- Aksesibilitas trotoar di Jakarta masih belum inklusif bagi penyandang disabilitas, karena banyak fasilitas seperti ramp, jalur pemandu, dan ruang jalan yang tidak sesuai kebutuhan pengguna kursi roda.
- Keterbatasan akses ruang publik mengurangi kemandirian dan partisipasi sosial penyandang disabilitas, karena mereka sering harus bergantung pada bantuan orang lain untuk melakukan aktivitas sehari-hari.
- Perbaikan trotoar membutuhkan kebijakan yang lebih partisipatif dan berperspektif gender, dengan melibatkan komunitas difabel agar pembangunan kota benar-benar memenuhi hak semua warga.
Untuk pergi ke halte bus terdekat, seorang penyandang disabilitas di Jakarta butuh bantuan dua sampai tiga orang. Bukan karena jaraknya jauh, melainkan karena satu-satunya akses turun yang tersedia berupa tangga—jalur yang mustahil dilalui sendirian oleh pengguna kursi roda.
Begitu cerita seorang orang tua penyandang disabilitas kepada tim peneliti dari Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, dalam sebuah wawancara yang menjadi bagian dari studi mereka tentang aksesibilitas trotoar ibu kota.
Kisah semacam ini bukan pengecualian, melainkan potret keseharian yang dihadapi anggota komunitas Wheelchair and Friendship Center of Asia Indonesia (WAFCAI), organisasi yang berbasis di Sunter, Jakarta Utara, dan menjadi fokus utama penelitian yang dipimpin Jihan Hasnah Hamidah bersama empat rekannya.
Riset yang terbit di Jurnal Kolaboratif Sains edisi Juni 2026 ini menelusuri sesuatu yang tampak sepele bagi kebanyakan orang—trotoar—namun ternyata menyimpan persoalan mendalam tentang siapa yang sesungguhnya berhak atas ruang kota.
Trotoar Sebagai Ukuran Keadilan
Penelitian ini bertolak dari sebuah gagasan yang dicetuskan sosiolog Prancis Henri Lefebvre pada 1968: Right to the City, atau Hak atas Kota. Gagasan ini menegaskan bahwa kota bukan sekadar kumpulan bangunan dan infrastruktur, melainkan ruang kolektif yang seharusnya bisa diakses dan digunakan secara setara oleh seluruh warganya, termasuk kelompok yang selama ini kerap terpinggirkan—penyandang disabilitas dan perempuan.
Dalam kerangka berpikir ini, trotoar bukan sekadar jalur pejalan kaki. Ia adalah cermin kecil dari bagaimana sebuah kota memperlakukan warganya. Bagi kelompok difabel, trotoar bahkan menjadi instrumen keluar dari isolasi sosial—satu-satunya jalan untuk bisa hadir dan berpartisipasi dalam kehidupan kota tanpa selalu bergantung pada orang lain.
Secara di atas kertas, Indonesia sebenarnya sudah punya fondasi hukum yang cukup kuat untuk menjamin hak ini. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menggantikan undang-undang lama tahun 1997 yang memandang penyandang disabilitas sekadar sebagai objek yang perlu dikasihani dan direhabilitasi.
Regulasi baru ini membawa pergeseran cara pandang: penyandang disabilitas kini diposisikan sebagai subjek hukum yang setara, dengan hak asasi yang harus dipenuhi negara—bukan sekadar penerima bantuan sosial.
Aturan itu kemudian diperinci lebih teknis lewat Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2017, yang mengatur detail seperti lebar jalur pejalan kaki agar cukup untuk manuver kursi roda, hingga spesifikasi ubin pemandu bagi tunanetra. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun telah menjalankan program revitalisasi trotoar besar-besaran di berbagai koridor utama.
Masalahnya, seperti yang ditemukan penelitian ini, kedalaman aturan di atas kertas itu sering menguap begitu sampai ke lapangan.
Ramp yang Curam, Tiang yang Menjebak
Dari observasi langsung dan wawancara mendalam dengan anggota WAFCAI, para peneliti menemukan sederet persoalan teknis yang, meski tampak kecil, berdampak besar bagi mobilitas penyandang disabilitas.
