Julang sulawesi yang merupakan burung endemik Sulawesi ini bisa ditemukan di hutan Tangkoko. Foto: Rhett A. Butler/Mongabay Indonesia
Julang sulawesi yang merupakan burung endemik Sulawesi ini bisa ditemukan di hutan Tangkoko. Foto: Rhett A. Butler/Mongabay Indonesia

TFFF: Solusi untuk Hutan atau Bentuk Kapitalisme Hijau?

  • Brasil akan menjadi tuan rumah Konferensi Para Pihak Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (Conference of Parties ob Climate/ (COP30) di Belém do Pará, November 2025. Ajang ini rencananya jadi momentum peluncuran Tropical Forest Finance Facility (TFFF) atau Fasilitas Pembiayaan Hutan Tropis.
  • Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva mengatakan, TFFF adalah alat yang belum pernah ada sebelumnya dalam perjuangan melawan perubahan iklim. Brasil akan memimpin dan memberi contoh dengan menginvestasikan US$1 miliar pertama.
  • Tropical Forest Finance Facility (TFFF)menjanjikan pembayaran US$4 per hektar hutan yang masih berdiri, tanpa campur tangan dalam penggunaan dan alokasinya. TFFF menetapkan satu ketentuan penting, minimal 20% dana atau sekitar 80 sen per hektar per tahun harus teralokasi untuk masyarakat adat dan komunitas lokal (IPLCs) yang menjadi penjaga hutan.
  • Mary Louise Malig, Direktur Kebijakan Global Forest Coalition dan Pablo Solón, Direktur Eksekutif Fundación Solón,  mengatakan, TFFF sebenarnya berpijak pada fondasi kapitalisme hijau—sebuah pendekatan yang mencoba menjadikan ekosistem sebagai bagian dari pasar.
  • Mereka menilai, dengan memonetisasi fungsi alam bisa membuka jalan bagi dominasi korporasi atas sumber daya. Sekaligus, bisa menggeser peran masyarakat adat atau lokal yang selama ini hidup selaras dengan hutan tanpa perlu memberi harga pada pohon.

Brasil akan menjadi tuan rumah Konferensi Para Pihak ke-30 Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (COP30) di Belém do Pará, November 2025 mendatang. Momentum ini akan dimanfaatkan Brasil untuk meluncurkan Tropical Forest Finance Facility (TFFF) atau Fasilitas Pembiayaan Hutan Tropis.

TFFF lahir dari kerja sama Brasil, Indonesia, dan Republik Demokratik Kongo—tiga negara yang menguasai sekitar 52 persen hutan hujan dunia. Ide awalnya sudah muncul sejak 15 tahun lalu oleh Kenneth Lay, mantan eksekutif Bank Dunia, dan mulai mendapat bentuk konkret pada 2018 lewat proposal Center for Global Development. Brasil mengadopsi gagasan ini dan memperkenalkannya di COP28, Dubai.

Sejak itu, pengembangan TFFF melibatkan tim lintas institusi, termasuk Bank Dunia dan Lion’s Head Global Partners. Akronim TFFF pun bergeser dari “Finance” menjadi “Forever,” menandai komitmen jangka panjang perlindungan hutan tropis.

Hingga Agustus 2025, tiga dokumen konsep TFFF telah dirilis. Versi terbaru membuat persyaratan pembentukan komite pengarah nasional yang melibatkan masyarakat adat, pembentukan dana perwalian nasional, dan mekanisme pengalokasian dana.

TFFF dirancang untuk memberi nilai ekonomi pada jasa ekosistem hutan tropis—mulai dari penyerapan karbon, pengelolaan air, pelestarian keanekaragaman hayati, hingga pengaturan iklim global. Pendekatan ini diklaim sebagai upaya untuk mengoreksi kegagalan pasar global dalam menghargai jasa ekosistem hutan.

Selain itu, pemberian nilai ekonomi pada fungsi-fungsi ekologis ini diyakini akan membawa manfaat berlapis: dari pengurangan kemiskinan, percepatan pembangunan berkelanjutan di negara-negara berhutan, hingga stabilitas iklim global.

Namun, tidak semua pihak sependapat. Mary Louise Malig, Direktur Kebijakan Global Forest Coalition dan Pablo Solón, Direktur Eksekutif Fundación Solón, TFFF sebenarnya berpijak pada fondasi kapitalisme hijau—sebuah pendekatan yang mencoba menjadikan ekosistem sebagai bagian dari pasar.

Sederhananya, TFFF berupaya memberi nilai ekonomi pada fungsi tak berwujud dari pohon, seperti kemampuannya menyerap karbon, menghasilkan oksigen, menahan air, menyediakan habitat bagi satwa, serta mengatur suhu dan kelembapan udara. Tujuannya: menjadikan jasa ekosistem sebagai aset pasar agar pelestarian didorong oleh insentif ekonomi, bukan sekadar alasan moral atau ekologis.

Mary Louise Malig dan Pablo Solón mengkritis keras soal pendekatan ini. Mereka menilai, dengan memonetisasi fungsi alam bisa membuka jalan bagi dominasi korporasi atas sumber daya, sekaligus menggeser peran masyarakat adat atau lokal yang selama ini hidup selaras dengan hutan tanpa perlu memberi harga pada pohon.

Baca juga: Revisi UU Kehutanan Harusnya jadi Momentum Benahi Tata Kelola

Apalagi, kata mereka, TFFF dirancang sebagai skema investasi, bukan program hibah. Artinya, dana yang dibutuhkan akan datang dari pasar modal, bukan sumbangan yang rawan perubahan politik. Skema ini diklaim lebih berkelanjutan secara politik dan finansial dibanding model berbasis hibah.

“Namun, pertanyaannya: apakah kapitalisasi hutan melalui mekanisme pasar mampu menjamin perlindungan yang lebih efektif, atau justru membuka peluang dominasi pasar atas konservasi alam?,” tulis Mary Louise Malig dan Pablo Solón dalam dalam kertas posisi.

Konsep awal TFFF membutuhkan modal US$125 miliar, dengan imbal hasil 7,5 persen per tahun. Dari potensi hasil tahunan sebesar US$9,375 miliar, sekitar US$5,375 miliar dialokasikan untuk imbal hasil investor, sementara sisanya—sekitar US$4 miliar—dibagikan ke negara-negara pemilik hutan, berdasarkan luas hutan yang masih tersisa, dikurangi penalti atas deforestasi.

Konsep revisi kedua menyebut angka yang sedikit berbeda. Target pendanaan turun menjadi US$3,4 miliar per tahun, namun pembayaran tetap menggunakan skema flat rate sebesar US$4 per hektare hutan, dikurangi penalti atas deforestasi.

Secara teknis, TFFF bekerja seperti bank investasi; meminjam dana dengan bunga rendah—sekitar 4,4 persen (atau 4,9 persen dalam dokumen versi kedua)—dan menginvestasikannya dalam portofolio berimbal hasil tinggi, berkisar 7,5–7,6 persen per tahun.

Keuntungan TFFF berasal dari selisih antara bunga pinjaman dan hasil investasi, yaitu margin sekitar 3,1 persen (2,7 persen dalam versi kedua). Selisih ini dibagikan kepada negara-negara berhutan tropis sebagai insentif menjaga tutupan hutan.

Skema ini diklaim menjadi langkah nyata untuk mengintegrasikan pelestarian alam ke dalam logika pasar global, menjadikan hutan bukan hanya warisan ekologis, tapi juga instrumen finansial yang menarik modal internasional.

Namun, Mary Louise Malig dan Pablo Solón menilai keberhasilan TFFF bergantung pada transparansi pengelolaan, keandalan data deforestasi, dan minat investor yang bersedia menanggung risiko jangka panjang konservasi.

“Pertanyaan mendasar tetap: apakah hutan akan benar-benar lebih terlindungi jika nilai konservasinya ditentukan lewat mekanisme pasar?

Hutan alam yang menutupi daratan Kepulauan Aru. (Foto: Azis Fardhani/FWI)
Hutan alam yang menutupi daratan Kepulauan Aru. (Foto: Azis Fardhani/FWI)

Rentan Greenwashing

TFFF memang dirancang di danai dengan dua kelompok investor. Pertama, sponsor—negara maju, lembaga multilateral, LSM, dan yayasan filantropi—diharapkan menyuntikkan investasi awal US$25 miliar (20 persen dari total). Dana ini harus dikembalikan, meski beberapa sponsor mungkin menawarkan hibah atau pinjaman lunak.

Kelompok kedua adalah investor pasar modal, yang akan dihimpun melalui penerbitan obligasi hijau jangka panjang berperingkat tinggi. Kelompok ini ditargetkan menyumbang 80 persen dana atau sekitar US$100 miliar.

