lapangan kerja, dan kontribusinya terhadap ketahanan energi nasional,” ujarnya.

Selain sawit, strategi hilirisasi juga menyasar komoditas strategis lain seperti tebu, kakao, kopi, kelapa, dan mete. Namun, Amran menegaskan, kelapa sawit tetap menjadi prioritas utama karena kontribusinya yang signifikan dalam industri energi.

Namun, menurut organisasi masyarakat sipil, mengonversi 2,7 juta hektare lahan karet menjadi perkebunan kelapa sawit akan merusak industri karet, berdampak ke lingkungan, bahkan bisa mendorong deforestasi baru di Indonesia. Hal itu juga dinilai akan menambah masalah baru di industri kelapa sawit.

Edy Irwansyah, Sekretaris Eksekutif Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) Sumatra Utara (Sumut), memperingatkan potensi polemik serius akibat rencana konversi lahan karet menjadi perkebunan sawit yang diklaim untuk memperkuat ketahanan energi.

“Kebijakan ini berisiko melemahkan ekosistem yang telah dibangun lebih dari satu abad dan melepas keunggulan Indonesia sebagai pemain utama karet alam dunia, padahal peluang global masih terbuka luas,” kata Edy seperti dikutip dari Bisnis.com.

Baca juga: Program Sejuta Hektar Sawit di Sulawesi untuk Siapa?

Sejak 1902, karet menjadi komoditas unggulan di Sumatra, dengan sejarah panjang budidaya dan pengolahan yang terus dikembangkan, termasuk produksi karet remah sejak 1968 di bawah inisiatif Menteri Perdagangan Sumitro Djojohadikusumo. Karet remah kini menjadi bahan baku strategis untuk industri ban, alat kesehatan, dan otomotif.

Edy mengingatkan, jika pemerintah melaksanakan konversi lahan karet produktif ke sawit, dampak besar akan dirasakan Sumut. Pertama, pabrik pengolahan karet remah terancam tutup permanen karena pasokan bahan baku menipis.

“Ini akan memutus rantai pasok dari petani hingga industri hilir, menghentikan aktivitas ekonomi puluhan tahun,” kata Edy.

Kedua, ratusan ribu pekerja berisiko kehilangan pekerjaan, sementara usaha mikro dan kecil yang bergantung pada industri karet juga terdampak. Pelemahan ekonomi daerah bisa menurunkan daya beli masyarakat dan meningkatkan kemiskinan struktural.

Ketiga, petani karet akan tersingkir karena tidak semua wilayah cocok untuk komoditas lain selain karet. Pasar lokal yang tertekan akibat penutupan industri pengolahan akan memperberat tekanan ekonomi petani.

Keempat, industri ban nasional yang mengandalkan karet remah domestik bakal menghadapi krisis bahan baku. Sebanyak 14 pabrik ban akan terpaksa impor, menaikkan biaya produksi dan menurunkan daya saing produk dalam negeri.

Kelima, posisi Indonesia sebagai eksportir karet alam terbesar kedua dunia berpotensi runtuh. Produksi karet alam menurun drastis, mengubah status Indonesia dari produsen menjadi konsumen, sehingga mengurangi pengaruh dalam perdagangan global.

Keenam, konversi merusak rantai pasok karet Sumut yang melibatkan lebih dari 170 ribu petani, puluhan pabrik, dan industri hilir lainnya. Efek ganda ekonomi seperti penciptaan lapangan kerja dan peningkatan ekspor akan hilang.

Edy menegaskan, kebijakan konversi ini akan merusak ekosistem karet dari hulu ke hilir dan melemahkan kemandirian industri nasional. Saat ini saja, setidaknya 10 pabrik pengolahan karet di Sumut sudah tutup.

“Solusi terbaik adalah peremajaan kebun karet yang sudah tidak produktif, bukan menggantinya dengan sawit,” tutupnya.

