- Negara menertibkan kawasan hutan, perusahaan berhenti beroperasi, tetapi 107 buruh justru ditinggalkan tanpa kepastian nasib maupun hak yang utuh.
- Di balik selisih pesangon, ketidakjelasan dana pensiun, dan gagalnya perlindungan sosial, terlihat celah besar dalam cara negara dan perusahaan mengelola dampak transisi.
- Penertiban yang seharusnya menghadirkan keteraturan justru menyisakan ruang kosong, tempat buruh harus menanggung sendiri akibatnya.
Pada 23 September 2025 tidak ada yang tampak berbeda di kebun sawit PT Rimbunan Alam Santosa (RAS) salah satu anak perusahaan Astra di Morowali Utara. Aktivitas kerja berjalan seperti biasa, buruh tetap masuk ke barisan kebun, pekerjaan tetap berlangsung, dan seluruh ritme produksi tidak menunjukkan tanda-tanda gangguan.
Namun di balik situasi yang terlihat normal itu, keputusan yang mengubah hidup 107 orang sebenarnya sudah lebih dulu bergerak di ruang yang tidak pernah mereka akses. Mereka masih bekerja pada saat status kerja mereka sesungguhnya sudah diputus, tanpa jeda, tanpa transisi, dan tanpa proses yang bisa dipahami sebagai perpisahan yang layak.
Untuk melanjutkan membaca artikel ini
Langganan Sekarang
Cek paket yang tersedia
Sudah Berlangganan? Masuk Di Sini
- ✓ Dengan berlangganan kamu mendukung independensi media lokal
- ✓ Akses seluruh berita eksklusif di situs ini
- ✓ Berita kredibel tanpa intervensi
- ✓ Baca nyaman dengan lebih sedikit iklan
Kami menerima metode pembayaran
DANA
gopay
OVO
ShopeePay
QRIS
Dan lainnya












Leave a Reply
View Comments