Laju deforestasi secara global 10 juta hektar setiap tahunnya dan sekitar 70 juta hektar hutan terkena dampak kebakaran di seluruh dunia. Sedangkan deforestasi di Indonesia berdasarkan rilis KLHK, 2023 menyebutkan tahun 2021-2022 deforestasi turun sebesar 8,4% dibandingkan hasil pemantauan tahun 2020 2021.
Deforestasi netto Indonesia tahun 2021 -2022 menurut KLHK adalah sebesar 104 ribu ha. Berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG) yang dilansir ulang di databoks, luas hutan Indonesia pada 2022 mencapai 102,53 juta hektar (ha). Angka itu berkurang sekitar 1,33 juta ha atau turun 0,7% dibanding 2018.
Jaring Nusa KTI kembali menggelar sharing session untuk memperingati hari hutan sedunia pada Kamis, 21 Maret 2024. Kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini mengangkat tema Perlindungan Ekosistem Hutan Di Pesisir Dan Pulau Kecil Indonesia, Solusi Untuk Dunia Yang Lebih Baik.
Dampak Buruk Tata Kelola
Dari segi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat bersifat khas. Ketergantungan ekonomi lokal pada perkembangan ekonomi luar pulau. Selain itu juga memiliki keterbatasan daya dukung.
Hariadi Kartodihardjo, Guru besar Kehutanan IPB menjelaskan persoalan tata kelola juga menjadi perhatian serius yang harus dibenahi. Menurutnya tata kelola menjadi syarat pemanfaatan SDA secara adil dan berkelanjutan.
“UU 27/2007 sudah cukup melindungi dengan memperhatikan kelangsungan potensi, daya dukung, dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa liar. Ada perlakuan khusus terhadap pulau kecil,” ujarnya.
Tata kelola menjadi syarat bagi keberlanjutan pemanfaatan SDA secara adil dan berkelanjutan. Tata kelola yang buruk berdampak terhadap penyalahgunaan wewenang. Hingga tahun 2023 terdapat 1.479 kasus korupsi ditangani KPK.
“Seluruh penilaian tata kelola Indonesia terus menurun. Hal ini memberikan gambaran wajah tata kelola di Indonesia. Periode sampai tahun 2023 sekitar 530 kepala daerah dan DPR/DPRD yang melakukan korupsi,” ungkapnya.
Tata kelola ini berdampak pada pengambilan keputusan bentuk administrasi tidak fleksibel sesuai kondisi lapangan. Lalu sulit mendapatkan informasi sesuai kenyataan. Terakhir adalah ada keraguan menjalankan inovasi sesuai kondisi lapangan.
“Dominasi ukuran kinerja administrasi seperti serapan anggaran menjadi penyebab hilangnya wacana kondisi nyata di lapangan untuk menjadi perhatian,” terangnya.
“Ada hal-hal yang sebenarnya tidak selalu selaras dengan perundangan. Sehingga kadang-kadang kita tidak cukup hanya memperhatikan apa yang tertulis. Apa yang sesungguhnya terjadi di lapangan yang menyebabkan persoalan riil dan biasanya tidak tersentuh,” tambahnya.
Ia juga mendorong agar program kedepan tidak hanya menjalankan apa yang jalan sekarang, dibutuhkan transdisiplin dengan perlunya dukungan ragam sektor.
Persoalan tata kelola juga disorot oleh Cindy Julianti dari Sekretariat WG ICCAs Indonesia. Dari segi perlindungan melalui konservasi, masih banyak ditemukan berbagai persoalan tata kelola.
“Meskipun dalam konteks kita sepakat melestarikan keanekaragaman hayati harus dilakukan melalui praktik konservasi tapi dalam praktiknya, kita masih melihat berbagai macam krisis dan persoalan khususnya tata kelola,” imbuhnya.
Menurutnya, meskipun ada upaya penambahan luasan kawasan konservasi, namun masih banyak ditemukan konflik ruang yang terjadi di masyarakat.
“Kita mesti melihat penetapan kawasan konservasi. Kita juga melihat penetapan kawasan konservasi dilalui oleh konflik agraria. Masyarakat seharusnya ditanya dulu,” terangnya.
Hutan Kritis, Proses RUU KSDAHE Lamban
Tata kelola yang tidak berpihak terhadap perlindungan di pulau kecil menyebabkan berbagai aktivitas yang menggerus ekosistem hutan. Mufti Barri, Direktur Forest Watch Indonesia menjelaskan jika organisasi telah sejak lama mengamati situasi hutan di pulau-pulau kecil.
“Kadang kita lupa kalau indonesia negara kepulauan. Pada prakteknya, pengelolaan di pulau kecil seperti pengelolaan di pulau besar,” ujarnya.
Pantauan dari FWI, sebanyak 50% atau 3,5 juta hektar masih berupa hutan alam. 37% atau sekitar 2,6 juta hektar merupakan hutan produksi. Sayangnya, deforestasi juga terus berlangsung. Tahun 2017 – 2021 sebanyak 318 ribu hektar hutan hilang.
“Ijin-ijin inilah yang menggerus hutan-hutan alam yang menggerus pulau-pulau kecil. Harusnya tidak ada toleransi aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil,” pungkasnya.
Upaya untuk melindungi hutan di pulau kecil melalui RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) masih belum memiliki kepastian. Cindy menerangkan jika perkembangan RUU ini masih sulit untuk diketahui publik secara luas.
“Update saat ini RUU KHDAHE masih proses pendiskusian. Bagaimana kita bisa engage masih cukup sulit,” ujarnya.
Pada Januari 2024, koalisi masyarakat sipil membuat surat terbuka berkaitan proses legislasi yang sedang berlangsung terkait RUU KSDAHE. Pertama yakni tidak secara sepenuhnya transparan dan melibatkan publik secara berarti meaningfully participated dalam perumusan pasal-pasal di rapat-rapat Panja RUU KSDAHE.
Kedua adalah perlindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal tidak diakomodir dalam RUU KSDAHE sesuai dengan usulan yang diajukan.
Terakhir, masih memiliki pasal-pasal yang bermasalah, dan justru membuka lebih banyak celah terjadinya potensi kriminalisasi, perampasan hak, diskriminasi, dan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal.
“Kami melihat tidak adanya perubahan di RUU KSDAHE masih berwatak kolonialisme,” kata Cindy.
Sementara itu dari KKP sendiri melihat pentingnya menjaga ekosistem di pesisir dan pulau kecil mengingat proyeksi penduduk didominasi pada wilayah pesisir.
275,77 juta penduduk diproyeksikan meningkat 7,2% menjadi 296 juta pada 2030, sebagian besar tinggal di wilayah pesisir.
“Penguasaan laut Indonesia oleh negara perlu menyeimbangkan keberlanjutan ekologi dan ekonomi,” ujar Andi Rusandi, Pengelola Ekosistem Pesisir dan Laut Ahli Utama, KKP.
Upaya yang dilakukan oleh KKP melalui perlindungan laut dan sumber daya dengan memperluas kawasan konservasi laut. Lalu mengurangi tekanan dan aktivitas perikanan yang tidak ramah lingkungan.
“KKP sendiri terus mendorong untuk meyeimbangkan ekonomi dan konservasi. Di dalam konsep kebijakan ekonomi biru kita memasukkan unsur-unsur keberlanjutan,” terangnya.
Artikel ini bersumber dari Jaringnusa.id. Baca artikel sumber.
Leave a Reply
View Comments