Ilustrasi Petani Sawit
Ilustrasi Petani Sawit

Sudah Melewati Ambang Batas

Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch, memperingatkan bahwa ekspansi perkebunan sawit di Indonesia telah melampaui ambang batas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, terutama di wilayah-wilayah yang rentan secara ekologis.

Menurut Achmad Surambo, mengonversi 2,7 juta hektare lahan karet menjadi perkebunan kelapa sawit akan melebihi daya dukung dan daya tampung lingkungan, dan kebijakan perluasan sawit saat ini berisiko memperparah krisis lingkungan.

“Jika mengonversi 2,7 juta hektare lahan karet menjadi perkebunan kelapa sawit pasti banyak dampak buruk pada lingkungan dan bisa memicu bencana ekologis,” ujar Surambo kepada Mongabay, Senin, 3 Juli 2025 lalu.

Peringatan tersebut didasarkan pada hasil penelitian Sawit Watch bersama 13 organisasi masyarakat sipil yang diterbitkan pada 2024. Studi itu menemukan bahwa ambang batas atas (cap) perkebunan sawit nasional berada di angka 18,15 juta hektare.

Disisi lain, data terbaru dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Pertanian menyebutkan bahwa luas tutupan kelapa sawit di Indonesia pada 2023 telah mencapai 17,3 juta hektare, atau hampir satu setengah kali luas Pulau Jawa.

“Artinya, pengembangan sawit tidak lagi bisa dilakukan secara menyeluruh di semua pulau. Banyak wilayah sudah melewati kapasitas ekologisnya,” kata Surambo.

Ia menegaskan kawasan dengan ekosistem rapuh seperti gambut, daerah aliran sungai kritis, dan hutan sekunder harus dilindungi dari ekspansi. Jika diabaikan, Indonesia menghadapi risiko deforestasi, degradasi tanah, penurunan kualitas air, dan meningkatnya bencana ekologis.

Sawit Watch mendesak pemerintah menghentikan perluasan lahan sawit, dan berfokus pada perbaikan tata kelola, peningkatan produktivitas, serta transparansi penguasaan lahan. Surambo juga menyerukan moratorium sawit menyeluruh di wilayah yang sudah melewati batas daya dukung ekologis.

“Bukan hanya soal luas lahan, tapi soal kapasitas bumi menanggung tekanan,” tegasnya.

Syahrul Fitra, Juru Kampanye Hutan Senior Greenpeace Indonesia juga menolak rencana Kementerian Pertanian mengubah 2,7 juta hektare lahan karet menjadi kebun sawit. Menurutnya, langkah ini pendek dan berisiko memperparah krisis ekologis dan sosial di sektor agraria.

“Perluasan sawit bukan solusi, tapi potensi masalah baru. Luas kebun sawit sudah besar, disertai masalah deforestasi, konflik agraria, dan krisis lingkungan,” kata Syahrul kepada Mongabay. Ia menilai penggantian karet dengan sawit bukan jalan keluar adil dan berkelanjutan.

Syahrul menegaskan pemerintah harus fokus memperbaiki tata kelola dan meningkatkan produktivitas lahan yang ada, bukan membuka lahan baru dengan mengorbankan komoditas lain yang juga penting bagi masyarakat.

Baca juga: Sawit Ilegal Diambil Alih Agrinas Palma, Tidak Menjawab Masalah?

Banyak kebun karet yang dianggap tidak produktif justru menjadi sumber penghidupan petani kecil, termasuk di wilayah bernilai ekologis tinggi atau konflik lahan. Menurutnya, konversi tanpa kajian mendalam akan memperburuk ketimpangan penguasaan lahan, memperpanjang konflik agraria, dan mendorong deforestasi terselubung.

“Masalah ini berakar pada data penguasaan lahan yang tidak akurat, perencanaan tata ruang lemah, dan hilangnya prinsip keadilan ekologis dalam kebijakan,” ujarnya.