Ramp atau jalur landai, yang seharusnya memungkinkan pengguna kursi roda naik-turun trotoar tanpa bantuan siapa pun, ternyata banyak yang dibangun dengan kemiringan terlalu curam. Alih-alih mempermudah, ramp semacam ini justru berisiko membahayakan penggunanya.
Persoalan lain datang dari bollard, tiang-tiang pembatas kecil yang dipasang untuk mencegah sepeda motor naik ke trotoar. Niatnya baik—melindungi pejalan kaki dari serobotan kendaraan bermotor. Namun di sejumlah titik, jarak antartiang itu ternyata terlalu sempit bahkan untuk dilalui kursi roda.
Salah satu narasumber dari WAFCAI menggambarkan bagaimana beberapa trotoar dipasangi empat tiang pembatas sekaligus, sehingga sama sekali tidak menyisakan ruang bagi kursi roda untuk lewat. “Mereka membuat ini agar motor tidak bisa lewat, tetapi mereka tidak memikirkan bagaimana pengguna kursi roda bisa lewat karena tidak muat,” demikian penuturan yang direkam para peneliti.
Ditambah lagi, permukaan trotoar yang tidak rata, penggunaan trotoar sebagai lahan parkir tidak resmi, dan jalur yang tiba-tiba terputus oleh tangga—semua ini menciptakan pengalaman berjalan (atau, dalam kasus ini, “berkursi-roda”) yang penuh rintangan tak terduga.
Yang membuat temuan ini lebih menyedihkan adalah penyebabnya: bukan semata kurangnya anggaran atau teknologi, melainkan proses perencanaan yang bersifat top-down—dirancang dari atas tanpa melibatkan penyandang disabilitas sebagai pengguna utama sejak tahap desain.
Salah satu narasumber dari WAFCAI bahkan secara terus terang menyebut minimnya political willingness, kemauan politik, sebagai akar dari persoalan ini. Kebutuhan pengguna kursi roda, menurutnya, belum benar-benar menjadi prioritas dalam perencanaan ruang publik Jakarta.
Ketika Kemandirian Direnggut
Dampak paling nyata dari buruknya desain trotoar ini bukan sekadar ketidaknyamanan, melainkan hilangnya kemandirian. Aktivitas sesederhana pergi ke kampus, ke halte bus, ke tempat kerja, atau ke pusat layanan publik—hal-hal yang bagi kebanyakan orang dilakukan tanpa berpikir dua kali—menjadi pekerjaan besar bagi penyandang disabilitas di Jakarta, karena harus selalu bergantung pada pendamping.
Ketergantungan ini, menurut para peneliti, bukan cuma soal fisik. Ia merembes ke ruang partisipasi sosial dan ekonomi yang lebih luas. Ketika seseorang tidak bisa keluar rumah tanpa bantuan dua atau tiga orang, ruang geraknya untuk bekerja, bersekolah, atau sekadar bersosialisasi pun ikut menyempit. Inilah yang oleh Lefebvre disebut sebagai pengingkaran terhadap hak warga untuk “hadir, bergerak, dan menggunakan ruang kota secara setara.”
Ketika Perempuan Menghadapi Beban Berlapis
Bagian yang mungkin paling jarang dibahas dalam wacana aksesibilitas kota adalah bagaimana persoalan ini berlipat ganda ketika dilihat lewat kacamata gender.
Penelitian ini merujuk pada teori interseksionalitas yang dikembangkan Kimberlé Crenshaw—gagasan bahwa diskriminasi tidak pernah hadir secara tunggal, melainkan lewat persilangan berbagai bentuk ketidakadilan yang saling memperkuat satu sama lain. Bagi perempuan penyandang disabilitas, ini berarti mereka menanggung beban ganda: diskriminasi karena disabilitas mereka, sekaligus kerentanan karena gender mereka.
Salah satu aspek yang disoroti penelitian ini adalah visibilitas ruang publik—seberapa terbuka dan mudah diawasi sebuah ruang. Dalam kajian gender dan kota, ruang yang terbuka dan mudah dilihat cenderung memberi rasa aman lebih besar bagi penggunanya, terutama perempuan.
Sebaliknya, trotoar yang dipenuhi tiang pembatas, kabel utilitas yang berantakan, dan kendaraan yang parkir sembarangan menciptakan ruang yang sempit dan terfragmentasi—kondisi yang justru meningkatkan rasa tidak aman.
