Membangun Kota Rendah Emisi di Indonesia

Kota Gorontalo yang diambil dari udara. (Foto: Sarjan Lahay/Mongabay Indonesia)
Kota Gorontalo yang diambil dari udara. (Foto: Sarjan Lahay/Mongabay Indonesia)

Kawasan perkotaan merupakan pusat aktivitas padat karbon. Populasi yang tinggi, rapatnya bangunan dan penggunaan energi yang intensif berkontribusi pada peningkatan emisi gas rumah kaca.

Climate Transparency 2022 mencatat emisi langsung dan emisi tidak langsung dari sektor bangunan di Indonesia masing-masing menyumbang 4,6 persen dan 24,5 persen dari total emisi karbon dioksida terkait energi pada 2021.

Untuk itu, dekarbonisasi kawasan perkotaan menjadi salah satu upaya krusial untuk mengurangi emisi karbon serta mewujudkan kawasan yang berkelanjutan, sesuai dengan Persetujuan Paris untuk mencapai target nir emisi karbon.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang bekerja sama dengan Kementerian Federal Jerman untuk Urusan Ekonomi dan Aksi Iklim Bundesministerium für Wirtschaft und Klimaschutz (BMWK) sepakat untuk mendukung upaya dekarbonisasi kawasan perkotaan melalui program Sustainable Energy Transition in Indonesia (SETI).

Program ini melibatkan anggota konsorsium yang terdiri dari Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) di Indonesia, Yayasan Indonesia Cerah, Institute for Essential Services Reform (IESR), dan WRI Indonesia. Berbagai kementerian lain sesuai rekomendasi Kementerian ESDM juga setuju.

Manajer Program Sustainable Energy Transition in Indonesia (SETI), Institute for Essential Services Reform (IESR), Malindo Wardana menjelaskan, salah satu inisiatif penting dari SETI adalah Urban Energy LabUrban Energy Lab bertujuan untuk mengembangkan ekosistem energi lokal yang berkelanjutan di lingkup perkotaan.

“Khususnya di beberapa kota yang terpilih. Ini bertujuan untuk mendukung lingkungan binaan yang lebih baik dan berkelanjutan,” kata Malindo Wardana

Malindo bilang, kriteria pemilihan kota-kota yang akan menjadi proyek SETI meliputi potensi energi terbarukan di wilayah tersebut, program keberlanjutan yang sudah ada, serta kesediaan kota-kota tersebut untuk mengimplementasikan dekarbonisasi energi di sektor bangunan.

Malindo dalam acara Focus Group Discussion Urban Energy Lab SETI yang diselenggarakan pada Selasa (2/4/2024) menuturkan, proses penentuan kota percontohan (pilot) untuk program SETI melalui tahap membentuk jaringan (network) kota-kota yang berpotensi.

Ia menjelaskan, kota-kota yang tergabung dalam jaringan kota berpotensi tersebut, akan dipilih oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM & konsorsium SETI sebagai kota pilot.

Kota-kota pilot ini, kata dia, akan mendapatkan dukungan tambahan berupa kegiatan mempertemukan (matchmaking) antar pemilik/pengelola bangunan dengan perusahaan layanan energi (energy service company).

“Ada juga pengembangan kapasitas seperti sertifikasi manajer energi/auditor energi, pembuatan model perencanaan energi terintegrasi, dan pelatihan manajemen data energi,” jelasnya

Koordinator Kelompok Bimbingan Teknis dan Kerjasama Konservasi Energi, Kementerian ESDM, Hendro Gunawan mengatakan, pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2009 menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi yang menjadi langkah konkret pemerintah untuk mengatur penggunaan energi yang hemat, rasional dan bijaksana.

Dalam aturan ini, kata Hendro, sektor bangunan dengan batas penggunaan energi lebih dari atau sama dengan 500 TOE (Ton Oil Equivalent) per tahun  termasuk wajib untuk melakukan manajemen energi.

“Pemerintah daerah turut memiliki kewajiban untuk menerapkan manajemen energi pada bangunan yang dimiliki, dikelola dan dibiayai melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),” kata Hendro.

Hendro juga menyinggung adanya aturan yang menguatkan kewenangan daerah provinsi dalam memanfaatkan energi terbarukan di daerah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Sub Bidang Energi Baru Terbarukan.

Ia berharap, keberadaan peraturan tersebut dan pelaksanaan program SETI akan dapat mendukung pemerintah daerah dalam menerapkan efisiensi energi pada bangunan, serta upaya peningkatan pemanfaatan energi terbarukan pada bangunan/gedung, sehingga dapat mengurangi dampak perubahan iklim dan membangun lingkungan berkelanjutan.


Penulis; Kurniawati HasjanahUliyasi Simanjuntak

Staf Redaksi Benua Indonesia