Lagi, Penyelundupan Satwa Dilindungi Berhasil Digagalkan di Gorontalo

Owa jawa atau silvery gibbon (Hylobates moloch) yang berhasil disematkan dari penyeludupan. (Foto: Sarjan Lahay)
Owa jawa atau silvery gibbon (Hylobates moloch) yang berhasil disematkan dari penyeludupan. (Foto: Sarjan Lahay)
  • Enam primata ini lepas dari jaringan perdagangan satwa ilegal setelah Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Sulawesi membekuk pelaku 10 Februari lalu.
  • Enam satwa,  terdiri dari empat bekantan atau proboscis monkey (Nasalis larvatus) dan dua owa Jawa atau silvery gibbon (Hylobates moloch) disita. Dua bekantan mati.
  • Syamsuddin Hadju, satwa itu akan diperdagangkan ke negara Philipina melalui pelabuhan Sulut, seperti kasus yang terjadi Mei lalu. 
  • Feny Reny Rimporok, dokter hewan di Gorontalo berharap, satwa-satwa itu, segera dilepas liarkanSatwa liar itu hidup bebas, kalau berada di kerangkeng atau dikurung bisa stres dan depresi lalu mati.

Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Sulawesi berhasil menggagalkan penyelundupan 6 ekor satwa liar jenis primate, pada Kamis (9/2/2023). Enam satwa liar itu diantaranya, bekantan atau Proboscis Monkey (Nasalis larvatus) 4 ekor, dan owa jawa atau silvery gibbon (Hylobates moloch) 2 ekor.

Syamsuddin Hadju, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara mengatakan, penggagalan penyelundupan satwa-satwa tersebut berawal dari informasi dari masyarakat. Dimana, pihaknya menerima informasi bahwa ada sejumlah satwa dibawa menggunakan kendaraan multi purpose vehicle (MPV) atau minibus di wilayah Kota Gorontalo.

Berangkat dari Informasi itu, pihaknya bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Sulawesi langsung menuju lokasi di Terminal 1942 (terminal Andalas), Jalan Andalas, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Alhasil, informasi itu ternyata benar, ada satu mobil minibus di pangkalan perusahaan penyewaan mobil di sekitar lokasi tersebut didapati sedang membawa satwa-satwa itu.

Dengan temuan itu, kata Syamsuddin, petugas langsung mengamankan satwa-satwa tersebut, dan sopir mobil itu langsung ditahan oleh Balai Gakkum Sulawesi. Ia bilang, berdasarkan dari supir mobil, owa jawa dan belantan itu akan dibawa ke Manado Sulawesi Utara, melalui jalur darat. Katanya, sopir mobil membawa satwa itu dari Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Semua satwa itu bukan satwa-satwa yang berada di Sulawesi. Kemungkinan, satwa ini berasal dari daerah Pulau Jawa dan Kalimantan. Hanya saja, wilayah Sulteng, Gorontalo, dan Manado menjadi rute penyelundupan satwa itu untuk diperdagangkan,” kata Syamsuddin Hadju, kepada Mongabay, Minggu (12/2/2023).

Sayangnya, kata Syamsuddin, dari 6 ekor satwa liar jenis primate itu, ada 2 ekor bekantan mati di perjalanan. Sisanya, satwa-satwa tersebut langsung dibawa ke Kantor Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo untuk dilakukan pengamanan dan perawatan. Katanya, kasus ini langsung diambil alih oleh Balai Gakkum Sulawesi untuk diproses hukum.

“2 ekor bekantan yang mati di perjalanan itu, 1 ekor jasad bekantan dibuang sopir saat masih dalam perjalanan. Sedangkan, jasad 1 ekor bekantan kita kuburkan di halaman kantor,” kata Syamsuddin

Syamsuddin menjelaskan, satwa liar jenis primata yang berhasil diselamatkan itu berstatus endangered atau terancam punah menurut Uni Internasional untuk Konservasi Alam (UCN). Ia menduga, satwa itu akan diperdagangkan ke negara Philipina melalui pelabuhan Sulut, seperti kasus penyelundupan yang terjadi pada Mei 2022 lalu.

Owa jawa atau silvery gibbon (Hylobates moloch) yang berhasil disematkan dari penyeludupan. (Foto: Sarjan Lahay)
Owa jawa atau silvery gibbon (Hylobates moloch) yang berhasil disematkan dari penyeludupan. (Foto: Sarjan Lahay)

Bukan Pertama Kali

Memang, penyelundupan satwa liar yang dilindungi melalui jalur Gorontalo bukan pertama kali ini terjadi. Selasa (30/05/2022) lalu misalnya, Polres Boalemo berhasil menggagalkan penyelundupan sejumlah satwa dilindungi saat melakukan razia kendaraan di depan kantor mereka.

Saat itu, Polisi mencoba memberhentikan sejumlah kendaraan yang tengah melewati jalan tersebut. Namun, ada satu kendaraan minibus jenis Avanza bernomor Polisi DD 1037 RR dari dari arah Sulawesi Tengah yang sangat dicurigai gerak geriknya.

