Eksploitasi Alam, Kemiskinan Gorontalo Menahun

Dieksploitasi Industri Ekstraktif, Gorontalo Tetap Bertahan di Papan Atas Kemiskinan Nasional 

Proses pengambilan kayu alam hutan Popayato, Pohuwato yang menjadi di wilayah konsesi BTL untuk dijadikan wood pellet. Foto: FWI
Proses pengambilan kayu alam hutan Popayato, Pohuwato yang menjadi di wilayah konsesi BTL untuk dijadikan wood pellet. Foto: FWI
  • Kekayaan alam Gorontalo yang melimpah ternyata tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat, karena manfaatnya lebih banyak mengalir ke industri ekstraktif dan segelintir pihak.
  • Luasnya konsesi perkebunan, tambang, dan hutan energi di Gorontalo justru memperkuat ketimpangan, mempersempit ruang hidup warga, dan memicu kerusakan lingkungan.
  • Meski menjadi daerah dengan potensi besar, Gorontalo masih bertahan di jajaran provinsi termiskin, menandakan kegagalan tata kelola sumber daya dan distribusi manfaat pembangunan.

Gorontalo dianugerahi hutan yang luas, kekayaan pesisir dan laut, keanekaragaman hayati yang tinggi, serta sumber daya alam yang melimpah. Namun, kekayaan alam tersebut tidak benar-benar dinikmati oleh masyarakat Gorontalo, masalah kemiskinan tak kunjung terselesaikan.

Saat ini kekayaan alam tersebut sedang dieksploitasi oleh industri ekstraktif, dimana keuntungannya hanya mengalir kepada segelintir pihak, sementara masyarakat yang bermukim di sekitar konsesi tempat industri ekstraktif harus menanggung beban dan risiko berupa hutan yang hilang, sumber pangan yang tidak lagi beragam, banjir semakin sering terjadi, hak kelola yang terus berkurang, serta janji-janji perusahaan yang tak kunjung terpenuhi seperti yang dialami petani plasma sawit di Kabupaten Pohuwato, Boalemo dan Gorontalo.

Alih-alih menghadirkan pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja, serta kesejahteraan masyarakat, eksploitasi sumber daya alam sebagaimana yang digembar-gemborkan pemerintah, pada kenyataannya masih membuat Provinsi Gorontalo bertengger pada posisi 10 provinsi dengan kemiskinan tertinggi di Indonesia.

Deretan Industri Ekstraktif di Provinsi Gorontalo

Renal Husa, Divisi advokasi dan kebijakan Japesda Gorontalo, menjelaskan investasi yang ada di Provinsi Gorontalo didominasi oleh industri ekstraktif dan cenderung mengambil ruang yang sangat besar namun di sisi lain, tidak memberikan kesejahteraan bagi masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar konsesi.

Menurutnya, saat ini terdapat 15 perusahaan yang telah mendapatkan izin dan sedang mengeksploitasi hutan dan lahan di Provinsi Gorontalo, namun ditengah kondisi tersebut, sebanyak 155,76 ribu jiwa masih hidup dalam lingkaran kemiskinan.

“Perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan emas, perkebunan sawit, dan perkebunan energi telah mengeksploitasi hutan Gorontalo seluas 262.397 hektare. Sebagai gambaran, luas ini setara dengan 33 kali luas Kota Gorontalo,” kata Renal.

Baca juga:  Walhi Gorontalo: Ruang Hidup Rakyat Makin Terancam jika Kampus Kelola Tambang

Kabupaten Pohuwato sendiri,  lanjut Renal, menjadi kabupaten yang paling banyak industri ekstraktif di Provinsi Gorontalo.

“Setidaknya terdapat tujuh perusahaan industri ekstraktif yang bergerak di sektor perkebunan sawit, pertambangan, dan hutan tanaman energi yang mengambil ruang sebanyak 64.779 hektar.”

Pada sektor perkebunan sawit, ada PT Loka Indah Lestari (LIL) yang beroperasi di Kecamatan Popayato Barat dengan luas konsesi 20.000 hektar. Selain itu, PT Sawit Tiara Nusa mengelola area seluas 10.000 hektar yang mencakup Kecamatan Popayato Barat, Popayato, Popayato Timur, dan Lemito. Kedua perusahaan tersebut memperoleh izin operasional melalui penerbitan izin oleh Bupati Pohuwato.

Di sektor pertambangan, terdapat tiga perusahaan yang telah beroperasi di wilayah yang sebagian besar terkonsentrasi di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia. Masing-masing diantaranya: PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) mengelola area seluas 100 hektar dengan izin yang diterbitkan Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo.

Sementara itu, PT Gorontalo Sejahtera Mining menguasai wilayah tambang seluas 7.326 hektare di Kecamatan Buntulia, termasuk pula Desa Hulawa, berdasarkan izin yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, PT Pani Bersama Tambang juga beroperasi di Desa Hulawa dengan luas 270,71 hektare serta memperoleh izin usaha pertambangan  dari Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo.

Selain perkebunan sawit dan pertambangan, di Kabupaten Pohuwato juga terdapat lokasi hutan tanaman energi. Setidaknya ada dua perusahaan yang mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yaitu PT Inti Global Laksana (IGL) yang memiliki konsesi  seluas 11.860 hektar yang terletak di Desa Bukit Harapan, Wonggarasi Tengah, Yipilo, dan Lomuli. Sementara PT Bayan Tumbuh Lestari menguasai lahan seluas 16.493 hektar yang tersebar di Desa Lomuli, Kelapa Lima, Londoun, Marisa, dan Butungale.

