- Proyek pembangunan jalan lingkar Gorontalo atau Gorontalo Outer Ring Road [GORR], bagian proyek strategis nasional ini menyisakan menimbulkan masalah bagi warga terdampak. Satu contoh, Merlin Tahun dan suaminya, Ridwan Samiden, hingga kini tak mau menerima uang ganti rugi yang pemerintah titipkan di pengadilan karena besaran dinilai tak manusiawi.
- Lahan Merlin dan Ridwan, seluas 4.399 meter persegi hanya dihargai Rp52 juta. Di atas lahan itu ada usaha ternak ayam petelur dengan tiga bangunan kandang, masing-masing 8×30 meter. Dalam satu kandang ada 2.000 ayam, total ada 6.000 dalam tiga kandang. Ada dua bangunan rumah, dan satu bangunan pembibitan ayam di lahan itu.
- Proyek pembangunan jalan lingkar Gorontalo atau Gorontalo Outer Ring Road [GORR] dibangun untuk peningkatan efisiensi jaringan transportasi, yang akan menghubungkan Bandara Jalaluddin Gorontalo dan Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo. Pembangunan fisik dari 2014 sampai 2017 menelan anggaran Rp.951,84 miliar dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
- Proyek GORR ini, target rampung pada 2017, dengan pekerjaan tiga segmen tetapi molor hingga kini. Berbagai masalah muncul, seperti pembebasan lahan, studi kelayakan tak sesuai kondisi alam bahkan dugaan korupsi hingga berujung di persidangan.
***
“Saya tidak terima!!!,”. Kata itu yang pertama keluar dari mulut Merlin Tahir, saat saya menyinggung soal ganti rugi pembebasan lahan dalam Pembangunan Jalan Lingkar Gorontalo yang terjadi pada tahun 2014 silam. Ucapan yang diberikan secara tegas itu, bukan dirinya menolak untuk saya wawancarai, tapi memberitahukan saya, bahwa ganti rugi yang diberikan kepadanya, sangat tidak manusiawi. Kata pertama yang diucapkannya itu, merupakan keputusan yang mutlak.
Merlin Tahir adalah satu dari 1184 orang yang terdampak dalam pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) itu. Tanah miliknya yang berada di Desa Dumati, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo yang masuk dalam trase proyek ini, diberi harga yang tak wajar. Ganti untung yang di iming-imingi Pemerintah kepada mereka, hanya menjadi kata-kata formalitas, agar proyek yang sebut sebagai Gorontalo Outer Ring Road [GORR] ini bisa cepat dibangun.
Pada Selasa, 1 Juni 2021 lalu, melalui Lia Samiden, yang tak lain merupakan anak Merlin, saya berhasil mendatangi rumahnya yang berada di Kelurahan Tomulabutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Tujuan saya adalah, mencari tahu lebih dalam permasalahan yang dihadapi keluarganya pada 7 tahun silam. Merlin dan suaminya Ridwan Samiden menyambut saya dengan hangat. Tapi saat memulai percakapan, Merlin masih tampak emosi mengingat kejadian itu.
Perempuan yang berumur 37 tahun ini menceritakan tahun 2014 merupakan tahun yang saat kelam buat keluarganya. Tahun itu juga merupakan pertama kali dirinya berurusan dengan hukum. Lahan milikinya dengan luas 4399 m2 yang masuk dalam trase pembangunan jalan GORR, hanya dihargai Rp 52 juta saja. Padahal diatas lahan tersebut, terdapat usaha ternak ayam petelur yang sejak tahun 2009 dibangunnya.
Usaha ternak ayam petelur itu, terdapat 3 bangunan kandang yang masing-masing memiliki lebar 8 meter dan Panjang 30 meter. Dalam satu kandang terdapat 2 ribu ekor ayam, jika dijumlahkan totalnya ada 6 ribu ekor ayam dalam tiga kandang. Ada dua bangunan rumah, dan juga satu bangunan pembibitan ayam di lahan tersebut. Tapi lahan itu, Per-meter hanya dihargai Rp 45 ribu saja.
