- Pembangunan jalan lingkar Gorontalo, bermasalah sejak awal. Mohammad Kasad, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, mengatakan, dalam penyusunan dokumen studi kelayakan, harus ada analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pembangunan GORR. Amdal ini, tidak ada dalam proyek jalan ini.
- Jalur jalan proyek GORR itu, baik dari pembangunan Segmen I, II, dan III, ada pegunungan terjal, semak belukar, persawahan, pemukiman masyarakat, hutan alam, bahkan ada hutan lindung, hingga perlu ada kajian yang mendalam. Bagian pertama tulisan ini berjudul “Cerita Warga Terdampak Jalan Lingkar Gorontalo” menceritakan, protes dan keluhan warga yang lahan dan rumah bahkan usaha mereka terkena proyek.
- Soelthon Nanggara, Ketua Forest Watch Indonesia, mengatakan, pembangunan infrastruktur jadi satu penyebab langsung deforestasi.
- Jalan lingkar Gorontalo yang merupakan proyek strategis nasional ini juga dinilai rawan bencana seperti longsor dan gempa karena ada sesar aktif. ‘Proyek belah gunung’ ini juga pernah mengalami masalah gerakan tanah atau longsor. Tercatat rentang 2014-2017 terjadi beberapa longsor pada daerah pembangunan proyek GORR. Contoh, longsor pada 1 Desember 2016 mengakibatkan menara listrik 150 kw roboh.
***
Jalan Lingkar Gorontalo atau disebut juga sebagai Gorontalo Outer Ring Road (GORR) sejak awal memang sudah bermasalah. Dari dokumen yang diterima, pembangunan proyek ini, tidak didasari pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah [RPJMD] Provinsi Gorontalo, dan tanpa melibatkan Pemerintah Kabupaten dan Kota yang terkait. Gubernur Gorontalo Rusli Habibie tetap memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat [PUPR] Provinsi Gorontalo untuk membuat dokumen perencanaan pembangunan GORR.
Dengan instruksi itu, Dinas PUPR Provinsi Gorontalo langsung melakukan pelelangan konsultan Studi Kelayakan atau Feasibility Study [FS] pembangunan GORR. Namun dalam kajian FS tersebut, trase jalur jalan ada yang masuk dalam kawasan hutan lindung. Setelah menerima dokumen FS, Dinas PUPR Provinsi Gorontalo menyusun dokumen perencanaan tanpa melakukan studi analisis mengenai dampak lingkungan [AMDAL] sebagaimana rekomendasi dalam FS, karena ada bagian trase yang dibuat masuk dalam kawasan hutan lindung.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo dinilai menyalahi Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, serta Peraturan Presiden Nomor 60 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan.
Pemerintah Provinsi Gorontalo diduga telah sengaja merampungkan perencanaan, padahal hasil dan rekomendasi FS yang telah dipaparkan terlebih dahulu menyebutkan trase GORR masuk ke kawasan hutan lindung dan diperlukan kajian Amdal. “Namun tanpa kajian Amdal Gubernur Gorontalo menerima hasil perencanaan yang dibuat Dinas PUPR Provinsi Gorontalo,” demikian yang ditulis dalam dokumen mengenai penyelidikan yang diperoleh Mongabay Indonesia.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Mohammad Kasad mengatakan dalam melakukan penyusunan dokumen FS, harus di lampiran analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dalam pembangunan GORR, tapi hal itu yang tidak dilakukan dalam proyek ini. Kasad bilang, di wilayah jalur jalan proyek itu, baik dari pembangunan Segmen I, II, dan III, ada pegunungan yang terjal, semak belukar, persawahan, pemukiman masyarakat, hutan alam, bahkan ada hutan lindung, yang perlu ada kajian yang mendalam.
“Seharusnya saat menyusun FS, dan sebelum penetapan lokasi, harus dilakukan kajian analisis mengenai dampak lingkungan. Namun nanti setelah penetapan lokasi [Penlok], Amdal baru itu dibuat,” kata Mohammad Kasad, Senin (7/6/2021).