Ironisnya, ketika trotoar tidak bisa digunakan secara layak, perempuan sering kali terpaksa berjalan di badan jalan raya yang jauh lebih berbahaya. Bagi perempuan penyandang disabilitas, situasi ini menjadi lebih rumit lagi: mereka tidak hanya menghadapi risiko dari kendaraan bermotor, tetapi juga keterbatasan fisik untuk menghindar dengan cepat dari bahaya tersebut.
Narasumber dari WAFCAI menggambarkan bagaimana perempuan pengguna kursi roda di Jakarta kerap kesulitan mengakses trotoar karena terhalang kendaraan yang parkir di atasnya, ditambah desain pembatas jalan yang tidak ramah disabilitas.
Trotoar yang sempit dan tidak terintegrasi ini pada akhirnya memaksa mereka bergantung pada bantuan orang lain untuk beraktivitas sehari-hari—sebuah bentuk eksklusi yang bukan hanya fisik, melainkan juga sosial, karena membatasi partisipasi mereka dalam kehidupan ekonomi dan sosial kota.
Bukan Hanya Soal Jakarta
Para peneliti mencatat bahwa persoalan aksesibilitas trotoar semacam ini bukan monopoli Jakarta. Kajian-kajian global menunjukkan bahwa banyak kota di dunia, terutama di negara berkembang, masih menghadapi masalah serupa dalam hal data, evaluasi, dan standar trotoar yang benar-benar inklusif.
Laporan dari UN-Habitat bahkan mencatat bahwa pembangunan trotoar di banyak kota berkembang lebih sering mengutamakan tampilan estetika ketimbang kebutuhan kelompok paling rentan.
Namun, Jakarta punya tantangan tersendiri yang memperparah keadaan: kepadatan penduduk yang tinggi, penggunaan trotoar untuk kegiatan informal seperti berjualan dan parkir, serta lemahnya pengawasan terhadap kebijakan yang sebenarnya sudah ada. Kombinasi faktor-faktor lokal ini membuat kesenjangan antara aturan di atas kertas dan kenyataan di lapangan semakin menganga.
Ke Mana Arah Perbaikan
Dari seluruh temuan ini, para peneliti menekankan bahwa persoalan utama bukan pada ketiadaan kebijakan, melainkan pada cara kebijakan itu dijalankan. Rekomendasi mereka pun cukup lugas.
Pertama, pemerintah perlu memastikan standar teknis trotoar benar-benar sesuai kebutuhan pengguna disabilitas di lapangan, bukan sekadar formalitas administratif yang dianggap “sudah sesuai aturan” di atas kertas.
Kedua, perencanaan infrastruktur mesti dilakukan secara partisipatif—melibatkan langsung komunitas seperti WAFCAI dalam proses desain, bukan hanya sebagai objek sosialisasi setelah proyek selesai dibangun. Penataan kembali trotoar dari parkir liar dan aktivitas informal yang menghambat juga menjadi langkah mendesak untuk mengembalikan fungsi ruang publik sebagaimana mestinya.
Ketiga, dari sisi gender, desain trotoar perlu mempertimbangkan aspek visibilitas dan rasa aman bagi perempuan, dengan pendekatan interseksional yang memperhitungkan kerentanan berlapis yang dialami perempuan penyandang disabilitas secara khusus.
Pada akhirnya, penelitian ini mengajak untuk melihat trotoar bukan sebagai elemen teknis semata dalam proyek infrastruktur kota, melainkan sebagai penanda sejauh mana sebuah kota benar-benar menganggap seluruh warganya setara.
Selama ramp masih terlalu curam untuk dilalui, selama tiang pembatas masih terlalu rapat untuk kursi roda, dan selama satu-satunya jalan menuju halte bus masih berupa tangga, sejauh itu pula hak atas kota bagi kelompok rentan di Jakarta baru sebatas janji di atas kertas.
Ditulis berdasarkan hasil penelitian “Hak Atas Kota dan Aksesibilitas Trotoar di DKI Jakarta dalam Perspektif Gender: Studi Kasus Komunitas Kursi Roda WAFCAI” oleh Jihan Hasnah Hamidah, dkk., dipublikasikan di Jurnal Kolaboratif Sains, Volume 9 No. 6, Juni 2026.









Leave a Reply
View Comments