Merlin bilang, penetapan harga itu tanpa sepengetahuan dirinya. Uang Rp 52 juta, tidak cukup untuk membangun kembali usahanya itu, apalagi ada sejumlah bangunan yang harus dikorbankan. Ia menolak dengan sangat tegas. “Harga yang diberikan itu, sangat tidak manusiawi, jadi kami menolaknya,” tegasnya
“Lahan saya hanya dihargai Rp 52 juta saja, dan kandang hanya dihargai Rp 2 juta saja, sementara atap yang digunakan dalam membangun satu kandang itu, mencapai 400 material. Bagaimana bisa uang Rp 2 juta itu cukup untuk membangun kembali kandang seperti itu? Sedangkan beli paku saja, uang itu tidak cukup,” sambung Merlin
Penolakan Merlin, bukan hanya dibibir saja. Ia bersama suaminya menggugat Pemerintah Provinsi Gorontalo ke Pengadilan Negeri Gorontalo terkait harga lahan yang nilainya tak wajar. Ada sejumlah masyarakat juga ikut bersamanya, namun tuntutan mereka tidak mendapatkan hasilnya, melainkan gugatan itu diperintahkan untuk diperbaiki.
Tak sampai disitu, Merlin yang ditemani oleh suaminya Ridwan Samiden [74] terus mencari keadilan. Pemerintah Kabupaten, DPRD, hingga Pemerintah Provinsi Gorontalo menjadi tempat yang kerap dikunjungi untuk meminta solusi. Usaha ternak ayam petelur pun perlahan sudah mendapatkan dampaknya, hingga ada sejumlah ayam mati akibat stress, kepanasan dan sebagian tidak bisa bertelur. Hal itu diakibatkan karena pepohonan yang berada di lahannya, sudah dibabat oleh pekerja proyek itu.
Ridwan [Suami Merlin] menjelaskan dirinya saban hari mendatangi Kantor Gubernur Gorontalo dengan tujuan bertemu Rusli Habibie. Niatnya ialah, untuk meminta solusi akan nasib mereka, dan usaha yang sudah cukup lama dibangunnnya itu. Presiden Jokowi, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kepala Kepolisian Republik Indonesia [Kapolri] saat itu, pernah disuratinya. Tapi semua itu tidak ada hasilnya, hingga lahan mereka tidak pernah dibayarkan sampai saat ini. Pemerintah Provinsi Gorontalo hanya menitipkan uang ganti rugi di pengadilan saja.
“Sampai detik ini, kami belum menerima uang ganti rugi dari mereka [Pemerintah Provinsi Gorontalo]. Uang ganti rugi itu hanya dititip di pengadilan saja, dan karena tidak sesuai harga yang kita inginkan, kami tidak menerima uang itu, dan tak mau ambil itu di pengadilan,” kata Ridwan
Ridwan bilang, mulai dari mencari keadilan sampai meminta keadilan, ia lakukan untuk memperjuangkan lahannya. Menurutnya, lahan itu sudah menjadi sumber kehidupan bagi keluarganya, dan 3 orang karyawannya. Alih-alih memperjuangkan hal itu, Pemerintah Provinsi Gorontalo tetap melakukan eksekusi tanpa surat dari pengadilan. Dalil mereka, proyek jalan lingkar Gorontalo harus secepatnya dibangun. Alhasil, usaha ternak ayam petelur milik Ridwan bersama Merlin bangkrut.
“Dari usaha itu, saya sehari bisa mendapatkan pendapatan sebesar Rp 4-5 juta. Tapi, sejak mereka [Pemprov Gorontalo] melakukan eksekusi, usaha kami sudah goyang, dan akhirnya bangkrut. 3 orang karyawan saya terpaksa diberhentikan karena kita sudah tidak sanggup untuk membayar gaji mereka. Ayam-ayam yang tersisa saat itu, kami langsung jual,” ucap Ridwan sambil merenung, “Kalau dingat, saya sangat kecewa dengan Pemerintah,”
Meski begitu, Ridwan tetap tak tau mau mengambil uang ganti rugi yang sudah dititipkan di pengadilan. Ia yakin, keadilan suatu saat akan menghampirinya, walaupun harus membutuhkan waktu lama. Hanya doa yang saat ini dipanjatkannya, lembaga-lembaga pemerintah, tak ada yang dipercayainya lagi.
“Semua ini, saya serahkan kepada Allah SWT, dan yakin saya akan mendapatkan keadilan darinya. Jika saya tidak mendapatkan keadilan di dunia, biarlah pengadilan Allah SWT yang akan menghukum mereka semua,” cetus Ridwan

Kamis, [10/6/2021], Lia Samiden, yang merupakan anak dari Merlin Tahir dan Ridwan Samiden, mengajak saya untuk melihat langsung usaha ternak ayam petelur miliki orang tuanya yang sejak tahun 2018 terpaksa ditutup. Lia bilang, sesekali dirinya meneteskan air mata, jika mengingat kembali peristiwa yang dialami keluarganya.