Total modal TFFF diproyeksikan mencapai US$125 miliar, dengan menjanjikan pengembalian investasi tahunan sebesar 7,5 persen. Dari hasilnya, sekitar US$4 miliar per tahun dialokasikan kepada negara pemilik hutan, berdasarkan luas hutan yang dipertahankan dengan pengurangan penalti atas deforestasi.

Namun, struktur besar ini berdiri di atas fondasi yang belum kokoh. Pasalnya, kata Mary dan Pablo, belum jelas siapa yang siap mengucurkan US$25 miliar awal. Ketidakpastian juga mengintai investor pasar modal, terutama dalam kondisi volatilitas global yang tinggi.  Di sisi lain, dokumen concept note versi 1 dan 2  mengungkap ketergantungan besar TFFF pada sumber dana yang belum pasti itu.

“Jika target sponsor capital sebesar US$25 miliar tidak tercapai di awal, maka TFFF akan mengurangi nilai pembayaran per hektare secara proporsional pada tahun-tahun awal dan terus melakukan penggalangan dana hingga target terpenuhi.” Tulis dokumen versi pertama TFFF.

Risiko serupa berlaku pada investor pasar; pembayaran bisa turun atau dihentikan jika pengembalian investasi di bawah target. Dengan kata lain, imbalan finansial kepada negara pemilik hutan bergantung pada kinerja portofolio investasi yang rentan fluktuasi pasar, bukan pada nilai ekologis hutan secara tetap.

Dokumen TFFF pun mengakui risiko reinvestasi dan volatilitas pasar yang bisa memaksa pengurangan pembayaran dalam kondisi “luar biasa.” Sementara negosiasi dan proyeksi berjalan, hutan tropis terus menyusut—lebih dari 3,5 juta hektare hilang setiap tahun. Sebuah paradoks: saat pasar berhitung, alam kehabisan waktu.

“Pertanyaan lagi, apakah US$4 per hektare cukup dan andal dalam jangka panjang? Hal in ini masih tanda tanya besar,” tulis mereka.

Dokumen 1 hingga 3, TFFF mengklaim bukan skema kredit karbon. Berbeda dengan REDD+—program pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan yang kerap dikritik karena memberi ruang kompensasi bagi negara atau korporasi pencemar—TFFF menyatakan diri bebas dari praktik offsetting.

TFFF juga disebut tidak akan memperdagangkan jasa lingkungan seperti emisi yang dihindari atau biodiversitas yang dilestarikan. Alih-alih menghitung emisi yang berhasil ditekan, skema TFFF ini memberikan imbalan langsung berdasarkan luas hutan yang tetap berdiri.

Baca juga: Industri Kendaraan Rekreasi AS Hancurkan Hutan Tropis Indonesia?

Pendekatan berbasis hasil ini diklaim lebih sederhana dan bebas dari beban teknis khas REDD+, seperti additionality, leakage, dan permanence—tiga isu krusial yang selama ini menghantui kredibilitas proyek karbon.

Namun, menurut Mary dan Pablo, di balik pernyataan “bukan kredit karbon”, skema ini belum sepenuhnya lepas dari bayang-bayang pasar karbon. TFFF tetap menyebut dirinya sebagai pelengkap REDD+, bukan pengganti.

Concept note versi pertama dan kedua secara eksplisit menyatakan bahwa skema ini dapat memperkuat program-program REDD+, terutama dengan menutup kekurangan pendanaan yang selama ini menjadi kelemahan kronis REDD+,” jelas Mary dan Pablo.

Meski menolak label skema karbon, kata Mary dan Pablo, TFFF tetap membuka ruang klaim lingkungan dari investor pasar modal. Dalam struktur pembiayaannya, investor memang tidak mendapat sertifikat karbon resmi, namun tetap diperbolehkan mengklaim kontribusi terhadap lingkungan atas dasar dana yang mereka tanamkan.

“TFFF akan melaporkan dampaknya, dan sebagai bagian dari struktur modal, investor pasar dapat mengklaim hasil investasinya dalam bentuk karbon yang diserap, CO2 yang dihindari, dan keanekaragaman hayati yang dilindungi,” tulis concept note versi pertama.

Artinya, meskipun tidak menjual kredit karbon, TFFF tetap memberi legitimasi moral kepada investor untuk menyatakan bahwa mereka telah “berkontribusi menyelamatkan lingkungan”—tanpa mekanisme verifikasi independen yang ketat.

“Klaim semacam ini rawan diselewengkan sebagai greenwashing: kosmetik hijau yang menutupi praktik bisnis yang tetap merusak,” tegas Mary dan Pablo.