Menurut Data The TreeMap mencatat ekspansi sawit 2023 mengakibatkan konversi 30.000 hektare hutan, naik 36 persen dari tahun sebelumnya. Sepertiga deforestasi akibat sawit terjadi di lahan gambut kaya karbon, yang berpotensi melepaskan emisi gas rumah kaca besar-besaran.

Penelitian IUCN 2019 menunjukkan dampak sawit pada biodiversitas. Populasi orangutan Borneo turun 25 persen dalam satu dekade terakhir, di wilayah dataran rendah Kalimantan yang dulu menjadi habitatnya.

Sistem perizinan sawit juga rawan korupsi. Beberapa pejabat dan pengusaha sudah ditangkap dalam kasus kerugian negara triliunan rupiah, seperti korupsi izin ekspor CPO yang merugikan negara Rp6,04 triliun.

Adapun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan jutaan hektare kebun sawit beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Data Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat 68 persen perkebunan dengan izin usaha perkebunan (IUP) beroperasi tanpa HGU, sementara 36 persen kebun dengan HGU tidak punya IUP.

Dengan berbagai masalah yang terjadi di Industri sawit, menurut Syahrul, rencana konversi lahan karet ke sawit bukan hanya keliru, tapi berbahaya. Ini pengulangan kesalahan lama, di mana ekspansi sawit tanpa kontrol memadai menimbulkan kerusakan sosial dan ekologis luas.

Greenpeace menegaskan konversi masif ke sawit bukan solusi. Pemerintah harus berhenti mendorong perluasan areal tanam dan fokus pada reformasi struktural: memperbaiki tata kelola lahan, menyelesaikan konflik agraria, dan menjamin hak petani, transmigran, serta komunitas adat.

Solusi berkelanjutan, menurut Syahrul, adalah reforma agraria sejati, pemulihan lahan eksisting, dan diversifikasi ekonomi rakyat. Komoditas seperti karet punya potensi besar jika didukung riset, industri hilir, dan perlindungan petani kecil.

“Indonesia berpeluang membangun sistem agraria adil dan berkelanjutan. Namun, hal itu mustahil tercapai jika kebijakan terus mendukung ekspansi komoditas besar yang merusak ekosistem dan kehidupan jutaan orang,” tutup Syahrul.

Pekerja sawit PT Pasangkayu. Foto: Sarjan Lahay/ Mongabay Indonesia
Pekerja sawit PT Pasangkayu. Foto: Sarjan Lahay/ Mongabay Indonesia

Memicu Konflik Agraria

Rencana pemerintah mengonversi 2,7 juta hektare lahan karet menjadi kebun sawit tak hanya berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan, tapi juga memperbesar potensi konflik agraria. Data Sawit Watch mencatat sedikitnya 1.106 komunitas dan kelompok masyarakat telah terlibat konflik di wilayah perkebunan sawit.

Salah satu sumber utama konflik adalah skema kemitraan plasma antara perusahaan dan masyarakat. Dari 150 kasus yang diteliti Sawit Watch, 86 di antaranya terkait persoalan plasma—termasuk kegagalan perusahaan merealisasikan lahan plasma sesuai ketentuan hukum.

“Konversi lahan karet ke sawit sangat berisiko menambah daftar panjang konflik agraria yang terjadi di sektor perkebunan,” kata Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch.

Surambo menilai, pemerintah harus mempertimbangkan kembali kebijakan ekspansi sawit. Ia mengingatkan agar kepentingan ekonomi tidak mengabaikan dampak sosial yang mengancam kehidupan masyarakat di sekitar lahan.

“Jangan hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tapi tutup mata terhadap konflik yang bisa timbul,” ujarnya.

Ali Paganu, Kepala Program Jaringan Jaga Deca, mengkritik keras rencana pemerintah yang akan mengkonversi 2,7 juta hektar lahan karet menjadi kebun sawit. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya keliru arah, tetapi juga memperdalam ketimpangan agraria, memperparah krisis lingkungan, dan melemahkan kedaulatan pangan serta energi nasional.

“Memperluas lahan sawit sebagai upaya meningkatkan produksi adalah kebijakan yang terbelakang,” ujar Ali. Di tengah ancaman krisis iklim, konflik agraria, dan kerusakan ekosistem, langkah itu justru memperbesar persoalan. Saat ini, luas kebun sawit nasional sudah menembus 17 juta hektar.

Ali menilai, jika produktivitas menjadi kendala, solusinya bukan membuka lahan baru, melainkan meningkatkan hasil dari kebun sawit yang sudah ada. Terlebih, sebagian besar sawit rakyat masih rendah produktivitasnya akibat minimnya dukungan pembiayaan, teknologi, dan kelembagaan dari pemerintah.

Lebih jauh, ia mengungkapkan struktur kepemilikan lahan sawit sangat timpang dan didominasi segelintir konglomerat nasional maupun asing. Data dari TuK Indonesia menunjukkan sebagian besar perusahaan sawit besar dikuasai oleh taipan dan keluarga mereka yang mengendalikan saham utama meskipun tanpa kepemilikan mayoritas. Ini membuat industri sawit dikuasai elit dan minim keadilan.

“Pemerintah justru memfasilitasi ekspansi korporasi besar dengan dalih investasi dan energi hijau. Padahal, ini menguatkan monopoli sumber daya alam sekaligus meminggirkan petani, masyarakat adat, dan buruh tani dari tanah mereka sendiri,” ujar Ali kepada Mongabay.

Kebijakan itu, lanjut Ali, bukan memperkuat ekonomi rakyat, melainkan memperluas dominasi pasar global dan ketergantungan Indonesia pada korporasi besar dan ekspor. Lahan rakyat dikomodifikasi jadi ladang investasi, sementara kebutuhan dasar atas tanah, pangan, dan penghidupan makin terpinggirkan.

Baca juga: Hentikan Kriminalisasi Petani Plasma Buol dan Audit Kemitraan Sawit

Pemerintah berdalih perluasan sawit dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional, terutama melalui program biodiesel. Namun, Ali menilai dalih ini lemah dan menyesatkan. Bioenergi dari sawit tidak menawarkan solusi jangka panjang bagi ketahanan energi karena efisiensi energi biodiesel sawit rendah dibandingkan dampak ekologis yang ditimbulkan.

“Produksi biodiesel sawit sangat bergantung pada subsidi negara dan tak mengurangi ketergantungan bahan bakar fosil. Bahkan, mayoritas produk turunan sawit tetap diekspor, sehingga kebutuhan energi domestik tidak terpenuhi secara strategis,” katanya.

Lebih jauh, Ali menegaskan transisi energi yang adil tidak bisa dibangun di atas praktik eksploitatif. Mendorong energi terbarukan dari sawit tanpa menyelesaikan masalah perampasan tanah, pelanggaran HAM, dan kerja paksa adalah greenwashing—pencitraan hijau yang menutupi ketimpangan dan kekerasan struktural.

“Energi bersih harus lahir dari sistem demokratis dan adil, bukan dari perusakan hutan dan eksploitasi rakyat,” tegas Ali.

Di sisi lain, masalah sektor karet juga tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengganti komoditas. Turunnya harga karet lebih disebabkan oleh struktur pasar global yang tidak adil dan lemahnya keberpihakan negara terhadap petani.

Ali menyarankan perlindungan harga, pembangunan industri pengolahan dalam negeri, serta dukungan teknologi dan kelembagaan sebagai solusi untuk petani karet. Mendorong petani beralih ke sawit hanya memindahkan ketergantungan mereka pada komoditas ekspor lain yang juga rentan gejolak pasar.

Selama ini, industri sawit sendiri sudah menjadi sumber berbagai persoalan: konflik agraria yang meluas, kriminalisasi petani, kerja paksa, buruh murah, dan kerusakan lingkungan masif. Dalam tata kelola yang buruk dan korup, perluasan sawit justru memperparah beban sosial dan ekologis bangsa.