“Saat eksekusi dilakukan di lokasi ini, kita semua menangis. Saya pernah pingsan, saat melakukan perlawan dengan beberapa aparat kepolisian dan Satpol-PP, tapi mereka tetap tidak peduli, dan terus melakukan eksekusi,” kata Lia Samiden saat menunjukan bangunan kandang ayam mereka yang sudah mengalami pelapukan akibat termakan usia, “Kita tidak bisa membangun kembali usaha ini, karena kita sudah tak ada uang,”
Lia yang sudah saat ini sedang berkuliah di salah satu Universitas yang ada di Gorontalo, memiliki semangat perlawanan yang sama dengan orang tuanya. Setiap sidang perkara kasus dugaan korupsi pembebasan lahan GORR yang kerap dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Lia selalu hadir. Tujuannya, ia ingin mencari tahu siapa dalang yang membuat usaha keluarganya hancur.
Kisah serupa juga datang dari Abdul Karim Dalanggo [70] yang juga yang merupakan salah satu korban yang terdampak oleh Proyek Strategis Nasional (PSN) ini. Abdul Karim Dalanggo yang sering dipanggil Ka Suri ini merupakan warga Desa Talumelito, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, mengaku pernah melakukan protes kepada pemerintah desanya saat tengah melakukan penetapan lokasi di lahan milikinya. Ia marah, mengapa tak ada pemberitahuan kepadanya terkait lahan dan rumahnya yang masuk dalam trase pembangunan GORR.
Ka Suri bilang, Pemerintah Desa bersama Provinsi Gorontalo langsung melakukan penetapan lokasi [Penlok] dilahanya tanpa pemberitahuan. Hingga setengah dari rumah milikinya, harus menjadi korban terhadap proyek yang akan menghubungkan Bandara Jalaluddin Gorontalo dan Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo ini. Ia sontak melakukan protes, dan meminta penjelasan kepada pemerintah desa.
“Saya bukan tidak mendukung pemerintah, tapi kita juga tolong dihargai. Harusnya ada pemberitahuan kepada saya untuk melakukan Penlok, tapi mereka seenaknya melakukan itu, tanpa menghiraukan saya. Jelas, saya keberatan,” Kata Abdul Karim Dalanggo saat ditemui di rumahnya pada, Rabu [2/6/2021] lalu.
Namun, rasa keberatan Ka Suri tak berlangsung lama. Kurang lebih sebulan usai dirinya melakukan protes, Pemerintah desa dan Provinsi Gorontalo mendatangi rumahnya. Lahan miliknya dengan luas 800 m2 dihargai sebesar Rp 230 juta lebih, dengan konsekuensi rumahnya harus digusur. Abdul Karim Dalanggo langsung menerima dengan catatan; rumahnya harus digusur setelah rumah barunya terbangun.
“Lahan saya langsung dibayarkan, dan saya langsung membangun rumah yang baru. Saya juga membeli satu kendaraan Motor. Setelah rumah baru saya terbangun, rumah lama, saya izinkan untuk digusur,” Jelas Abdul Karim Dalanggo
Kondisi yang sama juga dirasakan oleh Usman Adili [60], warga Desa Pilohayanga, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Desa Pilohayanga ini masuk dalam Segmen II pembangunan Gorontalo Outer Ring Road [GORR]. Saat pembebasan lahan, Usman bilang, ia tak bisa berbuat apa-apa. Satu petak lahan sawahnya dengan luas 2000 m2, dihargai sebesar Rp 106 juta saja. Sementara, satu petak lahan sawahnya yang memiliki luas 5000 m2, hanya 900 m2 yang dibayarkan sebesar Rp 47 juta.
Namun, lelaki yang memiliki 4 orang anak ini, tak melakukan protes. Ia hanya tak mau bermasalah, apalagi sampai ke meja pengadilan. Semua harga yang ditetapkan itu, diterimanya dengan lapang dada, walaupun dalam hatinya ada sedikit kekecewaan. “Saya hanya tidak mau bermasalah dengan siapapun, jadi saya langsung menerima harga itu. Di Desa ini, banyak warga yang protes, tapi saya tidak melakukan itu,” kata Usman, pada Rabu [9/6/2021].
