Kegiatan pertambangan pasir dan batuan yang terus berlangsung di wilayah pesisir Kota Palu dan Kabupaten Donggala, harus mendapatkan perhatian serius baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Donggala.
Pasalnya, aktivitas pertambangan ini, diduga telah banyak memberikan dampak buruk bagi masyarakat setempat dan pengguna jalan trans Nasional pesisir palu donggala yang berada di sekitaran kegiatan tambang.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah mengatakan, debu hitam dari tambang Galian C Palu Donggala itu sudah menyelimuti aktivitas warga Kelurahan Buluri, Watusampu, dan Loli raya.
Tak hanya itu, pengguna roda dua yang melintasi area zona debu itu juga ikut terdampak. Walhi menilai pertambangan yang ada di Teluk Palu itu rentan memicu gangguan kesehatan Infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) bagi warga lingkar pertambangan.
Walhi menduga, pengelolaan pertambang Galian C Palu Donggala itu tidak memperhatikan tata lingkungan yang baik, hingga membuat ketidakmampuan daya tampung lingkungan. Debu hitam yang sudah mengganggu warga sekitar menjadi buktinya.
“Aktivitas pertambang Galian C Palu Donggala itu adalah salah satu penyumbang terbesar polusi udara hingga di wilayah Kota Palu. Kini semakin hari memperparah kondisi lingkungan.” kata Wandi Advokasi dan Kampanye WALHI Sulteng
Berdasarkan temuan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah lapangan menunjukan, mayoritas di lingkar tambang pasir dan batuan ini, mengeluhkan dampak debu yang diduga diakibatkan oleh kegiatan pertambangan.
“Dampak debu yang diduga dari kegiatan pertambangan tersebut, berpotensi mengakibatkan masyarakat di sekitaran kegiatan tambang dan pengguna jalan ISPA,” kata Moh Taufik Koordinator JATAM Sulteng
Data Jatam Sulteng menyebut, izin pertambangan yang berstatus Operasi Produksi di Kota Palu berjumlah 34 Izin. Sedangkan Izin Usaha Pertambangan yang berstatus Operasi Produksi di Kabupaten Donggala berjumlah 54 Izin.
Moh Taufik menegaskan, pemerintah provinsi harus memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pertambangan yang telah menyalahi ketentuan perundang-undangan dalam kegiatan pertambangannya, termasuk menyebabkan masyarakat sekitar terdampak dari kegiatan tambang.
Selain itu, Moh Taufik mendesak, pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah harus segera memerintahkan Inspektur Tambang untuk melakukan evaluasi seluruh kegiatan pertambangan Pasir dan batuan di sepanjang Pesisir Kota Palu dan Kabupaten Donggala.
“Hal itu, sebagaimana diatur dalam PERPRES Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batuan,” jelasnya
Tak hanya itu, Pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Donggala harus bertanggung jawab da harus melakukan evaluasi semua izin lingkungan yang telah dikeluarkan. Jika ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan itu, maka harus segera ditindak.
“Pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Donggala juga harus mengambil langkah tegas untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tambang tersebut,” pungkasnya
Leave a Reply
View Comments