Selain itu, Ali menyoroti ancaman serius perluasan sawit bagi ketahanan pangan nasional. Lahan pangan rakyat seperti padi, jagung, umbi-umbian, hingga sagu terancam alih fungsi akibat dorongan pasar dan lemahnya perlindungan negara.

“Di tengah krisis pangan global dan perubahan iklim yang makin ekstrem, pangan lokal seharusnya jadi benteng utama ketahanan bangsa. Alih fungsi lahan pangan menjadi sawit adalah pengabaian kebutuhan dasar rakyat dan masa depan generasi mendatang,” katanya.

Program food estate yang digadang-gadang sebagai solusi krisis pangan, menurut Ali, justru memperluas praktik perampasan tanah dan marginalisasi petani lokal. Proyek ini gagal memenuhi harapan dan lebih menguntungkan korporasi besar.

“Pemerintah bukan membangun kedaulatan pangan, tapi memfasilitasi monopoli pangan oleh korporasi. Yang dibutuhkan saat ini adalah reforma agraria sejati, peningkatan produktivitas tanpa perluasan lahan, serta kebijakan transisi energi dan pangan yang adil, demokratis, dan berpihak pada rakyat,” pungkas Ali.

Pembukaan lahan tanpa izin untuk dijadikan kebun sawit ini dilakukan sejak Juli 2022. Foto drone: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia
Pembukaan lahan tanpa izin untuk dijadikan kebun sawit ini dilakukan sejak Juli 2022. Foto drone: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

Pentingnya intensifikas

Difa Shafira, Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) juga menilai rencana untuk mengonversi 2 juta hektare lahan karet menjadi perkebunan sawit ini berisiko memperparah krisis lingkungan dan konflik sosial, jika tidak disertai dengan transparansi dan kehati-hatian dalam implementasinya.

Difa Shafira memberikan catatan penting dalam rencana pemerintah untuk mengonversi dua juta hektare lahan karet menjadi perkebunan sawit. Pertama, pemerintah seharusnya memprioritaskan intensifikasi ketimbang ekstensifikasi. Artinya, upaya peningkatan produktivitas di perkebunan sawit eksisting semestinya menjadi fokus utama, alih-alih membuka areal tanam baru dalam skala masif.

“Alih fungsi dua juta hektare lahan karet menjadi sawit bukan solusi jangka panjang. Pemerintah harus memperhitungkan daya dukung dan daya tampung lingkungan sebelum melahirkan kebijakan baru, apalagi yang menyangkut ketahanan pangan dan energi,” kata Difa Shafira kepada Mongabay.

Kedua, kebijakan ini dinilai masih minim transparansi data. Hingga kini, belum ada penjelasan publik yang memadai terkait lokasi dan luasan lahan yang akan dikonversi, status kepemilikannya, dasar ilmiah kebijakan, serta pihak-pihak yang akan dilibatkan. Ia bilang, tanpa kejelasan data, masyarakat sipil kesulitan mengawasi implementasi dan menghindari potensi dampak seperti deforestasi hutan alam tersisa atau kerusakan ekosistem lokal.

Ketiga, kekhawatiran terbesar datang dari potensi konflik agraria yang tak tertangani. Menurutnya, pemerintah belum menjelaskan secara tuntas apakah lahan yang akan dikonversi benar-benar bebas dari klaim masyarakat, termasuk komunitas adat atau petani kecil yang selama ini bergantung pada karet sebagai sumber penghidupan.

“Apakah pemerintah memiliki data yang cukup untuk memastikan tidak ada masyarakat yang akan terdampak? Apakah lahan ini bukan bagian dari wilayah adat atau kawasan sengketa?” demikian pernyataan salah satu aktivis agraria,” jelasnya.

Menurut Achmad Surambo, alih-alih mengonversi 2 juta hektare lahan karet menjadi perkebunan sawit, pemerintah seharusnya fokus pada dua hal penting dalam upaya memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit saat ini.