Lelaki yang awalnya merupakan petani ini, kini sudah banting setir menjadi wirausaha. Pembayaran ganti rugi yang diterimanya dengan total sebesar Rp 153 juta, dijadikan modal untuk membuat minimarket di desanya. Sisanya, diperuntukkan untuk kebutuhan keluarga dan anak-anaknya.
“Sisa lahan sawah yang tidak terjual, sudah tidak ditanami padi lagi. Sudah ada beberapa orang yang ingin membeli lahan itu, tapi saya belum ingin menjualnya,” tutur Usman
Kisah Merlin Tahir dan Suaminya Ridwan Samiden, serta Abdul Karim Dalanggo dan Usman Adili merupakan korban yang terdampak pada proses pembebasan lahan dalam pembangunan jalan lingkar Gorontalo atau disebut sebagai Gorontalo Outer Ring Road [GORR]. Mereka merupakan sebagian korban dari 1184 orang yang terdampak. Harga tanah yang tak wajar yang menjadi masalah utama.
Dalam pembangunan GORR, terbagi atas tiga segmen dengan memiliki panjang 45 Km. Pada Segmen I sekitar 16 Km di wilayah Kabupaten Gorontalo dengan melewati 11 Desa yang pembebasan lahan dilakukan pada tahun 2015-2016. Untuk segmen II, sepanjang 14 Km, masih di wilayah Kabupaten Gorontalo dengan melewati 10 Desa dengan tahapan, 4 Desa dilaksanakan pembebasan lahan pada tahun 2014, 6 desa lainya dibebaskan lahannya pada tahun 2015. Sementara untuk Segmen III, melewati 12 Desa di Kabupaten Gorontalo, dan 6 Kelurahan di Kota Gorontalo. Hingga saat ini, tidak dapat dilaksanakan karena terhambat masuknya area trase ke dalam hutan lindung dan keterbatasan anggaran.
Sebenarnya, target pembangunan jalan lingkar Gorontalo berfokus pada peningkatan efisiensi jaringan transportasi, yang akan menghubungkan Bandara Jalaluddin Gorontalo dan Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo. Pembangunan fisiknya yang dibangun dari tahun 2014 sampai 2017 menelan anggaran Rp.951,84 Miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Proyek ini, sebenarnya ditargetkan rampung pada tahun 2017, dengan pekerjaan III segmen, namun karena mendapatkan beberapa masalah, misalnya masalah pembebasan lahan, dan Feasibility Study yang tak sesuai dengan kondisi alam, hingga berujung di meja persidangan. Akibatnya proyek tersebut molor. Ada 22 Kepala Desa dan 800 penerima ganti rugi dari 1184 orang yang terdampak pembebasan lahan GORR menjadi saksi. Anehnya, Merlin Tahir bersama suaminya Ridwan Samiden tak menjadi saksi dalam kasus ini.
Akhirnya, dengan adanya indikasi dugaan korupsi pembebasan lahan dalam pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP] melaporkan, ada sebesar Rp 43,355,992 miliar kerugian negara yang diakibatkan adanya dugaan korupsi pembebasan lahan dalam proyek ini. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu; mantan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Gorontalo, Asri Wahyuni Banteng; mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Perwakilan Gorontalo, Gabriel Triwibawa; dan dua orang dari konsultan Appraisal sebagai konsultan penilai tanah, Ibrahim dan Farid Siradju.
Asri Wahyuni Banteng, saat ini sudah menjadi terdakwa dan divonis bersalah secara bersama-sama dalam dugaan korupsi pembebasan lahan dalam pembangunan GORR, serta harus menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan denda 100 juta. Ibrahim dan Farid Siradju juga sudah menjadi terdakwa dan dinyatakan bersalah dalam kasus yang sama, serta harus menjalani kurangan badan masing-masing selama 3 tahun 6 bulan.
Hingga artikel ini diterbitkan, berkas tersangka mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Perwakilan Gorontalo, Gabriel Triwibawa, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo. Secara otomatis dirinya menjadi terdakwa dalam kasus ini. Sidang terhadapnya sudah beberapa kali dilakukan. (Bersambung)
Artikel ini sudah pernah tayang di Mongabay Indonesia pada tanggal 25 Juni 2021 dengan judul “Cerita Warga Terdampak Proyek Jalan Lingkar Gorontalo [1]”. Artikel ini publish kembali di website ini dengan tujuan untuk mengkampanyekan pentingnya menjaga hutan.
Leave a Reply