Pasalnya, saat polisi sedang memberhentikan mobil tersebut, supirnya langsung mencoba untuk memutar balik guna menghindari dari operasi tersebut. Karena polisi sigap, mobil yang dicurigai itu, berhasil dicegat dan diberhentikan. Saat diberhentikan, polisi memeriksa seluruh kelengkapan surat kendaraan dan membuka seluruh barang bawaan.

Alhasil, Polisi mendapati sejumlah boks dan karung yang berisi sejumlah satwa-satwa termasuk satwa yang dilindungi serta ada sejumlah minuman dan makan hewan. Dengan adanya temuan itu, tak menunggu waktu lama, polisi langsung mengamankan mobil tersebut ke ke Mako Polres Boalemo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dilakukan pemeriksaan, satwa-satwa yang berada di mobil tersebut diantaranya, 1 ekor anak orangutan (Pongo), 2 ekor owa (Hylobates), 1 ekor Siamang (Symphalangus syndactylus), dan ada 3 ekor lutung (Trachypithecus). Ada juga 37 ekor kura-kura dengan berbagai ukuran serta jenis, dan 3 ekor biawak.

Sejumlah satwa yang berhasil diselamatkan dari aktivitas terlarang tersebut menurut IUCN, sudah berstatus kritis atau satu langkah menuju kepunahan di alam liar, yaitu orangutan. Sedangkan, untuk Owa, Siamang, dan lutung juga masuk ke dalam status Rentan (Vu, Vulnerable) di daftar merah IUCN dan Appendix 2 di CITES.

Sementara, mobil jenis Avanza bernomor Polisi DD 1037 RR yang membawa satwa-satwa berasal dari Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka mengikuti jalur darat dari arah Makassar, Palu, Marisa, Gorontalo dan hendak ke Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Pemilik mobil tersebut juga tidak mampu menunjukkan dokumen lengkap terkait kepemilikan satwa yang diangkutnya.

Berdasarkan Kartu Identitas Penduduk (KTP), yang membawa satwa-satwa tersebut ada dua orang, yaitu bernama Wahyu Fajar (31) dan Ibrahim (26). Keduanya merupakan warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka mengaku sebagai kurir yang dibayar sebesar Rp4,5 juta per orang untuk mengantarkan satwa-satwa tersebut dari Kota Makassar menuju Manado, Sulawesi Utara (Sulut) melalui daratan Gorontalo.

Namun, menurut mereka, pembayaran upah pengiriman satwa itu tidak diberikan sepenuhnya. Mereka baru dibayar Rp2,5 juta saja, dan ketika satwa-satwa itu sampai ke Manado, sisah bayaran pengantaran akan diberikan semuanya. Menariknya, keduanya mengaku jika yang meminta mereka mengantar satwa-satwa itu adalah tetangga mereka sendiri.

Dengan melihat modus penyelundupan satwa liar yang serupa di dua kasus yang dijelaskan dalam tulisan ini, Syamsuddin menduga pemainnya merupakan orang dan jaringan yang sama. Katanya, perlu ada kerjasama antar pihak untuk menangkal perdagangan satwa ini guna menjaga kelestarian populasinya agar tidak punah.

“Harus ada upaya untuk memaksimal dalam mencegah terjadi eksploitasi ilegal satwa dilindungi, dengan melakukan kerja bersama antara semua pihak, khususnya Kalimantan, Makassar, Palu, Gorontalo dan Manado yang menjadi jalur perdagangan satwa yang kemarin berhasil digagalkan itu. Pintu perdagangan dalam negeri maupun keluar negeri juga harus dijaga ketat,” jelasnya

Bekantan atau Proboscis Monkey (Nasalis larvatus) yang berhasil disematkan dari penyeludupan. (Foto: Sarjan Lahay)
Bekantan atau Proboscis Monkey (Nasalis larvatus) yang berhasil disematkan dari penyeludupan. (Foto: Sarjan Lahay)

Sjamsudin menjelaskan, jika terbukti sopir mobil yang membawa satwa-satwa dengan sengaja melakukan perdagangan satwa, maka bisa dijerat pasal 21 ayat (2) juncto pasal 40 ayat (2) UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam undang-undang itu dijelaskan, “Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa-satwa dilindungi dan bagian-bagiannya, dapat diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.”

“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat juga membantu kami dalam menindak eksploitasi ilegal satwa ini. Jika ada hal serupa yang dicurigai melakukan perdagangan satwa, harus segera dilaporkan ke kita,” katanya

Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengatakan, keberhasilan penyelamatan terhadap sejumlah satwa yang diselundupkan ini merupakan wujud kepedulian masyarakat dan komitmen KLHK dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi undang-undang.

“Kami konsisten dan tidak berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) termasuk satwa dilindungi,” kata Dodi Kurniawan melalui rilis yang dibagikan ke media

Dodi bilang, Gakkum LHK akan terus mengembangan berbagai teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi secara online dan menjalin kerjasama dengan Ditjen Bea Cukai, Badan Karantina dan Bakamla serta Balai KSDA untuk pengawasan peredaran TSL dilindungi.

Katanya, keberhasilan Gakkum KLHK dalam penindakan kejahatan satwa yang dilindungi adalah berkat dukungan masyarakat. Ia bilang, pihaknya akan terus berkomitmen dalam penyelamatan sumber daya alam (SDA) dan kelestarian tumbuhan dan satwa liar Indonesia.

Dodi bilang, dalam beberapa tahun terakhir, Gakkum KLHK telah melakukan 1.915 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 453 diantaranya Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang Dilindungi UU dan berhasil mengamankan satwa liar sejumlah 238,362 ekor dan 15,870 buah bagian tubuh satwa liar.

Katanya, hal itu dilakukan, karena mengingat pentingnya fungsi satwa yang dilindungi untuk pelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem serta kawasan konservasi. Ia bilang, perlu ada tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa ini harus dilakukan.

“Pelaku harus dihukum maksimal, agar ada efek jera. Saya sudah perintahkan penyidik untuk mendalami keterlibatan pelakunya lainnya untuk memutus mata rantai kejahatan dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi,” tegas Dodi

Orangutan yang disita Mei 2022 di Gorontalo. Foto: Sarjan Lahay/ Mongabay Indonesia
Orangutan yang disita Mei 2022 di Gorontalo. Foto: Sarjan Lahay/ Mongabay Indonesia

Harus Segera Dilepas

Feny Reny Rimporok, salah satu Dokter Hewan di Gorontalo berharap satwa-satwa yang berhasil digagalkan dari aktivitas penyelundupan itu, harus segera dilepaskan ke habitatnya. Menurutnya, tingkat stres yang ditimbulkan oleh sejumlah satwa itu tidak bisa di dipresentasikan dengan angka. Hal tersebut akan mempengaruhi kelangsungan hidup mereka.

Feny bilang, pola hidup satwa-satwa tersebut sudah terbiasa dengan aman bebas. Jika mereka terus menerus dikurung dalam kerangkeng besi, maka satwa-satwa itu akan mengalami stres dan depresi lama kelamaan mati. Katanya, perlu ada tindakan cepat untuk melepaskan kembali satwa itu ke alam bebas.

“Satwa-satwa itu hidup aslinya di dalam bebas, jika mereka dikurung terus dalam kerangkeng besi, akan berdampak kepada kehidupan mereka,” kata drh. Feny Reny Rimporok kepada Mongabay, awal Februari lalu

Tak hanya itu, kata Feny, penyakit seperti Salmonella, gangguan fungsi otak hingga tuberculosis, akan mengancam satwa-satwa tersebut jika daya tahan tubuh mereka menurun akibat stres dengan lingkungan yang tak bebas seperti itu.

Menurutnya, walaupun makanan yang diberikan oleh manusia cukup berlimpah, tidak bisa merubah kebiasaan mereka yang hidup di alam bebas. Habitat aslinya, mereka menghabiskan waktunya sehari-hari untuk mencari makan, membuat sarang, bercengkrama dengan satwa lainnya, menghindari predator dan mempertahankan wilayah.

“Satwa-satwa itu terbiasa dengan mencari makan sendiri karena mereka berada di alam bebas yang tidak membuat stress. Berbeda dengan manusia yang terus memberikan makan kepada mereka, tapi disisi lain, mereka terus dikandangkan dan tidak merasa bebas,” ucapnya

Meski begitu, ia sangat mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan oleh Balai Gakkum Sulawesi dan dalam membongkar jaringan perdagangan satwa. Tapi, ia berharap proses penyidikan itu, tidak membatasi dan memberikan dampak buruk kepada kebebasan serta kesehatan kepada satwa yang menjadi korban dari kasus tersebut.

Ia menyarankan, penyidik segera mengambil sampel serta bukti-bukti yang bisa mendukung penyidikan, dan satwa-satwa itu segera dibebaskan. Tinggal saksi-saksi ahli yang digunakan untuk memberikan pandangan secara  komprehensif kepada pengadilan dalam menyelesaikan kasus ini. Katanya, jika menunggu selesai proses penyidikan, satwa-satwa ini keburu kehilangan nyawanya.

“Melepas mereka kembali ke habitatnya merupakan perlindungan utama yang harus kita lakukan untuk menjaga kelestariannya,” katanya

 


Tulisan ini pertama kali diterbitkan di situs Mongabay Indonesia dalam versi sudah sunting. Untuk membacanya silahkan klik di sini.

Sarjan Lahay adalah jurnalis lepas di Pulau Sulawesi, tepatnya di Gorontalo. Ia sangat tertarik dengan isu lingkungan dan perubahan iklim. Ia juga sering menerima berbagai beasiswa liputan, baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menceritakan berbagai macam isu dampak perubahan iklim, kerusakan lingkungan yang dilakukan industri ekstraktif, hingga cerita masyarakat adat yang terus terpinggirkan. Sejak 2019, Sarjan terjun ke dunia jurnalistik, dan pada Tahun 2021 hingga sekarang menjadi jurnalis lepas di Mongabay Indonesia.