- Revisi parsial UU Kehutanan dianggap gagal karena tidak mampu menyelamatkan hutan Indonesia maupun melindungi hak masyarakat adat dan lokal.
- Deforestasi dan fragmentasi habitat terus meningkat, menimbulkan konflik manusia-satwa liar serta memperburuk krisis ekologis nasional.
- Koalisi Reset Kehutanan menuntut UU baru yang partisipatif, berkeadilan ekologis, dan menjamin pemulihan hutan serta kesejahteraan masyarakat.
Koalisi Reset Kehutanan secara resmi mengirimkan surat tuntutan kepada Pimpinan DPR RI, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Komisi IV DPR RI, Panitia Kerja (Panja) UU Kehutanan, serta Menteri Kehutanan Republik Indonesia pada 4 Juni 2026. Melalui surat tersebut, koalisi mendesak penghentian segera proses revisi parsial Undang-Undang Kehutanan yang saat ini sedang berlangsung.
Koalisi menilai pendekatan revisi yang ditempuh saat ini bersifat tambal sulam, tidak memenuhi prinsip partisipasi bermakna, cenderung tertutup, serta gagal menjawab akar persoalan krisis tata kelola hutan di Indonesia.
Untuk melanjutkan membaca artikel ini
Langganan Sekarang
Cek paket yang tersedia
Sudah Berlangganan? Masuk Di Sini
- ✓ Dengan berlangganan kamu mendukung independensi media lokal
- ✓ Akses seluruh berita eksklusif di situs ini
- ✓ Berita kredibel tanpa intervensi
- ✓ Baca nyaman dengan lebih sedikit iklan
Kami menerima metode pembayaran
DANA
gopay
OVO
ShopeePay
QRIS
Dan lainnya












Leave a Reply
View Comments