Pertama, penghentian pemberian izin baru untuk perkebunan sawit dinilai akan memberikan dampak positif bagi negara dalam jangka panjang. Kebijakan ini jika disertai dengan program replanting (peremajaan tanaman sawit), berpotensi meningkatkan penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja secara signifikan.

Baca juga: Kebun Sawit Rasa Kolonial: Buruh Masih Terus Terpinggirkan

Kedua, bahwa lahan sawit hari ini telah mendekati ambang batas atas (cap) perkebunan sawit yang ideal bagi daya dukung dan daya tampung lingkungan. Bahkan masih banyak sawit yang beroperasi di area yang secara fisik maupun sosial tidak semestinya. Olehnya, pembukaan lahan baru untuk sawit harus dihentikan, sekaligus replanting.

Achmad Surambo bilang, dalam kajian dengan perspektif ekonomi dilakukan pihaknya menunjukkan bahwa penghentian pemberian izin sawit disertai replanting akan memberikan dampak ekonomi yang lebih baik dalam jangka panjang, termasuk pada PDB, pendapatan, penerimaan pajak, dan tenaga kerja.

Skenario moratorium dan replanting bersamaan diproyeksikan akan menghasilkan output PDB sebesar Rp30,5 triliun dan menyerap 827 ribu tenaga kerja. Sementara itu, skenario ekspansi sawit tanpa moratorium justru menghasilkan output PDB negatif sebesar Rp30,4 triliun dan hanya menciptakan 268 ribu tenaga kerja dalam periode yang sama.

“Jika kebijakan moratorium atau penghentian izin baru tidak dilaksanakan, laju deforestasi akibat perkebunan sawit berpotensi meningkat. Meskipun Inpres 8/2018 telah diterapkan selama tiga tahun, efektivitasnya belum cukup untuk memperbaiki tata kelola sawit,” jelasnya.

Data Sawit Watch menunjukkan, pada 2019-2020 (era moratorium), deforestasi terbesar terjadi di wilayah konsesi sawit, yakni 19.940 hektar. Selain itu, luas hutan alam di dalam konsesi sawit pada 2019 mencapai 3,58 juta hektar. Dengan begitu, katanya, penerapan kembali moratorium sawit dapat menyelamatkan hutan alam dan mendukung konservasi keanekaragaman hayati.

Selain itu, kata Achmad Surambo, moratorium sawit juga dapat memainkan peran penting dalam menyelesaikan konflik dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang terlibat sengketa dengan perusahaan sawit. Juga memungkinkan tinjauan ulang terhadap legalitas perkebunan, termasuk hak atas tanah, kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban plasma, serta implementasinya.

Pelanggaran perizinan, katanya, dapat juga dapat terdeteksi ketika moratorium sawit dilakukan. Ia bilang, moratorium sawit dan replanting adalah skenario paling terbaik ketika melakukan perbaikan tata kelola perkebunan sawit di Indonesia dengan tidak mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

“Kami menantang keras jika pemerintah mengambil skenario ekspansi atau perluasan kebun sawit, karena dampaknya cukup besar, termasuk memperburuk kondisi iklim dan memicu peningkatan konflik agraria,” pungkasnya.

 


Tulisan ini pertama kali terbit di situs Mongabay Indonesia dalam versi sudah sunting. Untuk membacanya silahkan klik di sini.

Sarjan Lahay adalah jurnalis lepas di Pulau Sulawesi, tepatnya di Gorontalo. Ia sangat tertarik dengan isu lingkungan dan perubahan iklim. Ia juga sering menerima berbagai beasiswa liputan, baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menceritakan berbagai macam isu dampak perubahan iklim, kerusakan lingkungan yang dilakukan industri ekstraktif, hingga cerita masyarakat adat yang terus terpinggirkan. Sejak 2019, Sarjan terjun ke dunia jurnalistik, dan pada Tahun 2021 hingga sekarang menjadi jurnalis lepas di Mongabay Indonesia.