- Regulasi pengurangan emisi di Indonesia sudah ada dan cukup lengkap, tetapi implementasinya di sektor industri masih lemah sehingga target penurunan emisi belum tercapai secara nyata.
- Emisi industri berdampak langsung pada kesehatan masyarakat sekitar, terutama peningkatan penyakit pernapasan, dan menciptakan ketimpangan karena warga rentan menanggung beban polusi paling besar.
- Sistem pengawasan dan data emisi masih lemah dan tidak transparan, sehingga diperlukan pemantauan terpadu yang menghubungkan data emisi dan kesehatan serta kolaborasi lebih kuat antara pemerintah, industri, dan masyarakat.
Kurang dari tiga kilometer dari cerobong asap sebuah kawasan industri, anak-anak tumbuh dengan paru-paru yang lebih rentan. Data menunjukkan warga yang tinggal sedekat itu dengan pabrik dua kali lebih mungkin terkena infeksi saluran pernapasan akut dan asma dibanding mereka yang tinggal lebih jauh.
Bagi keluarga-keluarga ini, krisis iklim bukan wacana di ruang sidang internasional—ia hadir dalam bentuk batuk yang tak kunjung sembuh dan tagihan obat yang terus membengkak.
Gambaran itu menjadi salah satu temuan penting dalam kajian tim peneliti lintas kampus—STIKES Karsa Husada, Universitas Dumoga Kotamobagu, dan Universitas Wijayakusuma Purwokerto—yang dipimpin Dadang Muhammad Hasyim.
Riset yang terbit di Jurnal Kolaboratif Sains edisi Juli 2025 ini menelusuri jarak antara kebijakan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) yang digariskan pemerintah dan kenyataan yang dihadapi industri serta masyarakat di lapangan.
Kesimpulannya tak menggembirakan: regulasi sudah ada, tapi pelaksanaannya jauh dari memadai. Dan yang paling dirugikan bukan hanya bumi yang kian panas, melainkan juga warga yang tinggal berdekatan dengan pabrik.
Janji di Atas Kertas, Kesenjangan di Lapangan
Indonesia bukan negara yang abai terhadap krisis iklim. Dalam dokumen komitmen iklim yang diajukan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (NDC), pemerintah menjanjikan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen dengan upaya sendiri, dan bisa mencapai 43,20 persen jika mendapat dukungan internasional.
Sederet regulasi pun sudah diterbitkan, dari Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hingga Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 yang secara spesifik mengatur nilai ekonomi karbon.
Masalahnya, menurut kajian ini, sektor industri—yang menyumbang sekitar 28 persen dari total emisi gas rumah kaca nasional menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2022—masih jauh dari kata patuh.
Penelitian yang dirujuk dalam kajian ini menemukan hanya sekitar 34 persen perusahaan besar yang benar-benar memiliki peta jalan mitigasi emisi yang terukur dan formal dalam strategi usahanya. Sisanya berjalan tanpa arah yang jelas, atau sekadar memenuhi syarat administratif tanpa mengubah cara mereka berproduksi.
Kondisi ini lebih buruk lagi di kalangan industri kecil dan menengah (IKM). Studi yang ditelaah para peneliti mendapati kurang dari 15 persen pelaku IKM memahami relevansi kebijakan pengurangan emisi bagi keberlangsungan usaha mereka sendiri.
Bukan karena mereka tidak peduli, melainkan karena sosialisasi dan dukungan pemerintah selama ini lebih banyak menyasar industri skala besar yang punya modal dan akses teknologi. IKM ditinggalkan sendirian menghadapi tuntutan transisi hijau yang sebenarnya membutuhkan investasi besar.
Data yang Gelap, Pengawasan yang Lemah
Salah satu akar masalah yang disoroti tajam dalam penelitian ini adalah buruknya sistem pelaporan emisi. Banyak perusahaan tidak melaporkan data emisi mereka secara terbuka dan berkala. Sistem pelaporan digital berbasis waktu nyata (real-time), yang semestinya menjadi alat pemantauan modern, belum dimanfaatkan secara luas.
Ketertutupan data ini bukan sekadar persoalan administratif. Tanpa data yang akurat dan bisa diverifikasi, regulasi lingkungan kehilangan “gigi”-nya—tidak ada dasar yang kuat untuk menindak pelanggaran, dan potensi manipulasi laporan oleh pelaku usaha pun terbuka lebar. Ibaratnya, pemerintah diminta mengawasi pertandingan tanpa bisa melihat skor yang sebenarnya.
Persoalan ini diperparah oleh lemahnya kapasitas kelembagaan di tingkat daerah. Penelitian yang dirujuk dalam kajian ini menemukan hanya sekitar 40 persen pemerintah daerah di kawasan industri yang memiliki unit teknis pengawasan lingkungan yang benar-benar aktif.
Di luar angka itu, artinya lebih dari separuh daerah dengan aktivitas industri signifikan tidak memiliki kapasitas memadai untuk mengawasi apa yang sebenarnya keluar dari cerobong-cerobong pabrik di wilayah mereka.
Ironisnya, industri padat energi seperti baja, semen, dan kimia—yang notabene penyumbang emisi terbesar—justru menghadapi kendala paling berat dalam bertransisi ke teknologi rendah karbon.
Investasi awal yang tinggi dan minimnya insentif membuat banyak perusahaan memilih jalan aman: melakukan perubahan administratif di atas kertas tanpa benar-benar mengubah proses produksi mereka.
Ketika Udara Buruk Menjadi Beban Kesehatan Warga
Bagian paling menggugah dari penelitian ini justru terletak pada bagaimana emisi industri, yang sering dibicarakan dalam bahasa teknis seperti “ton CO2 ekuivalen” atau “efisiensi energi,” pada akhirnya menjelma menjadi penyakit nyata yang diderita manusia.
Paparan jangka panjang terhadap polutan seperti karbon monoksida, nitrogen dioksida, sulfur dioksida, dan partikel halus PM2.5 terbukti berkontribusi pada meningkatnya gangguan pernapasan, penyakit kardiovaskular, dan penurunan kualitas hidup secara umum.
Salah satu kajian yang ditelaah dalam penelitian ini, yang dilakukan di kawasan industri Cilegon, menemukan korelasi kuat antara tingginya kadar PM2.5 di udara dan meningkatnya kasus penyakit paru obstruktif kronik (PPOK) di kalangan warga sekitar.
Dampaknya tidak berhenti di udara. Di kawasan industri Kalimantan Timur, pengukuran lingkungan menemukan kontaminasi logam berat seperti timbal dan merkuri—zat yang bersifat karsinogenik—pada tanah dan air di sekitar lokasi pabrik.
Pencemaran semacam ini punya efek berganda: bukan hanya mengancam kesehatan manusia secara langsung, tapi juga merusak sumber penghidupan warga lewat sektor pertanian dan perikanan yang bergantung pada kualitas tanah dan air yang sama.
Yang membuat persoalan ini semakin pelik adalah pola ketimpangan sosialnya. Warga yang tinggal berdekatan dengan kawasan industri umumnya berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah—mereka tinggal di sana bukan karena pilihan, melainkan karena keterbatasan.
Mereka pun tidak memiliki akses layanan kesehatan yang memadai untuk menangani dampak paparan polusi yang mereka alami setiap hari. Fenomena inilah yang oleh para peneliti disebut sebagai ketidakadilan lingkungan atau environmental injustice—beban terberat dari pencemaran industri jatuh pada kelompok yang paling tidak berdaya untuk menghindarinya.
Ukuran Keberhasilan yang Keliru
Salah satu kritik paling tajam dari penelitian ini ditujukan pada cara pemerintah dan pelaku industri mengukur keberhasilan kebijakan pengurangan emisi selama ini. Evaluasi kebijakan cenderung hanya berfokus pada angka-angka teknis: berapa ton emisi yang berhasil dipangkas, seberapa efisien energi yang digunakan. Dimensi kesehatan masyarakat yang terdampak langsung nyaris tidak pernah masuk sebagai indikator keberhasilan.
Padahal, menurut para peneliti, pendekatan semacam ini menciptakan kebutaan kebijakan terhadap kebutuhan riil masyarakat. Sebuah kebijakan bisa saja “berhasil” di atas kertas—volume emisi turun sesuai target—namun warga di sekitar kawasan industri tetap menderita gangguan pernapasan karena polutan berbahaya lain yang tidak tercakup dalam pengukuran tersebut.
Untuk mengatasi kesenjangan ini, penelitian tersebut merujuk pada pendekatan yang sudah diujicobakan di beberapa negara lain: indeks risiko kesehatan berbasis emisi (Emission-Based Health Risk Index).
Sistem ini menggabungkan data emisi dengan data kesehatan masyarakat untuk mengidentifikasi wilayah mana yang paling mendesak membutuhkan intervensi, sekaligus membantu pemerintah mengalokasikan sumber daya secara lebih tepat sasaran. Sayangnya, sistem serupa di Indonesia belum berkembang secara optimal.
Ada Titik Terang di Tengah Kelambanan
Meski gambaran umumnya suram, penelitian ini juga mencatat sejumlah perkembangan positif yang layak diapresiasi. Sejumlah perusahaan besar—terutama yang terdaftar di bursa saham dan menghadapi tekanan pasar global—mulai lebih terbuka mengadopsi prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) dan terlibat dalam pasar karbon sukarela.
Dorongan ini datang bukan semata dari kesadaran moral, melainkan juga tuntutan reputasi dan pasar internasional yang kini semakin memperhitungkan jejak karbon perusahaan.
Kesadaran publik juga menunjukkan tren yang menggembirakan. Di sejumlah daerah, keterlibatan organisasi masyarakat sipil, media, dan komunitas lokal dalam kampanye pengawasan lingkungan telah mendorong terbentuknya forum-forum lingkungan hidup yang berfungsi sebagai mitra pengawasan independen bagi pemerintah.
Forum semacam ini terbukti meningkatkan transparansi pelaporan emisi dan mempercepat respons terhadap keluhan pencemaran dari warga.
Kolaborasi antara industri dan institusi akademik pun menunjukkan hasil yang menjanjikan. Perusahaan yang menjalin kemitraan riset dengan perguruan tinggi cenderung lebih siap mengadopsi teknologi efisiensi energi, menunjukkan bahwa sinergi tiga pihak—pemerintah, industri, dan kampus—bisa menjadi jalan keluar dari kebuntuan transisi menuju industri hijau.
Jalan ke Depan
Dari seluruh temuan ini, para peneliti menawarkan sejumlah rekomendasi yang cukup lugas. Pertama, pemerintah perlu memperkuat kolaborasi antarlembaga—baik antara kementerian di tingkat pusat maupun antara pemerintah pusat dan daerah—agar pengawasan emisi tidak berhenti pada regulasi di atas kertas.
Kedua, masyarakat perlu dilibatkan secara aktif dalam pengawasan lingkungan, bukan sekadar menjadi objek yang menerima dampak. Pengalaman sejumlah daerah menunjukkan bahwa ketika warga diberi akses informasi dan ruang partisipasi, tekanan sosial terhadap pelaku industri untuk patuh terhadap regulasi justru meningkat secara signifikan.
Ketiga, dan barangkali yang paling mendasar, penelitian ini menegaskan perlunya sistem pemantauan terpadu yang menggabungkan data emisi industri dengan data kesehatan masyarakat. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Kesehatan perlu duduk bersama membangun sistem yang mampu memberi peringatan dini terhadap krisis kesehatan akibat pencemaran industri—bukan menunggu sampai angka kasus penyakit pernapasan melonjak baru bertindak.
Pada akhirnya, penelitian ini mengingatkan satu hal penting: kebijakan pengurangan emisi gas rumah kaca tidak boleh berhenti menjadi proyek administratif untuk memenuhi komitmen internasional semata. Di baliknya, ada wajah-wajah warga yang setiap hari menghirup udara yang sama dengan yang keluar dari cerobong pabrik di dekat rumah mereka.
Bagi mereka, keberhasilan kebijakan iklim bukan diukur dari grafik penurunan emisi di laporan tahunan, melainkan dari udara yang akhirnya bisa mereka hirup dengan tenang, tanpa rasa cemas akan batuk yang tak kunjung reda.
Ditulis berdasarkan hasil penelitian “Kesehatan Lingkungan dan Implementasi Kebijakan Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca di Sektor Industri” oleh Dadang Muhammad Hasyim, dkk., dipublikasikan di Jurnal Kolaboratif Sains, Volume 8 No. 7, Juli 2025.









Leave a Reply
View Comments