Isu lain yang tak kalah krusial adalah potensi pembayaran ganda—yakni saat suatu negara menerima insentif dari TFFF dan REDD+ untuk kawasan hutan yang sama. Ketakutan terhadap tumpang tindih insentif ini bukan isapan jempol. Concept note versi kedua bahkan menyertakan lampiran khusus untuk membahas masalah ini.

Beberapa sponsor potensial disebut masih ragu-ragu mendukung TFFF karena kekhawatiran tersebut. Mereka khawatir skema yang awalnya dimaksudkan untuk memperbaiki sistem insentif konservasi, justru akan memperumitnya—dengan lapisan-lapisan insentif ganda yang tak terkendali dan sulit dipertanggungjawabkan.

“TFFF muncul membawa janji pendekatan baru: tanpa offsetting, tanpa kredit karbon, tanpa syarat teknis yang rumit. Tapi, ketika investor tetap diberi ruang untuk mengklaim ‘dampak lingkungan’, apakah ini bukan hanya wajah baru dari skema lama?,” ujar Mary dan Pablo.

Hutan di Tanah Papua yang diandalkan oleh masyarakat adat sebagai sumber penghidupan. (Yayasan EcoNusa)
Hutan di Tanah Papua yang diandalkan oleh masyarakat adat sebagai sumber penghidupan. (Yayasan EcoNusa)

Masyarakat Adat Dibelakangkan

Salah satu fitur utama Tropical Forest Finance Facility (TFFF) adalah janji kedaulatan penuh bagi negara penerima. Tak seperti bantuan internasional konvensional yang sarat syarat, TFFF menjanjikan pembayaran US$4 per hektare hutan yang masih berdiri, tanpa campur tangan dalam penggunaan dan alokasinya. Dana dikirim langsung ke kementerian keuangan, bukan lewat proyek atau lembaga asing.

Pendekatan ini mengadopsi prinsip cash-on-delivery (COD), di mana hanya hasil terukur yang menjadi syarat, tanpa syarat teknis atau penggunaan dana yang mengikat. Namun, TFFF menetapkan satu ketentuan penting: minimal 20 persen dana (sekitar 80 sen per hektare per tahun) harus dialokasikan untuk Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (IPLCs) yang menjadi penjaga hutan.

Meski terdengar ambisius, menurut Mary dan Pablo, klausul 20 persen ini rawan disalahgunakan. Pasalnya, tidak ada panduan jelas bagaimana hal ini diterapkan di negara-negara yang tidak mengakui hak masyarakat adat, atau yang memiliki catatan buruk dalam tata kelola dan perlindungan hak-hak mereka.

Minimnya kejelasan ini membuat prinsip kedaulatan dalam TFFF menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, menjanjikan kepercayaan dan keleluasaan bagi negara-negara pemilik hutan tropis. Namun di sisi lain, nyaris tanpa jaminan akuntabilitas—terutama di negara-negara dengan catatan buruk dalam tata kelola lingkungan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.

“Dana tersebut berpotensi terserap oleh birokrasi atau pihak yang tidak mewakili kepentingan komunitas akar rumput,” tulis mereka.

Lebih problematis lagi, kata mereka, semua versi dokumen TFFF justru mengaburkan peran aktor lain yang juga menjaga hutan—seperti pemerintah daerah, pemilik lahan, pelaku usaha, pengelola kawasan konservasi, komunitas lokal, hingga masyarakat adat. Semuanya diringkas menjadi istilah longgar: “penjaga hutan” (forest stewards), tanpa rincian atau jaminan distribusi dana yang adil.

Artinya, dari US$4 per hektare yang diterima negara, hanya 80 sen yang wajib dialokasikan untuk IPLCs. Sisanya tergantung kebijakan masing-masing pemerintah. Di negara dengan sentralisme kuat tapi akuntabilitas lemah, skema ini cenderung memperkuat sentralisasi, bukan distribusi ke akar rumput.

Baca juga: Hutan Sosial, Klinik Hijau di Masela

Lebih jauh, sebagian dana TFFF harus digunakan untuk membangun atau membiayai sistem pemantauan tutupan hutan yang transparan, kredibel, dan terstandarisasi. Sistem ini bisa memanfaatkan infrastruktur negara atau pihak ketiga, namun harus memenuhi standar teknis minimum yang ditetapkan TFFF secara global.

