- Perburuan satwa seperti burung dilindungi untuk diperdagangkan terus terjadi. Belum lama ini, sekitar 40 burung dilindungi diamankan petugas dari rumah warga di Gorontalo.
- Hasil sitaan burung-burung dilindungi terdiri dari satu perkici dora (Trichoglossus ornatus), dan 39 paruh bengkok hijau atau betet (Psittacula alexandri).
- Burung-burung dilindungi ini ditangkap dari perkebunan warga. Burung ini dinilai warga sebagai hama tanaman jagung dan bisa menurunkan produktivitas panen.
- Burung-burung dilindungi itu berasal dari Cagar Alam Panua. Perkebunan warga hanya berjarak sekitar 500 meter dari Cagar Alam Panua.
SEKITAR PUKUL 14.00 WITA siang, tanggal 23 Januari 2022, Tim gabungan dari Anggota Resort Cagar Alam [CA] Panua Balai Konservasi Sumber Daya Alam [BKSDA] Sulawesi Utara, Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo bersama sejumlah anggota Masyarakat Mitra Polisi Polhut [MMP] mendatangi Desa Tirto Asri, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Mereka yang juga didampingi Polisi dari Polsek Taluditi mencari salah satu rumah warga yang diduga telah melakukan penangkapan burung yang dilindungi. Berbekal informasi dari warga setempat, akhirnya rumah pelaku berhasil ditemukan. Tim gabungan pun langsung melakukan penggeledahan
Alhasil, dugaan tersebut benar, ada 40 burung yang masuk dalam satwa yang dilindungi berhasil didapati di belakang rumah pelaku. 40 Burung itu terdiri dari 1 individu Perkici Dora [Trichoglossus ornatus], dan 39 Individu paruh bengkok hijau atau Betet [Psittacula alexandri].
Perkici dora [Trichoglossus ornatus] adalah spesies burung perikici dalam famili Psittaculidae yang dilindungi dan juga merupakan burung endemik di Pulau Sulawesi. Sementara untuk paruh bengkok hijau atau Betet [Psittacula alexandri] adalah sejenis burung anggota suku bayam yang juga termasuk burung yang dilindungi.
Abdul Mutalib Palaki, Anggota Resort CA Panua yang merupakan anggota Tim gabungan menjelaskan pelaku bernama Iin Purwanto warga Desa Tirto Asri, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Informasi penangkapan burung yang dilakukan oleh Iin Purwanto, didapati sehari sebelum pengamanan.
Abdul Mutalib bilang, pelaku diduga sudah lama melakukan kegiatan penangkapan burung tersebut. Hanya saja, aktivitas illegalnya itu tidak tecium oleh BKSDA. 40 ekor burung yang didapat Tim gabungan menjadi hipotesis awalnya. Kandang-kandang burung sudah dibuat oleh pelaku dan disimpan di belakang rumah juga membuktikan itu.
“Burung itu ditangkap oleh pelaku menggunakan jerat yang dibuat dari nilon. Setelah berhasil ditangkap, burung itu dibawa ke rumahnya dan disimpan di belakang rumah dengan dikandangkan,” Abdul Mutalib Palaki kepada Mongabay, 26 Januari 2022

Abdul Mutalib bilang, burung-burung tersebut ditangkap oleh pelaku di perkebunan warga yang tak jauh dari rumahnya. Burung tersebut ditangkap karena dinilai menjadi hama bagi tanaman jagung dan bisa menurunkan produktivitas hasil tanaman jagung warga. Ia bilang, salah satu makanan dari burung-burung itu memang adalah biji jagung.
“Motif awal pelaku dalam menangkap burung-burung itu adalah untuk mengamankan tanaman jagung milik warga sekitar, dan berdasarkan informasi yang kita dapat, pelaku hanya melakukan hal tersebut seorang diri saja,” jelasnya
Selain itu, kata Abdul Mutalib, burung-burung yang berhasil ditangkap pelaku itu berasal dari Cagar Alam Panua. Pasalnya, perkebunan warga yang menjadi lokasi penangkapan hanya berjarak kurang lebih 500 meter dari Cagar Alam Panua yang dibawa pengawasan Direktorat BKSDA Sulawesi Utara Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo.
Cagar Alam Panua adalah cagar alam yang terletak di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Dalam pembagian administratif, letaknya masuk dalam wilayah Desa Maleo, Kecamatan Paguat. Cagar Alam Panua ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 472/Kpts-II/1992 tertanggal 25 Februari 1992. Lahan yang digunakan seluas 45.575 Hektar.
Pembentukan cagar alam ini diperuntukan bagi perlindungan maleo, burung tahun, dan babi rusa. Beberapa jenis fauna yang hidup di dalamnya adalah maleo, anoa, babi rusa, rangkong, itik, kakatua putih, raja udang, rusa, biawak, kuskus, kera hitam, tarsius, ular sawah, nuri sulawesi, serindit, kasturi, isap madu, Kumkum, dan ayam hutan. Abdul Mutalib bilang, Perkici Dora dan paruh bengkok hijau atau Betet cukup banyak di wilaya CA Panua.
“Jarak lokasi penangkapan dan CA Panua sangat dekat, jadi memang dugaan besar burung-burung yang ditangkap pelaku itu berasal dari CA Panua,” kata Abdul Mutalib.