Mirisnya lagi, anggaran untuk FS diambil dari FS jalan By Pass yang merupakan pergeseran dari anggaran kendaraan Dinas seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah [SKPD] Provinsi Gorontalo, sebelum melakukan perubahan APBD terlebih dahulu. 45 Km jalan GORR yang direncanakan, ada 80 persen merupakan tanah negara dan kondisi area yang tidak layak untuk dikuasai, serta merupakan area perbukitan karena akan berdampak longsor yang mengandung sedimen di danau limboto apabila musim hujan. Kasad bilang, ada 22 km tanah negara yang ternyata dibayarkan oleh negara.
“Dalam pembangunan GORR pada Segmen III, sebagian merupakan hutan lindung. Saat penetapan lokasi, mereka [Pemprov Gorontalo] tidak meminta izin terlebih dahulu kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanaan (KLHK), sehingga mereka melanggar Pasal 19 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan PP No. 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan serta PP 60 tahun 2012 tentang perubahan PP No. 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan,” jelasnya

Mengancam Deforestasi Hutan
Keberadaan Proyek Jalan Lingkar Gorontalo atau disebut dengan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) pelan-pelan mulai dianggap sebagai ancaman serius terhadap keseimbangan lingkungan. Proyek ini bahkan dinilai dapat mempercepat laju deforestasi hutan di Gorontalo. Pasalnya proyek ini juga membelah belasan gunung, tiga diantaranya gunung yang besar, satu sungai besar, dan persawahan masyarakat, bahkan ada wilayah kawasan hutan lindung yang menjadi trase jalan proyek belah gunung ini.
Berdasarkan data dari Forest Watch Indonesia luas hutan alam di Gorontalo pada tahun 2000 ada 823,390 ha, tahun 2009 mengurung menjadi 735,574 ha, tahun 2013 kembali mengurang menjadi 715,293 ha, dan pada tahun 2017 kembali lagi mengurang menjadi 649,179 ha. Persentase luas hutan alam tahun 2017 per Kabupaten diantaranya, untuk Boalemo 46 %, Bone Bolango 66%, Gorontalo 24 %, Gorontalo utara 39%, dan Pohuwato 73%.
Penggundulan hutan, tegakan pohon (stand of trees) atau deforestasi di Gorontalo dari tahun ke tahun mengalami kenaikan angka persentase. Di mana deforestasi pada tahun 2000 sampai 2009, ada 31,252 ha, dan ada 56.560 ha di luar konsesi.
Selanjutnya, deforestasi pada tahun 2009 sampai 2013, ada 11,801 ha, dan ada 8,484 ha di luar konsesi, sementara deforestasi pada tahun 2013 sampai 2017, ada 39,085 ha dan ada 27,029 ha di luar konsesi, seperti yang diakibatkan oleh pembangunan infrastruktur termasuk GORR. Ada sebagian kawasan hutan yang menjadi lokasi pembangunan GORR juga memiliki fungsi strategis sebagai keseimbangan lingkungan di Gorontalo.
Deforestasi pada tahun 2013 sampai 2017, itu terjadi di tersebar di kabupaten yang ada di Gorontalo, yaitu diantaranya Boalemo 5,786 ha, Bone Bolango 5,573 ha, Gorontalo 12,524 ha, Gorontalo utara 20,672 ha, dan Pohuwato 21,560 ha.
Ketua Forest Watch Indonesia, Soelthon Nanggara mengatakan bahwa aktivitas pembangunan merupakan permasalahan baru dan penyebab langsung terhadap deforestasi. Karena pada dasarnya, ketika adanya kemudahan akses seperti pembangunan jalan GORR, pasti hakikatnya membutuhkan ruang, sehingga hutan alam dan gunung-gunung menjadi korban.
