- Warga Bone Bolango, seperti di Kecamatana Bone Raya, khawatir akan kehadiran tambang emas PT Gorontalo Minerals. Mereka khawatir, tambang bakal makin merusak lingkungan hidup sekitar dan menimbulkan risiko bencana lebih parah di daerah mereka.
- Banjir bandang di Bone Raya, tahun lalu jadi pengalaman buruk. Banjir bandang dan longsor menelan korban jiwa dan harta benda mereka. Mereka tak bisa membayangkan kalau nanti perusahaan tambang beroperasi penuh menggali hutan dan lahan, ancaman bencana bisa lebih buruk.
- Merah Johansyah, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengatakan, keberadaan GM akan mengancam lingkungan hidup dan masyarakat Bone Bolango. Kehadiran perusahaan tambang akan mengancam kawasan pemukiman, sumber air, pertanian, maupun perikanan.
- Adhan Dambea, anggota DPRD Gorontalo, sejak lama menolak perusahaan tambang ini. Dia bilang, perusahaan tambang akan membawa bencana dan menenggelamkan Gorontalo kalau beroperasi. Dia meminta, pemerintah provinsi evaluasi perusahaan tambang yang mulai operasi produksi ini. Pemerintah Gorontalo harus memikirkan petani-petani di sekitar wilayah pertambangan. Karena yang paling terdampak petani.
***
“Tolak PT. GM di Bone Raya,” begitu kata yang tertulis di spanduk putih yang dibawah oleh sekelompok orang yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan saat mereka melaksanakan demonstrasi di Kantor Kecamatan Bone Raya Kabupaten Bone Bolango pada pada 2 juni 2021 lalu.
Dengan menaiki mobil pick up serta memakai sound system yang memiliki suara yang keras, mereka mengelilingi 10 desa yang ada di Kecamatan Bone Raya, sebelum menuju Kantor Camat yang merupakan titik utama lokasi aksi. Mereka mengajak masyarakat untuk sama-sama melakukan penolakan terhadap keberadaan GM di tanah kelahiran mereka. Suara lantang penolakan GM menjadi yel-yel aksi.
Dalam aksi tersebut, mereka membuat sebuah petisi penolakan GM yang harus ditandatangani seluruh masyarakat Bone Raya, serta meminta Pemerintah Kecamatan Bone Raya membuat surat tembusan atau surat penolakan GM yang akan diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Alih-alih mendapatkan surat penolakan GM dari Kecamatan, mereka hanya bisa melihat sikap pasrah dari Camat Bone Raya, Kusno Tangahu yang tak bisa berbuat banyak untuk menolak GM. Kusno Tangahu berdalil, dirinya hanya sebagai bawahan dari Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah pusat.
“Saya tidak bisa membuat surat penolakan, karena kita tidak ada wewenang untuk mencabut izin atau mengusir GM. Karena hanya Pemerintah Kabupaten dan Provinsi Gorontalo yang bisa. Sehingga saya hanya bisa melakukan koordinasi ke atasan,” kata Kusno Tangahu saat ditemui Mongabay Indonesia di kantornya pada Rabu [7/7/2021] lalu.
Namun, petisi penolakan GM yang dibuat masa aksi, Kusno Tangahu ikut menandatangani. Tapi, tanda tangan yang diberikan itu, bukan mengatas namakan sebagai Camat Bone Raya, melainkan secara pribadi saja. “Saya ikut menandatangani petisi itu, membawa nama pribadi sebagai warga Bone Raya, bukan sebagai Camat,” ujarnya

Humas Aksi, Irfan Djamaini mengatakan pihaknya cukup memaklumi sikap Camat Bone Raya, Kusno Tangahu yang tak bisa membuat surat penolakan GM. Ia paham perizinan pertambangan emas hanya bisa dicabut oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Pusat. Tapi, ia menginginkan semua warga Bone Raya dapat menolak perusahaan tambang emas milik keluarga Bakrie ini, karena mengancam lingkungan hidup di kampung halamannya.