Akan Diperdagangkan
Saat Tim gabungan melakukan interogasi kepada pelaku, ternyata 40 ekor burung yang berhasil diamankan itu direncanakan akan diperdagangkan ke daerah Kota Palu, Sulawesi Tengah. Abdul Mutalib bilang, pelaku mengaku sudah ada orang yang menjadi penampung dan sudah menunggu burung-burung tersebut untuk dikirim ke Kota Palu. Kas-kas yang menjadi tempat pengiriman juga sudah disiapkan oleh pelaku.
Pelaku berencana menjual burung-burung itu dengan harga harga Rp. 100 ribu sampai Rp. 150 ribu per ekor. Abdul Mutalib bilang akses transportasi antara Pohuwato dan Palu yang sangat dekat menjadi alasan utama pelaku memilih wilayah Sulawesi Tengah itu menjadi daerah perdagangan burung-burung itu.
Abdul Mutalib manyakini jika pihaknya lambat mengambil tindakan untuk melakukan pengaman, pasti 40 ekor burung burung tersebut sudah berhasil diperdagangkan. Ia bilang, harus ada penyelidikan khusus untuk mencari tahu pemasok yang berada di Kota Palu yang memperdagangkan burung-burung tersebut.
“Tapi, alhamdulillah belum ada yang dikirim dan dijual ke palu. Bahkan kas-kas yang menjadi tempat pengiriman juga kita amankan,” jelas Abdul Mutalib
Namun, Iin Purwanto yang merupakan pelaku mengaku tak mengetahui kalau burung Perkici Dora dan paruh bengkok hijau atau Betet tersebut merupakan burung yang dilindungi. Keterbatasan pengetahuan akan satwa yang dilindungi menjadi dalil pelaku saat tim gabungan melakukan interogasi.
“Saya sampaikan ke pelaku bahwa burung yang ditangkap adalah burung yang dilindungi. Tapi ternyata pelaku tidak tahu kalau burung ini dilindungi, dan akhirnya dia meminta maaf kepada kami, dan dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Abdul Mutalib
Syamsuddin Hadju, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo Direktorat BKSDA Sulawesi Utara mengatakan 40 ekor burung yang berhasil diamanakn pihaknya merupakan satwa yang dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Hal tersebut juga diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Syamsuddin bilang, jika pelaku ditetapkan sebagai tersangka dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta.
Namun, karena pelaku komparatif, dan tidak mengetahui burung-burung tersebut dilindungi, pelaku hanya diminta untuk membuat surat pernyataan dengan komitmen tidak mengulangi perbuatannya lagi, serta diberikan pembinaan. Syamsuddin bilang, jika perbuatannya diulangi, pihaknya akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Biasanya, ketika kita sudah berhasil mengamankan satwa dari pelaku dengan jumlah banyak seperti itu, pelaku tidak akan mengulanginya lagi. Sehingga kita hanya meminta dia untuk membuat surat pernyataan saja agar tidak mengulangi perbuatannya itu,” kata Syamsuddin Hadju, kepada Mongabay, 26 Januari 2022.

Empat Ekor Burung Mati
Usai Tim Gabungan melakukan pengamanan, 40 ekor burung yang menjadi barang bukti langsung dibawa ke Resort Cagar Alam [CA] Tanjung Panjang di Desa Huyula, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Namun, setelah sampai ke lokasi tersebut, 1 ekor langsung mati, dan empat ekor sakit. Sementara, 35 ekor langsung dilepas ke habitatnya.
“Tapi, setelah keesokan harinya, tiga ekor ikut mati termasuk burung Perkici Dora. Jadi total yang mati ada empat ekor. Satu ekor masih sedang dirawat. Semoga bisa diselamatkan,” kata Abdul Mutalib
Abdul Mutalib bilang, penyebab kematian adalah pelaku menangkapnya menggunakan jerat yang dibuat dari nilon. Nilon itu yang terikat di kaki burung yang akhirnya membuat empat ekor burung mati. Makanan juga menjadi penyebab utama kematian burung tersebut.
“Perkici Dora awalnya kita lepas, tapi burung itu balik lagi ke kandangnya. Saat kita beri makanan, burung itu tidak mau makan. Akhirnya, burung Perkici Dora itu mati,” kata Abdul Mutalib
Syamsuddin Hadju mengatakan kematian empat ekor burung tersebut sudah dibuat berita acaranya. Sementara 35 ekor yang sudah dilepaskan itu merupakan perintah dari Kepala Direktorat BKSDA Sulawesi Utara. Ia bilang, kesehatan satwa yang masih terjaga menjadi alasan 35 ekor burung itu langsung dilepas.
“Saya juga turut prihatin, 4 burung yang mati itu, Saya berharap 1 burung yang dalam keadaan sakit itu, masih bisa diselamatkan,” kata Syamsuddin Hadju
Dengan adanya kejadian ini, Syamsuddin meminta kepada seluruh masyarakat Gorontalo untuk membantu pihaknya dalam memberikan informasi jika ada orang yang melakukan penangkapan atau perdagangan satwa yang dilindungi. Ia bilang, jika ada warga yang melaporkan masalah serupa, pihaknya akan menyembunyikan identitas pelapor serta langsung bertindak.
Syamsuddin mengaku keterbatasan petugas di lapangan menjadi kendala utama dalam penanganan masalah perburuan atau perdagangan satwa di Gorontalo. Katanya, perlu ada kerjasama antara semua pihak dalam mendukung pelestarian satwa yang dilingkungi.
“Kita sangat membutuhkan semua pihak untuk mendukung pelestarian satwa yang dilindungi di Gorontalo,” pungkasnya
Leave a Reply