Dengan kata lain, hutan dinilai dari atas, bukan dari dalam. Keberadaannya ditentukan oleh data satelit, bukan oleh cerita, pengalaman, atau hubungan manusia dengan hutan. Menurut Mary dan Pablo, pendekatan ini berisiko menghasilkan pengukuran pelestarian yang sempit dan konservasionis, serta mengabaikan cara hidup masyarakat adat dan komunitas lokal yang telah bermukim ribuan tahun di dalam hutan.

“Pendanaan dari TFFF barangkali bisa memperlambat laju deforestasi. Namun jika hanya melihat hutan sebagai aset yang diam di bawah pengawasan satelit dan bank, kita bisa kehilangan inti dari pelestarian itu sendiri: hubungan antara manusia dan alam,” kata mereka.

TFFF dirancang sebagai mekanisme pendanaan besar untuk menjaga hutan tropis, dengan target investasi US$125 miliar dari dua kelompok: sponsor (negara maju, lembaga multilateral, filantropi) yang menyumbang 20%, dan investor pasar yang menyumbang 80%.

Namun, konsep ini masih menyisakan banyak pertanyaan, terutama soal struktur utang dan risiko keuangan. Dokumen TFFF tidak menjelaskan dengan jelas siapa yang akan menjadi pihak berutang—TFFF, negara sponsor, atau negara penerima manfaat.

“Jika investasi gagal, tidak ada kejelasan siapa yang akan menanggung kerugian, termasuk apakah negara-negara tropis akan terbebani utang baru,” jelas Mary dan Pablo.

Diketahui, tata kelola TFFF terbagi antara Dana Investasi (TFIF), yang mengelola modal dan investasi, dan Fasilitas, yang  menentukan kelayakan negara, memantau hutan, serta menyalurkan dana. Meski dewan pengelola mencakup wakil negara sponsor dan negara tropis, kata mereka, tidak jelas sejauh mana negara penerima benar-benar punya kendali dalam pengambilan keputusan.

Meski TFFF menjanjikan US$4 per hektare untuk negara pemilik hutan, hanya sebagian kecil—minimal 20 persen—wajib disalurkan ke masyarakat adat dan komunitas lokal. Tak ada kejelasan bagaimana dana itu akan dibelanjakan, dan ada risiko skema ini justru menambah beban utang tanpa jaminan manfaat jangka panjang bagi negara penerima.

TFFF memang berambisi mengisi kekosongan pendanaan konservasi hutan tropis dengan skema investasi besar dan prinsip kedaulatan negara penerima. Namun, kata Mary dan Pablo, ketidakjelasan dalam struktur keuangan, risiko beban utang baru, serta potensi sentralisasi dana yang jauh dari masyarakat adat membuka keraguan akan keberlanjutan dan keadilan skema ini.

“Alih-alih menjadi solusi berkelanjutan, skema ini berisiko menjadi jebakan utang baru yang justru menambah beban negara-negara berkembang,” pungkasnya.

Tegakan pohon di hutan di Kampung Malaumkarta, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat. (Yayasan EcoNusa/Moch. Fikri)
Tegakan pohon di hutan di Kampung Malaumkarta, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat. (Yayasan EcoNusa/Moch. Fikri)

Perlu Diperkuat

Syahrul Fitra, Juru Kampanye Hutan Senior Greenpeace Indonesia, menyatakan bahwa TFFF merupakan langkah penting dalam membangun mekanisme non-pasar yang lebih tangguh untuk mengurangi deforestasi di hutan tropis. Namun, sejauh mana desain ini mampu memastikan perlindungan hutan berintegritas tinggi masih harus dilihat secara seksama.

Menurut Syahrul, ada kemajuan positif pada Concept Note 3.0 (CN 3.0) TFFF, terutama komitmen untuk mengalokasikan minimal 20 persen dana TFFF langsung kepada masyarakat adat dan komunitas lokal, serta meningkatkan partisipasi mereka dalam tata kelola fasilitas tersebut.

“Ini adalah langkah penting yang menunjukkan pengakuan terhadap peran masyarakat adat sebagai penjaga hutan,” kata Syahrul Fitra kepada Mongabay.

Namun Greenpeace mendorong TFFF untuk memperkuat proposal ini, khususnya dengan meningkatkan insentif bagi perlindungan hutan berintegritas tinggi dan memperjelas mekanisme pengecualian terhadap investasi yang berpotensi merusak.

Alih-alih menggunakan ambang batas tutupan kanopi sederhana, Syahrul mengusulkan sistem insentif berjenjang yang memberikan nilai lebih tinggi untuk hutan dengan persentase tutupan kanopi yang lebih besar.