“Pembangunan jalan sebagai penyebab langsung, sekaligus bisa menjadi trigger. Tapi benar atau tidaknya, perlu dimonitor pasca jalan lingkar Gorontalo ini selesai dibangun,” Kata Soelthon Nanggara, 3 Juni 2021
Menurut Soelthon, kalau bicara secara detail terkait deforestasi, setiap lokasi pasti berbeda dengan kondisi lain. Ia bilang, pendalaman lokasi menjadi penting untuk mencari tahu apakah di lokasi tersebut terjadi deforestasi atau tidak. Mulai dari tata ruang, proyek strategis, alokasi pemanfaatan penggunaan lahan, eksisting pemanfaatan, dan penggunaan lahan. Kelembagaan, kondisi sosial masyarakat setempat, serta pengetahuan yang berkembang.
“Masih banyak aspek lainnya yang bisa saja ditemukan ketika digali lebih dalam terkait penyebab terjadinya deforestasi.” Jelasnya
Soelthon bilang, bisa jadi setelah pembangunan GORR, ada investasi lanjutan yang kembali membutuhkan konversi hutan. Misalnya, mempermudah akses untuk illegal logging, atau galian C. Menurutnya, kebijakan pemerintah juga kerap menjadi penyebab inti dari deforestasi. “Sehingga untuk melihat dampak lanjutannya, ini perlu monitoring lanjutan, analisis alokasi ruang dan lain-lain. Intinya dari dampak deforestasi ini, adalah fungsi hutan akan hilang” tuturnya
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah [BAPPPEDA] Provinsi Gorontalo, Budiyanto Sidiki mengatakan tujuan utama dalam pembangunan jalan GORR yaitu menghubungkan Bandara Jalaluddin Gorontalo dan Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo. Meski ada beberapa gunung yang dibelah, dengan melewati hutan alam, bahkan hutan lindung. Budianto bilang, setiap pembangunan infrastruktur yang dibangun, pasti memiliki perencanaan yang matang.
“Segmen III dalam pembangunan jalan GORR yang trasenya masuk dalam hutan lindung, tidak ada perubahan. Namun, ada perencanaan yang teknis yang dibuat agar tidak masuk trase jalan itu, tidak masuk dalam hutan lindung. Perencanaan teknis itu, sudah ada hasil keputusan, tapi belum ada penlok,” kata Budiyanto Sadiki, Kamis [3/6/2021].
Jika tetap masuk dalam kawasan hutan lindung, kata Budiyanto, ada beberapa regulasi yang harus diperhatikan, dan dilaksanakan, termasuk izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI). “Kita juga bisa menggunakan hutan lindung dengan izin pinjam pakai dari Kementrian,” ucapnya
Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang [PUPR] Provinsi Gorontalo, Abdul Fandit tak mau dimintai tanggapan terkait terjadinya deforestasi hutan yang diakibatkan oleh pembangunan jalan GORR. Segmen I dan II yang saat ini bermasalah dalam pembebasan lahan, hingga berujung di meja hijau, menjadi alasannya untuk menutup mulut. Abdul Fandit bilang, “Kalau untuk perencanaan segmen III, saya bisa jelaskan,” kata Abdul Fandit, Jum’at [4/6/2021].
Abdul Fandit menjelaskan, untuk perencanaan pembangunan jalan GORR pada segmen III, menggunakan aplikasi Quantm Trimble. Quantm Trimble adalah aplikasi mapping atau pemetaan untuk perencanaan trase jalan, atau hal lain yang berkaitan dengan pemetaan muka bumi. Aplikasi ini, akan memberikan pilihan-pilihan trase yang dihasilkan berdasarkan perkiraan. Ia bilang, kawasan hutan lindung akan terhindari secara otomatis jika pakai aplikasi itu.
“Jika ada gunung yang sangat terjal, akan dihindari jika memakai aplikasi itu. Berdasarkan aplikasi itu juga, di segmen III ini, kita menyusun kembali analisis mengenai dampak lingkungan [AMDAL], dan itu sementara diurus,” kataya
Kepala Bidang Pengkajian dan Penataan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, Nasruddin mengaku belum menerima laporan kelanjutan segmen III dalam pembangunan GORR. Ia juga tak mengetahui apa-apa terkait lokasi itu. Sepengetahuannya penyusunan dokumen Amdal belum dilakukan, masih sebatas tahapan perencanaan saja.