Di Kabupaten Boalemo, hanya terdapat satu perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi, yakni PT Agro Artha Surya (AAS). Perusahaan yang berdiri sejak 2012 itu memperoleh izin dari Bupati Boalemo. Meski hanya satu perusahaan, luas konsesi mencapai 20.000 hektar, lebih luas dibandingkan dengan Kota Tilamuta, ibu kota Kabupaten Boalemo, yang hanya seluas 189,38 kilometer persegi.

Baca juga:  Presiden Prabowo Menyiapkan Bencana Bagi Papua

Selanjutnya, luas konsesi perkebunan sawit, hutan tanaman energi, dan pertambangan di Kabupaten Gorontalo mencapai 94.981 hektar. Angka ini setara dengan sekitar 54,25 persen dari total luas wilayah Kabupaten Gorontalo dengan luas 175.083 hektar. Artinya, lebih dari separuh daratan telah dialokasikan untuk berbagai izin usaha berbasis sumber daya alam.

Perusahaan sawit yang beroperasi yakni PT Heksa Jaya Abadi yang berlokasi di Kecamatan Bongomeme, Tabongo, Pulubala, dan Tibawa. Selain itu, PT Agro Palma Khatulistiwa  berlokasi di Kecamatan Mootilango, Tolangohula, Asparaga, dan Pulubala, sedangkan PT Tri Palma Nusantara berlokasi di Kecamatan Pulubala, Mootilango, Tolangohula, Biluhu, dan Asparaga. Ketiga perusahaan ini telah mendapat izin dari Bupati Gorontalo dengan luas konsesi 60.000 hektar.

Sementara itu, masih di Kabupaten Gorontalo, tepatnya di Kecamatan Mootilango, terdapat satu perusahaan tambang, yakni PT Lion Global Energi, yang memiliki luas konsesi 4.981 hektar. Izin perusahaan tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan ESDM.

Untuk kebun tanaman energi, PT Gorontalo Citra Lestari yang berlokasi di Kecamatan Asparaga, Limboto Barat, Mootilango, Tibawa, dan Tolangohula memperoleh izin beroperasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan luas konsesi 30.000 hektar.

Di Kabupaten Gorontalo Utara. Terdapat dua perusahaan tanaman energi yang beroperasi dengan izin yang dikeluarkan oleh KLHK. PT Gorontalo Citra Lestari beroperasi di Kecamatan Anggrek, Atinggola, dan Gentuma Raya dengan luas konsesi 16.170 hektar, PT Gema Nusantara Jaya juga beroperasi di Kecamatan Anggrek, Atinggola, Gentuma Raya, Monano, Sumalata, Sumalata Timur, dan Tomilito dengan luas konsesi 27.977 hektar.

Sementara itu, PT Jihua Biotech Industry yang bergerak di pertambangan emas mendapat izin dari Dinas Penanaman Modal, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo dengan luas konsesi 300 hektar. Perusahaan ini beroperasi di Desa Buladu, Kecamatan Sumalata.

Baca juga:  Proyek Bendungan Bulango Ulu Mulai Konstruksi, Warga Keluhkan Debu dan Rawan Kecelakaan

Terakhir, Kabupaten Bone Bolango ada dua perusahaan tambang beroperasi. Masing-masing diantaranya yakni PT Celebes Bone Mineral yang berlokasi di Desa Oluhuta dan sekitarnya dengan luas konsesi 13.195 hektar. Izin perusahaan ini keluarkan oleh Bupati Bone Bolango. Sementara itu, PT Gorontalo Minerals memiliki luas konsesi 24.995 hektar dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM. Perusahaan ini beroperasi di Kecamatan Bone Raya, Bone Pantai, Kabila Bone, dan Kecamatan Suwawa.

Perbandingan Pendapatan Antara Elit dan Masyarakat

Selain ketimpangan penguasaan ruang, Provinsi Gorontalo juga menempati posisi pertama sebagai daerah dengan tingkat ketimpangan kekayaan tertinggi antara wakil rakyat dan masyarakat yang mereka wakili. Perbandingan pendapatan antara elit dan masyarakat ini terungkap melalui riset yang dilakukan oleh Center of Economic and Law Studies (CELIOS) tahun 2026.

Jurang yang tercipta ini nyaris tidak masuk akal antara wakil rakyat dan rakyat, dimana rata-rata kekayaan penduduk hanya sekitar Rp 274 juta, sementara rata-rata kekayaan anggota DPR dan DPD RI dari daerah pemilihan Gorontalo mencapai Rp 222 miliar. Artinya, wakil rakyat 810 kali lebih kaya daripada rakyatnya sendiri.

Bukan hanya ketimpangan yang tinggi, data yang dirilis Badan Pusat Statistik per 5 Februari 2026 menunjukkan, Bumi Serambi Madinah ini berada pada posisi ke-9 provinsi termiskin di Indonesia bulan 2025, setelah sebelumnya berada pada peringkat ke-6 sebagai daerah termiskin. Meski demikian, perubahan angka statistik tersebut tidak menampilkan fakta bahwa kemiskinan masih menjadi persoalan serius yang tak kunjung terselesaikan.

Jika lahan ratusan ribu hektare telah dieksploitasi dan kekayaan alam begitu besar, mengapa Gorontalo masih menjadi salah satu provinsi termiskin di Indonesia?

Di tengah kondisi tersebut, pengawasan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pejabat publik yang duduk di pemerintahan menjadi semakin penting.

“Pasalnya, kebijakan dan izin berdampak langsung pada kehidupan masyarakat serta lingkungan diterbitkan oleh mereka,” tutup Renal.***

Staf Media & Campaign di Jaringan Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda)