- Pemerintah membentuk badan baru untuk mengelola gambut dan mangrove.
- Greenpeace meminta evaluasi BRGM dan regulasi perlindungan gambut yang lebih kuat.
- Kebakaran gambut masih terjadi meski berbagai upaya restorasi telah dilakukan.
Pemerintahan Prabowo Subianto membentuk Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional di tengah kebakaran hutan dan lahan yang masih terjadi di sejumlah wilayah. Pembentukan lembaga baru ini menghidupkan kembali perhatian pemerintah terhadap lahan gambut, setelah isu tersebut dinilai belum banyak muncul dalam pernyataan Presiden maupun jajaran pemerintah.
Namun, Greenpeace Indonesia menilai pemerintah perlu menjelaskan sejumlah persoalan sebelum badan baru itu bekerja. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional akan menggantikan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Belum jelas apa perbedaan kewenangan kedua lembaga, bagaimana desain kelembagaannya, dan seperti apa cakupan kerjanya.
“Sikap pemerintah yang mulai perhatian terhadap persoalan gambut ini langkah awal yang baik, tetapi sebelum badan baru ini dibentuk pemerintah perlu menjawab sejumlah pertanyaan sederhana berikut: konteks kelembagaan apa yang benar-benar baru dan berbeda dari BRGM? Mengapa namanya badan pengelolaan? Seperti apa pelajaran penting terkait dengan tidak maksimalnya BRGM di masa lalu?” kata Asep Komarudin, Juru Kampanye Hutan Senior Greenpeace Indonesia.
Asep mengingatkan agar istilah “pengelolaan gambut” tidak berujung pada pembenaran alih fungsi lahan gambut dengan dalih pemanfaatan.
Rekam Jejak Restorasi Gambut
Badan Restorasi Gambut (BRG) dibentuk pada 2016 berdasarkan peraturan presiden dan bekerja langsung di bawah Presiden. Pada 2020, lembaga tersebut berubah menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).
Lembaga itu kemudian dibubarkan pada 2024. Selama delapan tahun bekerja, BRGM mengklaim telah merestorasi 1,6 juta hektare lahan gambut. Namun, lanskap yang disebut telah direstorasi masih mengalami kebakaran.
Keterbatasan kewenangan juga menjadi persoalan. Pengawasan lanskap gambut yang berada dalam kawasan konsesi terbagi antara BRG dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pembagian tanggung jawab itu dinilai menghambat pendekatan restorasi secara terintegrasi dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).
Setelah BRGM dibubarkan, pemulihan dan perlindungan gambut menjadi tanggung jawab Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Peneliti Senior Greenpeace Indonesia Sapta Ananda Proklamasi mengatakan pemerintah semestinya terlebih dahulu membuka evaluasi mengenai proses pemulihan dan perlindungan gambut yang dilakukan kedua kementerian tersebut.
“Apakah pemulihan dan pelindungan gambut oleh lembaga selevel Kemenhut dan KLH tidak berjalan? Apa tujuan dan target pembentukan badan baru ini: memulihkan gambut sepotong-sepotong atau dalam konteks lanskap?” ujar Sapta.
Menurut dia, pemerintah perlu membuat regulasi perlindungan gambut yang kuat dan menyeluruh berbasis lanskap. Regulasi juga diperlukan untuk memulihkan gambut yang rusak akibat izin konsesi perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri atau HTI.
Jangan Hanya Menyasar Desa
Rencana kerja badan baru yang disebut akan berbasis desa juga mendapat sorotan. Greenpeace meminta pemerintah tidak menjadikan desa sebagai titik utama pencegahan kebakaran tanpa menyentuh persoalan struktural yang mempengaruhi kondisi ekologis gambut.
Masyarakat bukan satu-satunya pihak yang menentukan kondisi Kesatuan Hidrologis Gambut. BRG dan BRGM sebelumnya juga menerapkan pendekatan berbasis masyarakat melalui strategi 3R: rewetting atau pembasahan kembali, revegetation atau penanaman kembali, dan revitalization atau penguatan ekonomi masyarakat sekitar gambut.
Menurut Greenpeace, pendekatan tersebut tidak akan cukup selama pengeringan gambut berlangsung dalam skala besar.
Kerusakan lanskap gambut juga berkaitan dengan pemberian izin konsesi perkebunan dan HTI dalam luasan besar. Karena itu, upaya perlindungan dan pemulihan tidak cukup hanya diarahkan kepada masyarakat di tingkat desa.
Kebakaran Masih Terjadi
Laporan Greenpeace berjudul Restorasi Hilang dalam Kabut Asap yang terbit pada 2021 menemukan hampir sepertiga KHG di tujuh provinsi prioritas restorasi berada dalam kategori “kritis sedang” dan “kritis tinggi”.
Kerusakan tersebut dikaitkan dengan penggunaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit dan HTI, termasuk untuk kayu bahan baku pulp. Meski berbagai upaya restorasi telah dilakukan, kebakaran masih terjadi di sejumlah KHG.
Greenpeace menyebut persoalan gambut tidak hanya terkait dengan kebakaran. Emisi dari lanskap gambut yang rusak juga berkontribusi terhadap krisis iklim.
Pada 2026, analisis Greenpeace kembali menemukan kebakaran di lanskap gambut, termasuk kawasan yang pernah direstorasi. Dalam periode 8 Agustus hingga 20 September 2026, tercatat 2.951 titik sumber asap di lebih dari 114 KHG.
“Pembentukan badan baru akan sia-sia jika pemerintahan Prabowo tetap tak memiliki perspektif yang jernih dan komitmen serius untuk pelindungan lahan gambut dan pemulihan lanskap gambut kritis,” ujar Belgis Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.
Belgis mendesak pemerintah menjalankan perlindungan dan pemulihan gambut untuk mencegah kebakaran berulang serta melindungi masyarakat dari dampak kabut asap. Ia juga meminta penegakan hukum terhadap korporasi diperkuat, termasuk pencabutan izin dan pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan.
Dengan pembentukan badan baru tersebut, pertanyaan utamanya kini bukan sekadar siapa yang mengelola gambut, melainkan bagaimana pemerintah memastikan lembaga baru tidak mengulang persoalan yang membuat restorasi gambut sebelumnya belum menyelesaikan kebakaran berulang.