“Saat ini segmen III, masih dalam proses administrasi, saya belum tau trase segmen III ini. Amdal juga belum ada, sehingga saya belum jelaskan secara detail,” kata Nasruddin, Selasa [8/6/2021].
Jika segmen III tetap memakai trase awal yang melewati hutan lindung, Nasruddin bilang, hal itu tidak ada masalah. Mekanisme proses pinjam pakai, harus dilewati terlebih dahulu, dan itu harus atas izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia [KLHK-RI]
“Jika masuk dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru [PIPPIB], trase jalan GORR harus dikeluarkan dulu dari PIPPIB. Setelah keluar, baru bisa dilanjutkan dalam proses Amdal,” jelasnya
Meski begitu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea menegaskan, apapun yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo terkait pembangunan GORR, pasti sangat merusak lingkungan. Adhan bilang, dalam Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, telah menjelaskan kerugiaan negara itu, termasuk kehilangan sumber daya alam.
“Namun, penyidik tidak memakai UU ini untuk melakukan penyidikan dan mengusut dalam dugaan korupsi pembebasan lahan dalam pembangunan jalan GORR. Padahal, jelas dengan adanya pembangunan GORR, banyak gunung, hutan alam, bahkan hutan lindung yang tetap masuk dalam trase jalan. Ini cukup aneh,” kata Adhan Dambea, Selasa [8/6/2021].
Adhan bilang, sejak awal dirinya memang sangat menentang adanya pembangunan jalan GORR ini. Kerugian sumber daya alam, menjadi alasan utamanya, termasuk deforestasi hutan. “Coba kita lihat dan rasakan, jalan GORR sekarang, sangat bergelombang. Struktur jalanya tidak baik, kalau ada orang hamil yang melewati jalan itu, sangat berbahaya. Apalagi, banyak hutan alam dan gunung-gunung yang menjadi korban akibat proyek ini,” katanya
Untuk proses pinjam pakai, kata Adhan, hal tersebut tidak masuk akal. Menurutnya, bagaimana mungkin pembangunan jalan, ada proses pinjam pakai di hutan lindung. Apakah suatu saat jalan ini akan dibongkar lagi, dan hutan itu akan dikembalikan? Hal yang tak mungkin.
“Coba kita pikir dengan cermat, kalau pinjam pakai, berarti hutan lindung itu, suatu saat harus dikembalikan. Bagaimana cara mengembalikan hutan itu, jika di hutan itu akan dibangun jalan GORR. Apalagi jalan GORR itu memiliki ruang yang cukup besar, yang berdampak besar terhadap lingkungan,” terangnya
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Mohammad Kasad menjelaskan salah satu gugatan pihaknya adalah Pemerintah Provinsi Gorontalo tidak memperhatikan kawasan hutan alam dan hutan lindung yang sebagian besar menjadi lokasi pembangunan proyek. Kasad bilang, pihaknya tetap memasukan Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dalam berkas gugatan.
Kasad menilai, tujuan dari pembangunan jalan GORR, tidak maksimal tercapai, dan tidak sepenuhnya bermanfaat untuk masyarakat Gorontalo. Alasannya, pembangunan salah satu proyek strategis nasional ini, tidak merujuk ke analisis mengenai dampak lingkungan [AMDAL] dan banyak menerobos aturan yang ada. Ia menegaskan, jika segmen III tetap tidak tidak merujuk ke Amdal, pijak akan menindak secara tegas.
“Jangan heran lagi, mengapa jalan GORR ini belum selesai sepenuhnya, baru pada segmen II. Karena memang tidak merujuk ke Amdal,” pungkasnya (Bersambung)
Artikel ini sudah pernah tayang di Mongabay Indonesia pada tanggal 30 Juni 2021 dengan judul “Proyek Jalan Belah Gunung di Gorontalo: Hutan Lindung Terancam, dan Rawan Bencana”. Artikel ini publish kembali di website ini dengan tujuan untuk mengkampanyekan pentingnya menjaga hutan.
Leave a Reply