Gerakan aksi yang dibuat pihaknya, kata Irfan, sebagai bentuk gerakan awal untuk menjalin solidaritas seluruh warga Bone Raya dalam melindungi masa depan kampung kelahirannya itu. Menolak GM menjadi keputusan yang sangat mutlak, dan tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Irfan bilang, GM tidak terbuka dengan masyarakat Bone Raya dengan dokumen AMDAL, dan melanggar Undang-undang Keterbukaan Informasi. Undang-undang Keterbukaan Informasi yang dimaksud Irfan adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjelaskan informasi merupakan kebutuhan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi atau lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Selain itu, Irfan bilang, GM melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, karena hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait AMDAL tidak dipenuhi oleh GM. Irfan bilang, masyarakat hanya di iming-imingi program pemberdayaan saja, misalnya mulai dari Kerjasama Badan Milik Desa (Bumdes) yang akan dijadikan menjadi penyedia air bersih, hingga pemberdayaan perempuan yang hanya akan menjadi penyedia makanan siap saji bagi karyawan perusahaan.
“Iming-imingi itu kita menilai tidak bisa menjamin perekonomian masyarakat setempat bisa berkembang, sehingga kami menolak dengan sangat tegas perusahaan tambang emas itu,” tegas Irfan, pada Selasa [3/8/2021] kemarin
Keberadaan GM memang belum sama sekali diterima oleh seluruh masyarakat Bone Raya. Irfan bilang, petisi yang dibuatnya untuk menolak perusahaan tambang emas ini, sudah ada kurang lebih 800 orang yang menandatangani. Itupun baru tiga desa yang terdiri dari, Desa Inomata ada 300 orang, Pelita Jaya 100 orang, Alo 50 orang, dan Tombulilato 50 orang.
“Kami saat ini masih menjalankan petisi ini, karena baru 3 desa yang sudah kami sebarkan, masih ada 7 desa lagi yang masyarakatnya akan dimintai untuk memberikan tanda tangan sebagai penolakan GM,” katanya

Sebenarnya, Bupati Bone Bolango, Hamim Pou pernah tiga kali melayangkan surat ke Pemerintah Pusat untuk mengusulkan penghentian kegiatan GM pada tahun 2013 lalu. Hal itu dilakukannya karena saat eksplorasi tambang milik keluarga Bakrie saat itu, berpotensi menimbulkan konflik karena tumpang tindih dengan wilayah tambang rakyat yang sudah lama ada di kawasan konsesi GM.
Hamim meminta pemerintah pusat perlu memikirkan kembali keberadaan para penambang rakyat, dan seharusnya ada mekanisme win-win solution antara pemerintah pusat dan aspirasi daerah agar tidak melanggar ketentuan. “Kita meminta menghentikan kegiatan GM itu, untuk mengakomodir pertambangan rakyat,” kata Hamim Pou kepada Mongabay Indonesia, pada Kamis [5/8/2021] kemarin.
Hamim bilang, posisi Kabupaten Bone Bolango hanya sebagai lokasi, tapi kewenangan sepenuhnya berada di Pemerintah Pusat. Namun, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk kelestarian lingkungan, sumber daya alam, masa depan flora fauna, dan sumber daya ekonomi, pihaknya wajib menyuarakan suara daerah dan juga aspirasi rakyat.
“Hal ini lebih dari cukup untuk menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap masalah yang terjadi di Kabupaten Bone Bolango,” ucap Hamim
Menanggapi itu, Kepala Kantor PT. Gorontalo Minerals [GM] di Gorontalo, Didik Budi Hatmoko tidak memberikan komentar dihubungi Mongabay Indonesia pada Jum’at [6/8/2021] lalu. Didi hanya mengatakan dirinya sedang dalam karantina mandiri karena pernah melakukan kontak erat dengan Pasien Covid-19.
Mongabay Indonesia berupaya mendatangi Kantornya yang berada di Desa Talango, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Kamis [12/8/2021] lalu. Tapi kantornya dalam keadaan tutup. Pesan Whatsapp juga sampai hari ini, tidak di jawab
Tulisan ini sebelumnya sudah tayang di Mongabay Indonesia dengan judul “Warga Resah Operasi Perusahaan Tambang Emas di Bone Bolango” pada tanggal 30 september 2021 lalu. Tulisan ini publish kembali di website ini dengan tujuan untuk mengkampanyekan pentingnya menjaga hutan.
Leave a Reply