Selain itu, Greenpeace juga menekankan pentingnya memasukkan degradasi hutan akibat pembalakan, hilangnya biomassa manusia, dan pembangunan jalan sebagai faktor yang dikenai sanksi wajib. Syahrul menilai pembentukan Panel Penasihat Teknis dan Ilmiah yang independen sangat krusial untuk mengawasi isu-isu ini.

“TFFF berpotensi menjadi instrumen penting untuk menggalang pendanaan baru bagi perlindungan hutan berintegritas tinggi dan mendukung upaya global menghentikan deforestasi pada 2030. Namun, pembenahan sejak tahap awal sangat diperlukan agar dana ini kredibel dan efektif,” jelas Syahrul.

Greenpeace saat ini tengah menyusun analisis mendalam terkait CN 3.0, dan sebelumnya telah memberikan masukan terhadap Concept Note 2.0 yang sudah diajukan ke sekretariat TFFF. Dari masukan sebelumnya, terdapat beberapa poin yang sudah diadopsi dalam CN 3.0, meski masih ada ruang perbaikan.

Baca juga: Pisau Bermata Dua Penertiban Kawasan Hutan

“Posisi masyarakat adat dalam pengambilan keputusan di TFFF merupakan kemajuan signifikan, tapi TFFF harus terus memperkuat keterlibatan ini agar perlindungan hutan lebih adil dan berkelanjutan,” tutup Syahrul.

Difa Shafira, Kepala Divisi Hutan dan Keanekaragaman Hayati Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), juga menilai TFFF sebagai peluang penting untuk memperkuat skema pendanaan global bagi perlindungan hutan tropis. Namun, sejumlah catatan kritis perlu menjadi perhatian agar skema ini tidak menimbulkan dampak negatif.

Menurut Difa, safeguards yang ketat harus diterapkan, baik pada investasi yang dijalankan TFFF maupun penggunaan dana yang disalurkan, guna mencegah kerusakan hutan dan hilangnya keanekaragaman hayati.

“TFFF tidak boleh hanya mengukur deforestasi secara agregat nasional, karena hal ini berisiko mengabaikan kehilangan hutan di pulau-pulau kecil yang memiliki peran penting dalam ketahanan ekosistem lokal,” Difa Shafira kepada Mongabay.

Penguatan kelembagaan juga menjadi kunci agar dana dapat disalurkan langsung kepada masyarakat adat dan komunitas lokal (IPLCs). Selain itu, katanya, risiko volatilitas pasar dan krisis finansial harus diperhitungkan karena dapat memengaruhi pengembalian investasi dan keberlanjutan pembiayaan.

Difa menyoroti bahwa definisi ekosistem yang layak dalam skema TFFF saat ini masih terlalu sempit. “Fokus hanya pada hutan lembap tropis berpotensi memindahkan tekanan deforestasi ke ekosistem vital lain yang sama pentingnya untuk karbon, biodiversitas, dan ketahanan lingkungan,” katanya.

Meski begitu, Difa melihat ada beberapa kemajuan telah dicapai dalam dokumen terbaru TFFF, termasuk penguatan peran IPLCs dalam tata kelola dan penerapan negative exclusion list yang melarang investasi pada batu bara, gambut, minyak, gas, dan aktivitas merusak lainnya.

Menjelang COP 30, kata dia, TFFF perlu diawasi secara ketat agar benar-benar menjadi solusi efektif. Ia juga menyoroti tantangan pengumpulan dana sponsor sebesar 25 miliar dolar AS sebagai modal awal. “Strategi penggalangan dana ini krusial agar mekanisme bisa berjalan sesuai harapan,” tutupnya.

 


Tulisan ini pertama kali terbit di situs Mongabay Indonesia dalam versi sudah sunting. Untuk membacanya, silahkan klik di sini.

Sarjan Lahay adalah jurnalis lepas di Pulau Sulawesi, tepatnya di Gorontalo. Ia sangat tertarik dengan isu lingkungan dan perubahan iklim. Ia juga sering menerima berbagai beasiswa liputan, baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menceritakan berbagai macam isu dampak perubahan iklim, kerusakan lingkungan yang dilakukan industri ekstraktif, hingga cerita masyarakat adat yang terus terpinggirkan. Sejak 2019, Sarjan terjun ke dunia jurnalistik, dan pada Tahun 2021 hingga sekarang menjadi jurnalis lepas di Mongabay Indonesia.